oleh : Hifni Hfd
Berbicara dari aspek sosial, manusia berada pada tempat yang sama, namun masing-masing mempunyai fungsi dan peran yang berbeda dalam kehidupan masyarakat. Dalam artikel ini, kita mencoba mengurai peran sosial wanita dalam kehidupan kemasyarakatan pada umumnya dan wanita minang pada khususnya. Dari aspek sosial dan hukum, sesungguhnya wanita secara kodrati, memiliki keterbatasan dalam melakukan kegiatan fisik. Namun dimasa sekarang, akibat tuntutan kehidupan ekonomi yang semakin berat, tidak ada lagi batasan bagi wanita untuk melakukan tugas-tugas fisik. Demikian pula dalam kegiatan non fisik seperti; politik, ekonomi dan perdagangan. Peran non fisik inilah yang sering dituntut oleh para kaum wanita masa kni dalam kesetaraan gender. Apakah kesetaraan gender itu ? apakah sudah tidak membatasi hal-hal yang bersifat kodrati ? Sehingga saat ini kita dapat menyaksikan betapa kaum wanita sedemikian berpeluang apa saja, sudah melampaui hal-hal yang manusiawi dari diri seorang wanita, seperti menjadi wanita pegulat, wanita pesepak bola, bahkan di kota metropolitan Jakarta, menjadi sopir bush-way dengan syarat berpendidikan Strata 1 !. Yang lebih menyedihkan mereka menjadi tukang batu, kuli angkat, sebagaimana yang kita saksikan di pulau dewata „Bali“, dimana wanitanya menjadi kuli bangunan juga di ekploitasi untuk keperluan pemuas dahaga pria yang berkedok seni patung, dll sebagainya.
Continue reading ‘Benarkah Peran Sosial Wanita Minang Dalam Adat dan Budayanya Sebagai Wujud Kesetaraan Gender?’








KOMENTAR