Ada satu artikel yang pernah terbit pada Rubrik, Harian Kompas, tanggal 6 Agustus 2001, dengan judul ” Vitalnya Partisipasi Politik Wanita Minang”, yang uraiannya sebagai berikut :
” Dalam era otonomi daerah, Sumatera Barat sejak awal Januari 2001 kembali ke sistem pemerintahan nagari (institusi terendah dalam sistem pemerintahan, menggantikan desa), menyusul keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2000.
“Nagari dalam tradisi masyarakat Minangkabau merupakan identitas kultural yang menjadi lambang mikrokosmik sebuah tatanan makrokosmik lebih luas. Di dalam dirinya terkandung sistem yang memenuhi persyaratan embrional sebuah sistem negara. Nagari adalah negara dalam artian miniatur, dan merupakan republik kecil yang sifatnya self contained, otonom, dan mampu membenahi diri sendiri,” kata Drs Yulrizal Baharin, MSi, ahli pakar nagari. Continue reading ‘Komentar atas artikel Vitalnya Partisipasi Politik Wanita Minang’








Recent Comments