Penyambutan marapulai dirumah anak daro :





Setelah marahpulai dijemput oleh pihak keluarga anak daro, maka tibalah saat nya marahpulai dinanti-nanti dengan uapacara kebesaran. Seperti kita tahu, bahwa pelaksanaan akad nikah dapat dilaksanakan di rumah,dimesjid atau di gedung pertemuan.Di semua tempat pelaksanaan akad nikah itu akan disertai dengan upacara penyambutan calon mempelai pria secara khidmat sesuai dengan upacara adat di nagari setempat. Bila akad nikah dilangsungkan dirumah calon mempelai wanita, maka acara penyambutan kedatangan calon mempelai pria dengan rombongannya di rumah calon pengantin wanita dilaksanakan menurut prosesi tertentu pula
Jika di tanah Jawa akan menampilkan janur kuning, maka yang menonjol dalam penyelenggraan acara baralek gadang, si yang empunya hajad akan menampilkan ke-khasan dan symbol Minangkabau berupa umbul-umbul atau bendera yang disebut marawa-marawa ala Minangkabau disepanjang jalan tempat perhelatan. Selain itu dipersiapkan pula permainan musik tradisional (talempong dan gandang tabuik) untuk memeriahkan suasana. Continue reading ‘Penyambutan Di Rumah Pengantin wanita’

Sesudah upacara akad nikah, dilanjutkan dengan mempersandingkan kedua pengantin di pelaminan di rumah kediaman anak dara. Setelah mengikuti prosesi adat serta melakukan rangkaian acara sesudah akad nikah, suatu acara yang tidak kalah pentingnya dalam suatu perhelatan besar (baralek gadang), dalam tata cara adat istiadat perkawinan di Minangkabau, ialah acara manjalang mintuo. . Acara ini mungkin bisa disamakan dengan acara “ngunduh mantu” yang berlaku menurut adat Jawa. Acara ini yang pelaksanaan dan undangannya dilakukan oleh pihak keluarga marahpulai.
Berkaitan dengan sistim kekerabatan matrilineal, setelah upacara pernikahan usai diselenggarakan, maka marahpulai/suami tinggal di rumah istrinya. Sungguhpun ia bertempat kediaman di rumah sang isteri, bukan berarti ia menjadi kepala keluarga dirumah isterinya. Dirumah isterinya berkedudukan sebagai semenda (urang sumando), dimana ia memiliki duo local residence, suatu istilah yang diberikan oleh seorang antropolog yang bernama Mordock. Hal ini disebabkan bahwa masing-masing suami isterinya itu tetap berada dalam kaum dan sukunya masing-masing. Pasangan suami isteri yang menikah bukan berarti dengan terjadinya pernikahan, salah satu pihak masuk kedalam suku atau marga pasangannya, seperti yang terjadi pada suku di tanah BATAK. Namun ia tetap berada pada suku dan kaum masing-masing. 







Recent Comments