Archive for May, 2008

30
May
08

Pria dan Wanita Minang Saling Komplementer

oleh : Hifni H. Nizhamul

Dalam Adat dan Budaya :

Artikel ini dibuka dengan suatu pepatah yang menunjukkan peran yang diemban oleh wanita minang, yang berbunyi :
Bundo kanduang
Limpapeh rumah nan gadang
Amban puruak pegangan kunci
Amban puruak aluang bunian
Pusek Jalo kumpulan tali
Hiasan dalam nagari

Sedangkan peran yang diberikan kepada Pria Minang, ditunjukkan pada pepatah yang berbunyi :
Tagak badunsanak mamaga dunsanak
Tagak basuku mamaga suku
Tagak ba kampuang mamaga kampuang
Tagak ba nagari mamaga nagari

Kedua pepatah ini tidak menunjukkan perbedaan, diskriminasi, apalagi dominasi wanita terhadap Pria sebagaimana yang diduga oleh kebanyakan orang minang sendiri atau sebaliknya. Kedudukan Pria dan wanita didalam adat sama. Pria Minang merupakan komplemen terhadap wanita dalam pengertian bahwa hakekat dan spesifikasi Pria saling komplemen pula (mengisi) satu sama lain. Continue reading ‘Pria dan Wanita Minang Saling Komplementer’

30
May
08

PERSIAPAN SI SABAI MANJALANG PILKADA ~ sebagai jawaban bagi aktivis perempuan minang

Pengantar :

“Nah, ini satu lagi. Feminisme memang lahir dari beragam akar dan bentuk. Ada feminisme radikal, marxis, liberal, moderat, atau feminisme yang menyandarkan diri pada hermeunitika keagamaan. Jelas tidak bisa dikatakan bahwa feminisme lahir dari neo-lib. Banyak feminis yang anti-neolib (yakni feminis marxis), demikian pendapat Pengamat Sosial Politik – Indra Piliang. Beliau mengomentari berbagai macam pendapat tentang kemandulan aktivis perempuan – menyikapi moral kaum perempuan yang cenderung mengumbar aurat. Sementara mereka berteriak ketika persoalam gender mengemuka dipermukaan publik. Katakan seperti yang diduga oleh salah seorang anggota Milis Rantaunet yang masih belia yang bernama Anggun Gunawan – Mahasiswa S2 – Fakultas Filsafat UGM. Ia berpendapat seperti ini : ” Yang menjadi pertanyaan penulis adalah kenapa para aktivis perempuan tidak melihat ini sebagai bentuk pelecehan terhadap perempuan. Tidak pernah kita dengar aktivis perempuan melakukan pengkutukan dan perlawanan terhadap kontes-kontes semacam ini (maksudnya kontes Miss Indonesia – Miss Word) dan tetap membiarkan produk pakaian kapitalis dan hedonis terus merasuk meninabobokan perempuan dalam jerat pamer kecantikan dan keindahan tubuh. Mengapa aktivis perempuan tidak melakukan perlawanan terhadap praktek-praktek prostitusi dan pacaran yang akan menjadikan perempuan sebagai pelampiasan seks para pria. Mengapa aktivis perempuan tidak menyerukan penutupan tempat-tempat hiburan yang menjadikan wanita sebagai daya tarik dan objek eksploitasi. Memang mereka tidak akan bersuara untuk itu. Karena mereka bukanlah aktivis perempuan sejati. Mereka hanya menginginkan kepopuleran bukan sebuah perbaikan yang signifikan. Mereka menyalahkan sistem, tapi tak melakukan upaya penyadaran yang serius terhadap perempuan akan harga diri dan martabat mereka. Atau jangan-jangan mereka adalah bagian dari kapitalis itu sendiri yang menjadikan agama sebagai musuh utama, karena agama telah menghambat laju kapitalis dalam meraih keuntungan. Karena agama membuat orang independen dan tidak terpengaruh oleh tendensi ekonomi yang itu sangat dibenci oleh kapitalis. Oleh karena itu, tidak salah kenapa saat seorang alim ulama kenamaan Indonesia melakukan poligami, mereka menyerukan untuk menolak dan mencela pelaku poligami. Sedangkan ketika kontes cantik-cantikan mereka diam seribu bahasa. Akhirnya kita akan mengetahui siapa mereka sebenarnya… Mereka hanyalah aktivis perempuan gadungan… sementara bagaimana aktivis feminisme di Minangkabau dalam imaginasi budaya Wisran Hadi dapat kita simak sebagai perbandingan dalam cerita pendek berikut ini. Continue reading ‘PERSIAPAN SI SABAI MANJALANG PILKADA ~ sebagai jawaban bagi aktivis perempuan minang’

28
May
08

Sejarah Tenun Pandai Sikek

Pengantar :

Di Indonesia banyak ragam kain sebagai lambang budaya rakyat. Diantaranya adalah kain songket. Ada songket Palembang, Lampung, kalimantan, bali, bahkan di Malaysia terkenal dengan songket Trengganu. Ciri khas dari kain songket, bila tenunan itu bersulam atau dirajut benang emas. Di Minangkabau kain songket disebut kain ” balapak “. Demikianlah artikel ini diambil dari tulisan Sdr. Adyan Anwar di Cimbuak.net, pada tanggal 22 mei 2008. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian, dan berguna bagi kemajuan kerajinan rakyat Indonesia. Continue reading ‘Sejarah Tenun Pandai Sikek’

22
May
08

SISTEM KEKELUARGA MATRILINIAL

Pengantar :
Artikel ini dikutip dari tulisan Buya H.Mas’oed Abidin, – yang ditulisnya di blog beliau, semoga dapat menjadi referensi bagi siapanpun yang ingin memahami eksistensi wanita dalam adat dan budaya minang serta kedudukan pria sebagai pemegang kendali kaum. Kaum adalah sekelompok masyarakat hukum adat yang seketurunan ibu hingga nenek dari nenek dalam garis lencang keatas. Wanita adalah penerus garis keturunan dan pria adalah penjaganya. Sehingga tidak ada yang perlu dikawatirkan terhadap timbulnya benturan antara adat dan agama, yang keduanya menjadi sendi kehidupan masyarakat Minang kabau. Untuk lebih memudahkan pemahaman dalam mengenal secara mendalam apa yang menjadi landasan ” Sistem kekeluargaan matrilineal “, itu maka kami memilahnya menjadi beberapa bagian pokok tanpa mengurangi isi dan kandungan Buya Mas`oud tersebut. Semoga artikel yang dirilis ini bermanfaar bagi kita yang selalu melestarikan adat dan budaya minang sepanjang masa. Sesuai dengan pepatah minang yang berbunyi ; adat yang indak lakang dek paneh dan indak lapuak dek hujan. Continue reading ‘SISTEM KEKELUARGA MATRILINIAL’

15
May
08

~Pengaturan Harta Pusaka~

Harta pusaka yang dalam terminologi Minangkabau disebut harato jo pusako. Harato adalah sesuatu milik kaum yang tampak dan ujud secara material seperti sawah, ladang, rumah gadang, ternak dan sebagainya. Pusako adalah sesuatu milik kaum yang diwarisi turun temurun baik yang tampak maupun yang tidak tampak. Oleh karena itu di Minangkabau dikenal pula dua kata kembar yang artinya sangat jauh berbeda; sako dan pusako. Continue reading ‘~Pengaturan Harta Pusaka~’

15
May
08

~Peranan Laki-laki Minang Dalam Sistem Matrilineal~

Kedudukan laki-laki dan perempuan di dalam adat Minangkabau berada dalam posisi seimbang. Laki-laki punya hak untuk mengatur segala yang ada di dalam perkauman, baik pengaturan pemakaian dan pembagian harta pusaka. Perempuan sebagai pemilik harta pusaka dapat mempergunakan semua hasilnya untuk keperluan keluarga besarnya, meliputi ; anak dan kemenakan, anak pisang, dll sesuai dengan maksud dan tujuan pemanfaatan harta pusaka. Peranan laki-laki di dalam dan di luar kaumnya menjadi sesuatu yang harus dijalankannya dengan seimbang dan sejalan. Tugas dan fungsi seorang laki-laki di Minangkabau masing-masing memiliki peran yang disesuaikan dengan usia dan pengamalan. Tengoklah pada uraian berikut ini, yang dapat diklasifikasi sebagai berikut, yaitu :
a. Peran laki-laki Minang sebagai kemenakan,
b. peran laki-laki Minang sebagai Mamak,
c. Peran laki-laki Minang sebagai Penghulu.
Selain itu bagaimana hubungan seorang kemenakan dengan seorang Mamak dapat dilihat pada hubungannya yang sangat khas. Continue reading ‘~Peranan Laki-laki Minang Dalam Sistem Matrilineal~’

15
May
08

~Peranan Laki-laki Diluar Kaum~

Selain berperan di dalam kaum sebagai kemanakan, mamak atau penghulu, seorang anak lelaki setelah dia kawin dan berumah tangga, dia mempunyai peranan lain sebagai tamu atau pendatang di dalam kaum isterinya. Artinya di sini, dia sebagai duta pihak kaumnya di dalam kaum istrinya, dan istri sebagai duta kaumnya pula di dalam kaum suaminya. Satu sama lain harus menjaga kesimbangan dalam berbagai hal, termasuk perlakuan-perlakuan terhadap anggota kaum kedua belah pihak. Continue reading ‘~Peranan Laki-laki Diluar Kaum~’

15
May
08

~ Kaum dan Pasukuan ~

KAUM DAN PESUKUAN
Orang Minangkabau yang berasal dari satu keturunan dalam garis matrilineal merupakan anggota kaum dari keturunan tersebut. Di dalam sebuah kaum, unit terkecil disebut samande.Yang berasal dari satu ibu (mande). Unit yang lebih luas dari samande disebut saparuik. Maksudnya berasal dari nenek yang sama. Kemudian saniniak maksudnya adalah keturunan nenek dari nenek. Yang lebih luas dari itu lagi disebut sakaum. Kemudian dalam bentuknya yang lebih luas, disebut sasuku.Maksudnya, berasal dari keturunan yang sama sejak dari nenek moyangnya. Suku artinya seperempat atau kaki.
Jadi, pengertian sasuku dalam sebuah nagari adalah seperempat dari penduduk nagari tersebut. Karena, dalam sebuah nagari harus ada empat suku besar. Padamulanya suku-suku itu terdiri dari Koto, Piliang, Bodi dan Caniago. Dalam perkembangannya, karena bertambahnya populasi masyarakat setiap suku, suku-suku itupun dimekarkan. Continue reading ‘~ Kaum dan Pasukuan ~’

06
May
08

Professor Dr. Ir. Syafrida Manuwoto M.Sc,

Menjelang memasuki usia pensiun yang tidak berapa lama lagi, ada baiknya kita memperkenalkan padusi Minang yang bergelut didunia ilmu pertanian khususnya dibidang Ilmu Hama Tumbuhan, Departemen Proteksi Tanaman, IPB ini. Beliau adalah Professor Dr. Ir. Syafrida Manuwoto M.Sc, dilahirkan di kota Medan pada tanggal 15 Mei tahun 1944. Ia adalah putri ke 2 dari 7 bersaudara pasangan alm Nukman pensiunan perwira POLRI berpangkat Komisaris Besar Polisi, yang berasal dari kota Padang dengan almh Syamsiah, yang berasal dari kota Padangpanjang.
Dengan pengalamannya yang sedemikian banyaknya, dapatlah membuktikan kiprah padusi minang yang satu ini didunia ilmu pertanian dan pendidikan. Dua kali menjabat sebagai Dekan Sekolah Pasca Sarjana IPB 1998 – 2006), dan sebelum itu Ibu Syafrida menjabat pula selaku Kepala Pusat Kajian Buah Tropika IPB (1996 – 2002), ketika setelah ia mengakhiri dua kali masa jabatannya selaku Dekan Fakultas Pertanian IPB ( 1990 – 1997). Sebelum dipercaya untuk menjadi Dekan Fakultas Pertanian dan Dekan Sekolah Pasca Sarjana IPB, Ibu Syafrida Manuwoto ini memulai karirnya sebagai Dosen pada Fakultas Pertanian IPB semenjak tahun 1971 yang lalu. Kemudian secara berturut-turut ia menduduki posisi sebagai seorang ilmuan dan pendidik di lingkungan Fakultas tempat ia mengajar, yaitu ; Kepala Laboratorium Fisiologi dan Toksikologi Serangga, Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan, Fakultas Pertanian IPB (1987 – 1993), Pembantu Dekan Bidang Akademik, Fakultas Pertanian IPB (1987 – 1990). Continue reading ‘Professor Dr. Ir. Syafrida Manuwoto M.Sc,’

05
May
08

ADAT PERKAWINAN DIMINANGKABAU

Stelsel matrilineal dengan system kehidupan yang komunal, menempatkan perkawinan menjadi urusan kerabat, mulai dari:
a. Urusan mencari pasangan – manyalangkan mato – maresek,
b. Membuat persetujuan dan pelamaran – pinang meminang,
c. Pertunangan – batimbang tando
d. Perhelatan perkawinan – baralek
e. Hasil perkawinan – system kekerabatan.
Hal ini didasarkan kepada falsafah Minang yang menganggap bahwa manusia dan individu hidup bersama-sama, sehingga masalah rumah tangga menjadi urusan bersama pula. Masalah pribadi sepasang anak manusia yang akan membangun mahligai rumah tangga tidak terlepas dari pengelolaan secara bersama.
Pola perkawinan bersifat eksogami, dimana persatuan sepasang suami dan isteri tidak menjadi lebur dalam satu rumah tangga akan tetapi masing-masing pasangan suami isteri itu tetap berada dalam kaum kerabatnya masing-masing. Didalam struktur eksogami, setiap orang adalah warga kaum dan suku mereka masing-masing, meskipun telah diikat dalam perkawinan dan telah beranak pinak pula. Continue reading ‘ADAT PERKAWINAN DIMINANGKABAU’

05
May
08

Proses Mencari Jodoh

Lembaga perkawinan memerlukan penyesuaian banyak hal. Lembaga perkawinan membentuk kehidupan social baru, yaitu hubungan antara pribadi dengan pribadi lain, antara keluarga dengan keluarga lain, antara kerabat dengan kerabat lain. Latar belakang antara kedua keluarga bisa sangat berbeda, baik cara, kebiasaan, tatacara adat dan budaya, dll. Karena itu syarat utama yang harus dipenuhi dalam perkawinan, kesediaan dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dari masing-masing pihak. Pengenalan dan pendekatan untuk dapat mengenal watak masing-masing pribadi dan keluarganya penting sekali untuk memperoleh keserasian atau keharmonisan dalam pergaulan antara keluarga kelak kemudian.
Perkawinan juga menuntut suatu tanggungjawab, antaranya menyangkut nafkah lahir dan batin, jaminan hidup dan tanggungjawab pendidikan anak-anak yang akan dilahirkan. Di Minangkabau membawa konsekwensi, yaitu ketentuan adat, maupun ketentuan agama dalam mengatur hidup dan kehidupan masyarakat Minang, tidak dapat diabaikan begitu saja dalam pelaksanaan perkawinan. Kedua aturan itu harus dipelajari, dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya menurut tatacara perkawinan yang berlaku di Minangkabau. Mengabaikan ketentuan adat maupun ketentuan agama Islam dalam penyelenggaraan perkawinan, akan membawa konsekwensi yang pahit bagi kelanjutan anak keturunan.
Continue reading ‘Proses Mencari Jodoh’

05
May
08

Persyaratan Dalam Pra Penikahan

Pada masa batimbang tando – pertunangan, ada beberapa hal yang perlu di klarifikasi antara kedua belah pihak, yaitu menyangkut tatacara, persyaratan dan lain-lain yang dilakukan pada saat perhelatan akan diselenggarakan. Dalam mengisi persyaratan ini, tidak berdasarkan untuk meraih kemenangan antara pihak pria dan wanita, akan tetapi demi menjaga kehormatan keluarga, dimana pihak yang bisa mengisi kebutuhan calon mempelai tentu akan medapat penilaian yang baik dimata masing-masing keluarga lain. Variasi tentang hal ini cukup beragam, sama halnya dengan pepatah yang mengatakan ; lain lubuk lain ikannya, lain padang lain belalangnya. Continue reading ‘Persyaratan Dalam Pra Penikahan’

05
May
08

Meminta Izin – Doa restu (Ma – anta Siriah)

Oleh : Hifni Hafida

Meminta izin untuk memperoleh doa restu, wajib dilakukan calon pengantin pria (CPP) kepada para ninik mamaknya. Seorang pemuda di Minangkabau – menempuh hidup berkeluarga bagaikan berangkat pergi merantau. Ia akan menjadi tamu abadi didalam keluarga besar isterinya kelak. Karena itu ia mesti mendapat bimbingan adat dari orang tua-tua dan para sesepuh dikeluarga besarnya. Bagi seorang pemuda telah ditentukan jodoh dan hari perkawinannya, maka kewajiban yang pertama menurut adat yang harus dilakukan sebelum ia melepas masa bujang ialah; memberi tahu dan mohon doa restu kepada ninik-mamaknya, saudara-saudara ayahnya; kakak-kakaknya yang telah berkeluarga dan kepada orang-orang tua lainnya yang dihormati dalam keluarganya itu. Acara ini pada beberapa daerah di ranah Minang disebut minta izin atau meminta doa restu.
Bagi calon pengantin wanita (CPW), tidak ada kewajiban untuk meminta restu kepada ninik mamaknya, karena sebagai wanita – ia adalah pengikat hubungan antara keluarga didalam perkawinan eksogami itu. Segala sesuatu yang harus dipenuhi dalam tata cara adat dan budaya telah dilaksanakan oleh kaum keluarganya. Seandainya ia telah memperoleh jodoh hasil dari manyalangkan mato – maresek, maka akan ada wakil dari wanita yang telah berkeluarga yang akan menyampaikan kepada ninik mamak didalam kaumnya.

Continue reading ‘Meminta Izin – Doa restu (Ma – anta Siriah)’

05
May
08

Memandikan Calon Pengantin Wanita/anak daro

Oleh : Hifni Hafida

Meskipun sekarang ini acara memandikan CPW/anak daro tidak dilakukan lagi, namun beberapa nagari di Sumbar, acara malam bainai ini sering juga diawali lebih dahulu dengan acara mandi-mandi yang dilaksanakan khusus oleh wanita-wanita disiang hari atau sore harinya. Maksudnya kira-kira sama dengan acara siraman dalam tradisi Jawa. CPW/anak daro dibawa dalam arak-arakan menuju ke tepian atau ke pincuran tempat mandi umum yang tersedia dikampungnya. Kemudian wanita-wanita tua yang mengiringkan termasuk ibu dan neneknya, setelah membacakan doa, secara bergantian memandikan anak gadis yang besok akan dinobatkan jadi pegantin itu.

Continue reading ‘Memandikan Calon Pengantin Wanita/anak daro’

05
May
08

Acara Babako –Babaki

Acara babako, adalah tradisi yang mencerminkan kehidupan bergotong royong pada masyarakat Minangkabau, dimana kerabat ayah CPW memberikan barang antaran untuk CPW, yang terdiri seperangakat kebutuhan wanita yang disusun dalam baki baki sesuai dengan jumlah barang yang akan diantara tadi.
Penyelenggaraan acara perkawinan menurut adat di Minangkabau melibatkan seluruh anggota kerabat baik dari pihak ayah maupun pihak ibu. Sungguhpun kewijiban utama penyelenggaraan acara itu berada di tangan para ninik mamak pengantin wanita, namun juga melibatkan kerabat dari pihak ayah. Biasanya jika ada hajad untuk menyelenggarakan perkawinan, maka ibu dari Calon Pengantin Wanita (CPW), akan memberi tahukan pihak saudara suaminya (bako dari CPW), tentang gadisnya telah beroleh jodoh. Selanjutnya ia akan menyampaikan urutan acara dan upacara pra pernikahan, upacara akad nikah. Ia mengundang pihak “induk bako/bako” ( ibu mertuanya – bila masih ada dan saudara suaminya) atau iparnya untuk ikut melepas anaknya menuju jenjang pelaminan. Bagi periparan dan pebesanan sesama Minangkabau, maka dengan sendirinya undangan ini dipahami sebagai permintaan bantuan atau sumbangan bagi anak gadisnya yang akan melakukan pernikahan itu. Ada suatu kiasan yang menyatakan “ sabalun bakilek alah bakalam”, yang artinya bahwa pihak yang diajak berunding dengan sendiri telah mengetahui maksud dan tujuan pembicaraan itu Continue reading ‘Acara Babako –Babaki’




Blog Stats

  • 61,543 hits

Palanta Minang

adat_dan_budaya_copy

Urang Minang

URANG_MINANG_BARU

Cimbuak

cimbuak

” Istana Kunang – Kunang”

http://hyvny.wordpress.com

 

May 2008
M T W T F S S
« Apr   Jun »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Archives

Flickr Photos

il paese che muore

ascend.

Rain

More Photos

Aggregator Blog

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Page Rank

Blog Indonesia

Blog Catalog

Culture Blogs - Blog Catalog Blog Directory