Stelsel matrilineal dengan system kehidupan yang komunal, menempatkan perkawinan menjadi urusan kerabat, mulai dari:
a. Urusan mencari pasangan – manyalangkan mato – maresek,
b. Membuat persetujuan dan pelamaran – pinang meminang,
c. Pertunangan – batimbang tando
d. Perhelatan perkawinan – baralek
e. Hasil perkawinan – system kekerabatan.
Hal ini didasarkan kepada falsafah Minang yang menganggap bahwa manusia dan individu hidup bersama-sama, sehingga masalah rumah tangga menjadi urusan bersama pula. Masalah pribadi sepasang anak manusia yang akan membangun mahligai rumah tangga tidak terlepas dari pengelolaan secara bersama.
Pola perkawinan bersifat eksogami, dimana persatuan sepasang suami dan isteri tidak menjadi lebur dalam satu rumah tangga akan tetapi masing-masing pasangan suami isteri itu tetap berada dalam kaum kerabatnya masing-masing. Didalam struktur eksogami, setiap orang adalah warga kaum dan suku mereka masing-masing, meskipun telah diikat dalam perkawinan dan telah beranak pinak pula. Continue reading ‘ADAT PERKAWINAN DIMINANGKABAU’
Archive for May 5th, 2008
ADAT PERKAWINAN DIMINANGKABAU
Proses Mencari Jodoh
Lembaga perkawinan memerlukan penyesuaian banyak hal. Lembaga perkawinan membentuk kehidupan social baru, yaitu hubungan antara pribadi dengan pribadi lain, antara keluarga dengan keluarga lain, antara kerabat dengan kerabat lain. Latar belakang antara kedua keluarga bisa sangat berbeda, baik cara, kebiasaan, tatacara adat dan budaya, dll. Karena itu syarat utama yang harus dipenuhi dalam perkawinan, kesediaan dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dari masing-masing pihak. Pengenalan dan pendekatan untuk dapat mengenal watak masing-masing pribadi dan keluarganya penting sekali untuk memperoleh keserasian atau keharmonisan dalam pergaulan antara keluarga kelak kemudian.
Perkawinan juga menuntut suatu tanggungjawab, antaranya menyangkut nafkah lahir dan batin, jaminan hidup dan tanggungjawab pendidikan anak-anak yang akan dilahirkan. Di Minangkabau membawa konsekwensi, yaitu ketentuan adat, maupun ketentuan agama dalam mengatur hidup dan kehidupan masyarakat Minang, tidak dapat diabaikan begitu saja dalam pelaksanaan perkawinan. Kedua aturan itu harus dipelajari, dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya menurut tatacara perkawinan yang berlaku di Minangkabau. Mengabaikan ketentuan adat maupun ketentuan agama Islam dalam penyelenggaraan perkawinan, akan membawa konsekwensi yang pahit bagi kelanjutan anak keturunan. Continue reading ‘Proses Mencari Jodoh’
Persyaratan Dalam Pra Penikahan
Pada masa batimbang tando – pertunangan, ada beberapa hal yang perlu di klarifikasi antara kedua belah pihak, yaitu menyangkut tatacara, persyaratan dan lain-lain yang dilakukan pada saat perhelatan akan diselenggarakan. Dalam mengisi persyaratan ini, tidak berdasarkan untuk meraih kemenangan antara pihak pria dan wanita, akan tetapi demi menjaga kehormatan keluarga, dimana pihak yang bisa mengisi kebutuhan calon mempelai tentu akan medapat penilaian yang baik dimata masing-masing keluarga lain. Variasi tentang hal ini cukup beragam, sama halnya dengan pepatah yang mengatakan ; lain lubuk lain ikannya, lain padang lain belalangnya. Continue reading ‘Persyaratan Dalam Pra Penikahan’
Oleh : Hifni Hafida
Meminta izin untuk memperoleh doa restu, wajib dilakukan calon pengantin pria (CPP) kepada para ninik mamaknya. Seorang pemuda di Minangkabau – menempuh hidup berkeluarga bagaikan berangkat pergi merantau. Ia akan menjadi tamu abadi didalam keluarga besar isterinya kelak. Karena itu ia mesti mendapat bimbingan adat dari orang tua-tua dan para sesepuh dikeluarga besarnya. Bagi seorang pemuda telah ditentukan jodoh dan hari perkawinannya, maka kewajiban yang pertama menurut adat yang harus dilakukan sebelum ia melepas masa bujang ialah; memberi tahu dan mohon doa restu kepada ninik-mamaknya, saudara-saudara ayahnya; kakak-kakaknya yang telah berkeluarga dan kepada orang-orang tua lainnya yang dihormati dalam keluarganya itu. Acara ini pada beberapa daerah di ranah Minang disebut minta izin atau meminta doa restu.
Bagi calon pengantin wanita (CPW), tidak ada kewajiban untuk meminta restu kepada ninik mamaknya, karena sebagai wanita – ia adalah pengikat hubungan antara keluarga didalam perkawinan eksogami itu. Segala sesuatu yang harus dipenuhi dalam tata cara adat dan budaya telah dilaksanakan oleh kaum keluarganya. Seandainya ia telah memperoleh jodoh hasil dari manyalangkan mato – maresek, maka akan ada wakil dari wanita yang telah berkeluarga yang akan menyampaikan kepada ninik mamak didalam kaumnya.
Continue reading ‘Meminta Izin – Doa restu (Ma – anta Siriah)’
Oleh : Hifni Hafida
Meskipun sekarang ini acara memandikan CPW/anak daro tidak dilakukan lagi, namun beberapa nagari di Sumbar, acara malam bainai ini sering juga diawali lebih dahulu dengan acara mandi-mandi yang dilaksanakan khusus oleh wanita-wanita disiang hari atau sore harinya. Maksudnya kira-kira sama dengan acara siraman dalam tradisi Jawa. CPW/anak daro dibawa dalam arak-arakan menuju ke tepian atau ke pincuran tempat mandi umum yang tersedia dikampungnya. Kemudian wanita-wanita tua yang mengiringkan termasuk ibu dan neneknya, setelah membacakan doa, secara bergantian memandikan anak gadis yang besok akan dinobatkan jadi pegantin itu.
Continue reading ‘Memandikan Calon Pengantin Wanita/anak daro’
Acara Babako –Babaki
Acara babako, adalah tradisi yang mencerminkan kehidupan bergotong royong pada masyarakat Minangkabau, dimana kerabat ayah CPW memberikan barang antaran untuk CPW, yang terdiri seperangakat kebutuhan wanita yang disusun dalam baki baki sesuai dengan jumlah barang yang akan diantara tadi.
Penyelenggaraan acara perkawinan menurut adat di Minangkabau melibatkan seluruh anggota kerabat baik dari pihak ayah maupun pihak ibu. Sungguhpun kewijiban utama penyelenggaraan acara itu berada di tangan para ninik mamak pengantin wanita, namun juga melibatkan kerabat dari pihak ayah. Biasanya jika ada hajad untuk menyelenggarakan perkawinan, maka ibu dari Calon Pengantin Wanita (CPW), akan memberi tahukan pihak saudara suaminya (bako dari CPW), tentang gadisnya telah beroleh jodoh. Selanjutnya ia akan menyampaikan urutan acara dan upacara pra pernikahan, upacara akad nikah. Ia mengundang pihak “induk bako/bako” ( ibu mertuanya – bila masih ada dan saudara suaminya) atau iparnya untuk ikut melepas anaknya menuju jenjang pelaminan. Bagi periparan dan pebesanan sesama Minangkabau, maka dengan sendirinya undangan ini dipahami sebagai permintaan bantuan atau sumbangan bagi anak gadisnya yang akan melakukan pernikahan itu. Ada suatu kiasan yang menyatakan “ sabalun bakilek alah bakalam”, yang artinya bahwa pihak yang diajak berunding dengan sendiri telah mengetahui maksud dan tujuan pembicaraan itu Continue reading ‘Acara Babako –Babaki’








Recent Comments