Pengantar :
Artikel ini dikutip dari tulisan Buya H.Mas’oed Abidin, – yang ditulisnya di blog beliau, semoga dapat menjadi referensi bagi siapanpun yang ingin memahami eksistensi wanita dalam adat dan budaya minang serta kedudukan pria sebagai pemegang kendali kaum. Kaum adalah sekelompok masyarakat hukum adat yang seketurunan ibu hingga nenek dari nenek dalam garis lencang keatas. Wanita adalah penerus garis keturunan dan pria adalah penjaganya. Sehingga tidak ada yang perlu dikawatirkan terhadap timbulnya benturan antara adat dan agama, yang keduanya menjadi sendi kehidupan masyarakat Minang kabau. Untuk lebih memudahkan pemahaman dalam mengenal secara mendalam apa yang menjadi landasan ” Sistem kekeluargaan matrilineal “, itu maka kami memilahnya menjadi beberapa bagian pokok tanpa mengurangi isi dan kandungan Buya Mas`oud tersebut. Semoga artikel yang dirilis ini bermanfaar bagi kita yang selalu melestarikan adat dan budaya minang sepanjang masa. Sesuai dengan pepatah minang yang berbunyi ; adat yang indak lakang dek paneh dan indak lapuak dek hujan. Continue reading ‘SISTEM KEKELUARGA MATRILINIAL’
Archive for May 22nd, 2008
22
May
08








Recent Comments