07
Apr
09

Riwayat Tradisi Uang Jemputan

Pengantar :

Karena sudah menjadi polemik di kalangan masyarakat minangkabau seputar tradisi uang jemputan,  maka ~ padusi ~ mencoba meluruskan  tradisi itu dalam suatu kebiasaan masyarakat yang lebih elegant, dengan mengangkat suatu pandangan seorang pria Minangkabau yang berasal dari Pariaman tentang asal usul tradisi ini. Padusi mengedit pandangan beliau dari sebuah milis orang minangkabau menjadi sebuah artikel yang berjudul ” Riwayat Tradisi Uang Jemputan.

Meskipun demikian,  mengingat praktek tradisi ini tidak semua berlaku di  wilayah Ranah Minangkabau, maka sebagai tradisi, pemberian uang jemputan itu – tetaplah dikatakan sebagai bukan adat. Untuk lebih jelasnya pahamilah pemikiran penulisnya.

Riwayat Tradisi Uang Jemputan

Oleh : Arman Bahar Malin Bandaro

Bedakah masing-masing UANG JEMPUTAN – UANG HILANG ? Umumnya masyarakat yang awam tentang kedua istilah ini menyamakan saja antara “Uang Jemputan ” dengan “Uang Hilang”. Padahal tidak semua orang Pariaman mengerti tentang masalah ini. Di milist RantauNet justru Mak Syamsir Alam yang bukan “Ughang Piaman” lah yang telah menjelaskan dengan tepat dan lugas bahwa tradisi uang jemputan yang hangat di diskusikan di milist itu sebenarnya malah bukan pada lingkup uang jemputan tetapi sebenarnya adalah masuk kedalam ranah “Uang Hilang” dan “Uang Dapua” atau “Uang Asok” . Uang ini benar benar hilang atau tidak akan dikembalikan kepada fihak keluarga anak daro.

Pada awalnya uang jemputan ini berlaku bagi calon menantu yang hanya bergelar Sutan, Bagindo dan Sidi dimana ketiga gelar ini diwariskan menurut nasab atau garis keturunan ayah atau patriachat.

Dengan demikian di Pariaman berlaku 2 macam gelar, yaitu

- yang satu gelar dari ayah

- yang satu lagi gelar dari mamak,

hanya saja gelar dari Mamak, terpakai adalah gelar Datuak dan gelar Malin saja, misalnya dapat kita contohkan pada seorang tokoh minang yang berasal dari Pariaman, yaitu Bapak Harun Zein (Mantan Mentri Agraria dan Gubernur Sumbar). Beliau mendapat gelar Sidi dari ayahnya dan mendapat gelar Datuak Sinaro dari Ninik Mamaknya. Sehingga lengkaplah nama beliau berikut gelarnya Prof. Drs. Sidi Harun Alrasyid Zein Datuak Sinaro (dari persukuan Piliang) .

Lantas siapakah mereka pemegang gelar yang 3 itu?

· Gelar Sutan dipakaikan kepada mereka yang bernasab kepada petinggi atau bangsawan Istano Pagaruyuang yang ditugaskan sebagai wakil raja di Rantau Pasisia Piaman Laweh. Ingat konsep luhak ba-panghulu – Rantau ba Rajo, seperti :

- Rajo Nan Tongga di Kampuang Gadang Pariaman,

- Rajo Rangkayo Basa 2×11 6 Lingkuang di Pakandangan,

- Rajo Sutan Sailan VII Koto Sungai Sariak di Ampalu,

- Rajo Rangkayo Ganto Suaro Kampuang Dalam,

- Rajo Tiku di Tiku dll

· Gelar Bagindo dipakaikan kepada mereka yang bernasab kepada para Petinggi Aceh yang bertugas didaerah Pariaman. Ingatlah bahwa wilayah Pariaman – Tiku pernah dikuasai oleh kerajaan Aceh dizaman kejayaan Sultan Iskandar Muda.

· Gelar Sidi diberikan kepada mereka2 yang bernasab kepada kaum ulama (syayyid), yaitu penyebar agama Islam didaerah Pariaman

Pemakaian gelar tunggal ini langsung di-ikuti dengan nama-nama, misalnya Sutan Arman Bahar atau Bagindo Arman Bahar atau Sidi Arman Bahar. Sedangkan gelar dari Mamak yang bukan gelar Datuak – akan ditaruh dibelakang nama, seperti : Sutan Sinaro, Sutan Batuah, Sutan Sati tidak lazim dipakai di Pariaman kecuali gelar Malin. Seperti Arman Bahar Malin Bandaro ada juga terpakai

Seperti yang dikatakan Mamak – mamak juga ; “ tabu manih ka-pucuak “, artinya banyak adat Minangkabau yang dipegang teguh di di Pariaman. Sementara di Luhak nan 3 tidak menjadi fokus lagi , seperti diantaranya : adat yang manyatakan “rumah gadang ka-tirisan, gadih gadang indak balaki dan maik tabujua ditangah rumah. Indak kayu janjang dikapiang. indak ameh bungkah di-asah, maka yang sering menonjol di Pariaman adalah issue “Gadih Gadang Indak Balaki” . Sehingga para Ninik Mamak orang Pariaman sangat concern untuk menyelesaikan masalah yang satu ini.

Seperti saya yang “ berbako ka-Luhak Agam “, banyak saya jumpai kasus “ gadih gadang indak balaki (perawan tua). Pada hal mereka mempunyai Ninik Mamak secara lengkap – hal mana yang tidak akan kita jumpai di Pariaman

Saking pedulinya para Ninik Mamak di Pariaman terhadap isu gadih gadang indak balaki ini, maka sesuai teori ekonomi demand curve menaik se-iring meningkatnya tingkat permintaan hingga pada suatu saat terjadi penurunan tingkat suplai anak bujang mapan. Akibatnya merusak titik ekuilibrium dan memunculkan kolusi ( dalam artian persaingan yang positif). Artinya pihak keluarga anak gadis – siap sedia memberikan kompensasi berapapun nilainya – asal anak gadisnya menikah dan mendapatkan suami.

Dari sinilah munculnya Uang Hilang yang dalam prakteknya sama- dijalankan dengan uang jemputan. Pengertian uang jemputan adalah Nilai tertentu yang akan dikembalikan kemduian kepada keluarga pengantin wanita – pada saat setelah dilakukan acara pernikahan. Pihak Pengantin Pria akan mengembalikan dalam bentuk pemberian berupa emas yang nilainya setara dengan nilai yang diberikan oleh keluarga Pihak Pengantin Wanita sebelumnya kepada keluarga Pengantin Pria. Biasanya pemberian ini dilakukan oleh keluarga pengantin pria (marapulai) ketika pengantin wanita (Anak Daro) berkunjung atau Batandang ka rumah Mintuo. Bahkan pemberian itu melebih nilai yang diterima oleh pihak Marapulai sebelumnya – karena ini menyangkut menyangkut gensi keluarga marapulai itu sendiri.

Karena dalam prakteknya uang hilang dan uang jemputan dilakukan sejalan / bersamaan, maka yang ke sohor adalah “UANG JEMPUTAN” . Padahal yang dipermasalahkan dan keberatan pihak keluarga pengantian wanita adalah munculnya “ UANG HILANG atau UANG DAPUR atau uang asok.

Uang Jemputan ini sebenarnya adalah uang kontribusi dan uang distribusi. Artinya bagi yang menerima uang jemputan semestinya ia harus mengembalikan kepada pihak pengantin wanita/anak daro. Sementara UANG HILANG atau UANG DAPUR merupakan uang kompensasi sesuai dengan kesepakatan kedua keluarga.

Semuanya jika tidak ada permusyawarahan antara para ninik mamak dan kesepakatan diantara dua keluarga. Keboleh jadian bahwa perkawinan tidak akan berlangsung bila pihak keluarga wanita tidak menyetujui.

Kesimpulannya uang jemputan tidak sama dengan uang hilang. Uang jemputan memiliki kewajiban dari keluarga marapulai untuk mengembalikan kepada anak daro dalam bentuk perhiasan atau pemberian lainnya pada saat dilangsungkan acara Manjalan Karumah Mintuo

Soal ada yang menyatakan pemberian uang jemputan berasal tradisi ini berasal India, sebenarnya tidak demikian. Pernyataan ini sangat meragukan karena tidak ada jejak sejarah yang tersebut bahwa bangsa India mendiami pesisir pantai Pariaman dan Tiku. Kita tahu bahwa bangsa India pun beraneka suku seperti : orang-orang Hindustan, atau orang Keling.

Yang pernah ada di Pariaman adalah orang Benggala alias Orang Keling karena terdapat jejak peninggalan mereka dalam wujud “ Kampuang Kaliang” disamping itu ada pula “ Kampuang Cino”. Walaupun sudah tidak adalagi orang Chinanya, karena takut sesudah peristiwa huru hara di Kampuang Cino kota Pariaman zaman doeloe. Selain itu adapula kampuang Jao – walau tidak adalagi orang Jawa-nya disana.

Hal yang wajar – bila ada kekhawatiran kaum ibu orang Pariaman, jika anak lelakinya yang diharapkan akan menjadi tulang punggung keluarga ibunya – kemudian setelah menikah lupa dengan NASIB DAN PARASAIAN ibu dan adik-adiknya. Banyak kasus yang terdengar walau tidak tercatat – ketika telah menjadi “ orang Sumando” dikeluarga isterinya – telah lalai untuk tetap berbakti kepada orang tua dan saudara kandungnya. Ketika sang Bunda masih belum puas menikmati rezeki yang diperoleh anak lelakinya itu – menjadikan para kaum ibu di Pariaman keberatan melepas anak lelakinya segera menikah. Dikawatirkan bila anak lelakinya itu cepat menikah, maka pupus harapannya menikmati hasil jerih payahnya dalam membesarkan anak lelakinya itu. Lagi pula para kaum ibu itupun sadar bahwa tanggung jawab anak lelakinya yang sudah menikah, akan beralih kepada isteri dan anaknya.

Ketika datang desakan dari pihak gadis dan tiap sebentar datang “ maresek” – marisiak “ sesuai tradisi yang berlaku di daerah itu, maka posisi anak bujang itu menjadi begitu berarti. Bahkan agak terkesan memaksakan kehendak jika tidak dikatakan “merongrong” dari berbagai fihak keluarga gadis yang ingin bemenantukan anaknya. Hal yang lumrah pula bila suatu keluarga menginginkan anak gadis mereka cepat menikah – sebelum datang tudingan perawan tua bagi seorang anak gadis. Sebaliknya seorang Ibu yang mempunyai anak bujang yang sudah mapan kehidupannya – tentu ia akan meneriman tawaran menggiurkan berupa UANG HILANG atau apapun istilahnya dari fihak keluarga gadis.

Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, ketika orang yang datang “ maresek – marisiak “, maka ketika itu sesuai teori ekonomi demand curve menaik se-iring meningkatnya tingkat permintaan – terjadilah tawar menawar. Bargaining power akan lebih kuat bila sang ibu pihak lelaki mempunyai anak yang mapan seperti dokter, saudagar sukses, insinyur chevron bahkan bergelar Sidi pula lagi

Keluarga mana yang tidak ingin anak gadisnya akan hidup tenang dengan calon suami yang keren – mapan begitu. Jadilah pepatah yang berbunyi “ indak ameh bungkah di-asah, indak kayu janjang dikapiang” asal anak gadisnya mendapatkan anak bujang yang sudah mapan hidupnya. Para Gadis tentunya akan senang bersuamikan dokter atau insinyur chevron yang gajinya besar itu

Disini kita lihat betapa pedulinya Para Mamak orang Pariaman untuk masalah yang satu ini, dalam rangka menghindari Gadih Gadang Indak Balaki alias perawan tua.

Mohon maaf kalau tidak sepenuhnya benar,

wasalam Arman Samudra-57


4 Responses to “Riwayat Tradisi Uang Jemputan”


  1. May 1, 2009 at 1:09 am

    salam kenal,kakek ambo bagelar sidi, ayah ambo bagelar bagindo, tapi baru kini ambo mangarati asal muasal ttg gelar tu, tks atas blog nan sabana bamanfaat utk tau ttg pariaman, salut.

  2. June 1, 2009 at 1:27 pm

    salam hormat ambo ka pado redaksi bundo kanduang,ambo dri ketek alah marantau jd ambo banyak indak mangarati tantang adat awak nan di minang.kini satalah ambo mambaco redaksi bundo kanduang barulah ambo bisa tau sketek banyaknyo tantang adaik awak di minang.tapi ado nan mambuek ambo indak mangarati,ba”a pulo caronyo kalau urang pariaman nikah jo urang nan adaiknyo babeda jo adaik pariaman?????????apo keluarga nan padusi juo nan maminang??Tarimo kasaihredaksi bundo kanduang nanalah bayak mambari ilmu dakek kami nan dirantau

  3. 3 ina
    June 19, 2009 at 5:05 pm

    ass wbr…
    selamat malam bundo
    ambo asli piaman,jadi tahu masalah uang jemputan]
    alhamdulillah apo nan ambo jelaskan ka orang2 yang sering batanyo tentang uang jemputan,ternyata samo dengan isi artikel di atas

    ambo sendiri menikah dengan urang melayu di tj pinang
    jadi adat kami berbeda
    ketika mau menikah…pihak calon minta ambo mambali calon suami..
    tapi ambo bisa menjelaskan tentang adat uang jemputan itu
    akhirnya,ambo yang malah diberikan uang jemputan sesuai adat melayu…
    alhamdulillah…

    wassallam
    ina

  4. August 4, 2009 at 5:55 am

    - Rajo Sutan Sailan VII Koto Sungai Sariak di Ampalu ???

    Mohon Koreksi bila salah, setahu saya Rajo Sutan Sailan petilasannya serta rumah gadang tonggak duo puluh ada di Kampung Surau dan sekarang jadi cagar budaya, dengan suku mandahiliang dan kuturunan raja indropuro linuang pesisir selatan melayu islam cikal bakal kerajaan pagaruyung yang kebetulan istri saya adalah salah dari turunannya, mungkin perlu penelitian yang mendalam tentang kerajaan indropuro ini yang tidak selengkap kerajaan pagaruyung yang begitu komprihensif dan intens diresearc orang, kebetulan ranji dari keturunan indropuro ada ditangan kakak tertua istri saya Uda Sidi Djamiri yang sekarang ada di medan ,beliau bersedia memberikan masukan tentang riwayat Rajo Sutan Sailan ini, banyak dokumen yang sekarang sedang beliau kumpulkan bahkan dicari sampai ke leiden belanda, namun karena bukan sejarawan kami kesulitan untuk membukukannya… siapa yang bersedia untuk menjadikan buku kami tunggu kehadirannya, barangkali bisa sedikit mengungkap sebagian sejarah kerajaan di minangkabau.


Leave a Reply




Blog Stats

  • 61,543 hits

Palanta Minang

adat_dan_budaya_copy

Urang Minang

URANG_MINANG_BARU

Cimbuak

cimbuak

” Istana Kunang – Kunang”

http://hyvny.wordpress.com

 

April 2009
M T W T F S S
« Mar   May »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Archives

Flickr Photos

il paese che muore

ascend.

Rain

More Photos

Aggregator Blog

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Page Rank

Blog Indonesia

Blog Catalog

Culture Blogs - Blog Catalog Blog Directory