oleh : Hendri Anas
I. Nasab.
Nasab secara etimologi berarti al qorobah (kerabat), kerabat dinamakan nasab dikarenakan antara dua kata tersebut ada hubungan dan keterkaitan. Ibnus Sikit berkata,”Nasab itu dari sisi ayah dan juga ibu.” Sementara sebagian ahli bahasa mengatakan,”Nasab itu khusus pada ayah, artinya seseorang dinasabkan kepada ayahnya saja dan tidak dinasabkan kepada ibu kecuali pada kondisi-kondisi exceptional.
Sedangkan nasab menurut terminologi, setelah dilakukan banyak penelitian pada berbagai referensi dari madzhab-madzhab fiqih yang empat maka tidak ditemukan tentang definisi terminologi (syar’i) terhadap nasab. Kebanyakan fuqoha mencukupkan makna nasab secara umum yang digunakan pada definisi etimologinya, yaitu bermakna al qorobah baina syakhshoin (kekerabatan diantara dua orang) tanpa memberikan definisi terminologinya.
Makna inilah yang digunakan untuk melegitimasi keberadaan nasab terhadap seorang tertentu atau tidak ada nasab baginya. Diantara berbagai definisi secara umum tersebut ada definisi dari al Baquri yaitu ia nasab adalah al qorobah (Kerabat) yang artinya rahim. Lafazh ini mencakup setiap orang yang ada kekerabatan diantara kamu dengan orang tersebut, baik dekat maupun jauh, dari jalur ayah atau ibu.”
II. Kenapa Orang Minang kuat menganut sistem Matrilineal ?
1. Sistem Argumen.
Selain di Minangkabau yang menganut Matrilineal ada juga daerah lain yg menganut sistem tsb yaitu : Negara Bagian Gowa ( India )dan Malagasi di Afrika.Betapapun Modernnisasi melanda Minangkabau,Budayanya tetap tdk akan tergusur. Harta ulayat diwariskan kepada perempuan.Sedangkan kaum lelaki hanya mengawasinya. Kenapa Kaum Ibu ?
a. Yang ada didunia adalah : Ibu Negara, Ibu Kotadan Ibu Jari,tidak ada Bapak Negara,Bapak Kota atau Bapak Jari.
b. Dalam Etika Antre berbasa basi kita mendengar Ladies First .
c. Dalam Al-Quran terdapat Surat Annisa ,tidak terdapat Surat Rajulun.
d. Kuburan Nenek moyang manusia Siti Hawa diabadikan untuk nama kota Jeddah ( Nenek di Arab Saudi tapi tidak diketahui makam Nabi Adam as.
III. Dahlil.
a. Al-Quran.
Adanya surat Annisa yang khus membahas masalah tentang wanita.
Kata nasab di dalam Alquran disebutkan dalam tiga tempat.
Pertama, dalam surat Al-Mukminun ayat 101 yang artinya, “Ketika sangkakala ditiup (kiamat) maka tidak ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu, dan tidak ada pula mereka saling bertanya.”
Dijelaskan di ayat 101 itu bahwa perhubungan keturunan tidaklah dapat menolong lagi, kekeluargaan tak dapat membela. Anak Nabi Nuh tidaklah dapat melindungkan din kepada kebesaran ayahnya. Isteri Nabi Luth tidak lah dapat bergantumg kepa,da kelebihan suaminya. Abu Lahab tidaklah dapat dilindungi oleh anak saudaranya Nabi Muhammad s.a.w. Sedangkan Nabi lagi demikian dengan keluarganya, apakah lagi manusia yang seperti kita ini. Sebab semua orang telah sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri.Barangkali Allah Swt Yang Maha Bijaksana tidak mau menetapkan nasab harus diamabil dari salah satu pihak karena semua itu tak akan berguna di akhir zaman nanti kecuali amal ibadah kita selama hidup didunia…
Kedua, dalam surat Al-Furqan ayat 54, “Dan Dia pula yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia berketurunan (nasab).. dan mushâharah, dan adalah Tuhan-mu Maha Kuasa.
Tentang tafsir ayat ini, Ibnu Abbas berkata, “Allah menciptakan air mani berwarna putih, lalu meletakkannya di sulbi Adam. Setelah itu, ia dipindahkan ke sulbi Syaits, lalu ke sulbi Anusy, sulbi Qainan, dan terus berpindah dari sulbi orang-orang mulia ke rahim wanita-wanita suci sampai Allah menjadikan(nya) berada di sulbi Abdul Mutalib. Dia lalu membaginya menjadi dua, sebagian diletakkan di sulbi Abdullah dan yang lain di sulbi Abu Thalib. dari mereka, lahirlah Muhammad saw dan Ali. Makna ‘mushaharah’ adalah Fathimah binti Muhammad dan Muhammad adalah bagian dari Ali, hasan, dan Husin.”Dalam ayat ini tidak dijelaskan kita harus bernasab ke Bapak atau Ibu.
Ketiga, dalam surat as-Saffaat ayat 158,” Dan mereka adakan (hubungan ) nasab antara Allah dan jin.Dan sesungguhnya jin mengetahui bahwa mereka benar2 akan diseret ( ke neraka )”.
Ditafsirkanantara Dia( Allah ) dan jin” (37 :. 158) mengacu pada fakta bahwa Quraisy mengatakan bahwa malaikat adalah anak perempuan Allah dan ibu mereka adalah putri jin perempuan yang mulia “Tapi jin tahu betul bahwa mereka akan diseret” (37:158) berarti bahwa mereka akan dipanggil untuk perhitungan.Dalam ayat ini jelas Nampak kaum Quraish tdk konsekwen perbuatan dgn keyakinannya yg salah pada hal punya anak perempun dimata mereka adalah kehinaan sebelum Islam datang.
Dari ayat ini juga tidak disinggung nasab tentang kita manusia.
b. Hadist.
“ Surga itu terletak di bawah kaki Ibu “
Menghormati ibu tiga kali…..Ummuka…. Ummuka….. Ummuka baru Abuka…
Nabi SAW bersabda, “Wanita dinikahi karena empat hal, karena agama, harta, kecantikan, dan nasab (keturunannya). Maka pilihlah agamanya maka akan menguntungkan kamu.” (HR Abu Dawud).
Dalam hadist ini juga Nabi SAW tidak menyebutkan kita menikahi perempuan harus dari salah satu nasab.
Hadist Riwayat Muslim “ Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan,sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah & kamu halalkan mereka dgn kalimat Allah”.
IV. Akal
a. Bukankah bayi yang sudah bicara waktu menangis memanggil “ Maak…maak ? “
b. Dalam mengekspresikan keluhan terucap “ Ondeh Mandeh “ Memaki lawan terlontar “ Mandeh aang !
c. Waktu lahir siapakah saksinya ? Tidak ada yang tahu kecuali Tuhan dan sang ibu ketika proses pembapakan terjadi.Sementara untuk seorang ibu,sangat lah jelas,sangat transparan.Sembilan bulan Ibu mengandung bakal anaknya.Pasti banyak orang melihat.Ketika melahirkan pun ada saksinya,paling tidak bidan yang menolong persalinan.
d. Keturunan menurut garis ibu adalah pasti dan murni.Hanya dari seorang ibu dapat dibuktikan ia melahirkan seorang anak.Sedangkan dari Bapak tidak,tidak ada saksinya.
Ada pun yang selalu dipertanyakan, ketua LKAAM, Sayuti Dt Rajo Panghulu dikenal sebagai dosen, dan mantan anggota DPRD. Di antaranya, tentang tidak sesuainya adat minang dengan syara. Misalnya, dalam agama kekerabatan tidak matrilineal, atau garis keturunan dari ibu. Kenapa di Minangkabau garis keturunan justru dari ibu? Sayuti menjelaskan, dalam Islam memang tidak ada hadits yang mengatakan kekerabatan matrilineal, namun tidak ada juga hadits yang melarangnya. Bahkan, nabi justru menyuruh menghormati ibu tiga kali lebih dari ayah.
Kemudian, Sayuti juga sering mendapat pertanyaan, kenapa harta pusaka tidak boleh dijual dan dibagikan pada anak? Padahal dalam Islam orangtua harus membagi harta pada anak laki-lakinya. Pria yang akrab dipanggil Datuk ini mengatakan, dalam Minang harta pusaka terbagi dua, yaitu ; Harta pusaka yang merupakan harta milik seluruh anggota keluarga yang diperoleh secara turun temurun melalui pihak perempuan. Anggota kaum memiliki hak pakai dan biasanya pengelolaan diatur oleh datuk kepala kaum. Harta pusaka tinggi tidak boleh diperjualbelikan dan hanya boleh digadaikan.
Pusako tinggi tidak boleh dijual karena bukanlah pencarian atau pembelian orangtua kita. Harta pusaka tinggi tidak jelas siapa yang punya pertama kali dan pemilik pertama biasanya adalah orang yang membuka lahan pertama kali. Dia tidak pernah meninggalkan wasiat untuk boleh menjual. “Logikanya sederhana saja, secara Islam, kalau kita menjual harta yang bukan milik kita, dan tidak ada wasiat untuk kita, hukumnya haram. Makanya tidak boleh dijual,” bebernya.
Selanjutnya kenapa di Minangkabau pimpinan kaum tidak ada perempuan? Menurut Sayuti, dalam Islam juga tidak ada panglima perang perempuan. Pasalnya, dalam sejarah dijelaskan, setiap panglima menjelang pergi perang berwudhu dan pergi dalam keadaan suci dan hati yang ikhlas. Sehingga ketika gugur langsung dimakamkan supaya mendapatkan gelar mujahidin. Perempuan tidak mungkin bisa seperti itu, karena ada masa datang bulan dan keadaan tidak suci. Selain itu, menurutnya itu sangat sesuai dengan agama, contohnya, nabi juga tidak ada yang perempuan.
V. Kedudukan Perempuan di Minangkabau.
Perempuan/ibu –yang disebut bundokanduang– digambarkan sebagai limpapeh (tiang) rumah nan gadang (rumah tangga). Peran utamanya ada dua; pertama, melanjutkan keberadaan suku dalam garis Matrilineal dan kedua, menjadi ibu rumah tangga dari keluarga, suami dan anak-anaknya. Dalam sistim keluarga matrilineal, selain memiliki keluarga inti (ayah, ibu dan anak) juga punya keluarga kaum (extended family). Dalam keluarga kaum terhimpun keluarga Samandeh (se-ibu). Anggota keluarga Samandeh berasal dari satu Rumah Gadang dan dari saudara seibu. Pimpinan dari keluarga Samandeh adalah Mamak Rumah (yaitu seorang saudara laki-laki dari ibu). Sistem ini menempatkan laki-laki pada peran pelindung, dan pemelihara harta dari perempuan dan anak turunan saudara perempuannya.
Keterkaitan dan keterlibatan seorang individu dalam sistim matrilineal terhadap keluarga inti dan keluarga kaum adalah sama. Dimana seorang perempuan, walau sudah menikah tidak lepas dari ikatan kaumnya. Perempuan Minang dikatakan memegang “kekuasaan” seluruh kekayaan, rumah, anak, suku dan kaum, ia memiliki kebesaran yang bertuah (kata-katanya didengar oleh anak cucu). Hal ini makin memperjelas kokohnya kedudukan perempuan Minang pada posisi sentral.
Sedangkan ayah dalam masyarakat hukum adat Minangkabau, adalah bapak dari anak-anak yang dilahirkan oleh ibu yang diikat dengan satu hubungan pernikahan. Suku anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut ditentukan mengikuti garis keturunan ibu mereka. Seorang suami tidak punya kewenangan mengatur keluarga pihak istrinya namun kedudukannya sebagai sumando (menantu) begitu dihormati oleh kaum istrinya. Dan di sisi lain, dia tetap mempunyai keterikatan dan tanggung jawab terhadap kaumnya sebagai penghulu dan niniak mamak. Sehingga, seorang ayah tidak hanya berperan sebagai bapak dari anak-anaknya, tapi juga sebagai mamak dari kemenakannya dan berkewajiban memperhatikan dan menjaga para kemenakan tersebut. Dia wajib melindungi keduanya, sesuai pepatah adat Minang “anak dipangku kamanakan dibimbiang” (anak dipangku keponakan dibimbing).
Oleh karena itu lahirlah sebuah kompromi dari sistim matrilineal dan syariat Islam, bahwa generasi Minangkabau yang dilahirkan senantiasa bernasab ayahnya dan bersuku ibunya. Suatu persenyawaan agama dan budaya yang sangat indah.
yang jadi masalah sampai kini ko urang awam dak mangarati kalau masalah adaik tu khusus untuak adaik ijan dicampua aduak jo ego masiang-masiang batuah dak .
urang minang tu mamuliakan kaum induak karano kaum induak tu panghuni rumah gadang ijan kaum induak tu terlantar karano kaum bapak tu lai bapitih.
sadangkan kaum induak ko kamano ka dicari kok suami no alah maningga ..
nan jaleh nan wak bahas ko adaik pusako dilua adaik pusako Minang dak wak bahas du bia fokus ok karano janjangnyo alah lain tu mah .
dak ado yang manyimpang dari syariah tu surang namun kini karano urang dak banyak tahu jo adaik banyak dak mangarati jadi asa mangecek-sen sakalamak paruiknyo surang .
VI. Dasar Pikia Rang Minang :
Muhammad Rasulullah, adolah lambang kapemimpinan tuladan nan tidak kunjuang usang. Baliaulah king of the king, panghulu dari sugalo panghulu, di barat atau ditimur, dari dulu taruih bak kini sampai balipek alam nang ko.
Indak lamo jadi panghulu, ampek baleh musim tapakai mamaciak tampuak suku Arab, batuka colok dunia ko, dari bakabuik tarang jilah bakisai adat Jahiliah tatagak adat islamiah. Ilia sanang mudiak santoso, sumarak alam bakuliliang, mardeso sugalo umat, itulah sabab karanonyo nak, diantaro saratuih rang pilihan, baliau surang
nan tabilang nan lain buliah diindakkan baitu paparan buku karangan pujangga
urang Barat Nasrani pangikuik Nabi Isa, ndak urang Islam mangatokan doh,
sapanjang surah guru-guru, manuruik kaji nan badanga nak, sabagai Rasul ikutan
pidoman urang akhir zaman, baliau mamakai ampek sifaik. Sifaik nan patuik kito
tiru jalan tabantang kaditampuah dari dunia lapeh akhirat. Kok manyimpang sasek arah, indak ragian nan batiru.
Mako sakapa pasisia taniayo nan kodoh hanyuik dahulu handam karam indak batumpang. Manolah sifaik nan ampek nak, partamo siddik, kaduo amanah, katigo fatanah, kaampek tabligh.
Mari kito tapak ciek-ciek, amanah aratinyo mambanakan, mambanakan satu kabanaran, kabanaran mutlak nan tak tabandiang nyato datangnyo dari Allah.
Alhaqqu mirrabbiq falatakunna minal muntarimu, satiok nilai kabanaran timbangannyo ka Al-Qur’an, walau logika manulaknyo. Suaro banyak tak jaminan, ruang dan waktu tak mambateh, nan bana.
tataplah bana, bia sakaum maragukan. Itulah sikap Abu Bakar.
Dek mambanakan di salah Nabi baliau dapek galaran Siddiq, Abu Bakar Siddiq ra. Mangkonyo nak, mancari kabanaran ado takaran timbangannyo.
Silahkan rapek sanagari, barundiang urang cadiak pandai pakaikan alua dengan patuik, mancari bana nan sabuah, tapi tunggu dulu mamakaikannyo sabalun naiak ka timbangan, sabalum syarak mambanarkan.
Kok lah sapakaik maiyokan indak balawan jo syariat itulah bana nan hakiki. Itu pulo nan dikatokan syarak mangato, adat mamakai. Kok kamanakan barajo ka mamak, batua, mamak barajo ka panghulu, buliah, panghulu barajo ka mufakat, musti, mufakat barajo ka alua jo patuik, iyo, alua jo patuik barajo ka bana, harus, bana bardiri sandirinyo, Masiah tagantuang urusannyo lanjuikkan karajo bana yaitu Allah SWT.
Mangkonyo samparono nak, kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka
panghulu, panghulu barajo ka mufakat, mufakat barajo ka alua jo patuik, alua jo
patuik barajo ka bana, bana barajo kapado Al-Haq. Inyo nan badiri sandirinyo,
itulah baru samparono adat. Kasimpulannyo nak, sifaik siddiq mukasuiknyo,
mambanakan satiok nan bana, walaupun rumik mangatokan, “ulil haq walau” muran
katokan nan bana walaupun pahik baitu wasiat Rasulullah. Nah, kini nan kaduo.
Nan kaduo amanah, amanah aratinyo jujur, jujur ke diri surang, jujur ke urang
lain dan jujur kapado Allah. Itulah sifat Rasulullah, sahinggo baliau bagala
Aminu, Muhammad Al-Aminu, baitu tarekh mangawakan.
Tando rang bajiwa jujur nak, satiok pasan dipasampai, satiok pakirin dipalalu,
satiok pataruah dipaliharo. Kalau mangecek indak panduto, kalau nyo bajanji
ditapati, ikarar ditaguahinyo, tansano tasasek arah inyo baliak ka pangka
jalan, sasek mamakan mamuntahkan, salah ambiak mangumbalikan, tadorong cotok malantiangkan. Pangka batulak kajujuran adolah nurani dalam hati, talago fitrah dalam jiwa, labuahannyo ikhlas lapang dado, tawakal saba jo rilah.
Nurani kok kalah dek napasu, timbua khianat jo munafik, sinan bamain aka ciluah, cadiak buruak urang namokan. Dituka baruak jo cigak, maimbuah saikua karo urang tagagau nyo marusuak.
VII. Ajaran islam sendiri memberi kedudukan dan penghormatan yang tinggi kepada wanita,
dalam hukum ataupun masyarakat. Dalam kenyataan, jikakedudukan tersebut tidak seperti yang
diajarkan ajaran Islam maka itu adalah soal lain. Sebab, struktur, adat, kebiasaan dan budaya
masyarakat juga memberikan pengaruh yang signifikan.
Beberapa bukti yang menguatkan dalil bahwa ajaran Islam memberikan kedudukantinggi kepada wanita,
dapat dilihat pada banyaknya ayat Alquran yangberkenaan dengan wanita. Bahkan untuk menunjuk
kan betapa pentingnya kedudukan wanita, dalam Alquran terdapat surah bernama An-Nisa, artinya
wanita. Selain Alquran, terdapat berpuluh hadits (sunnah) Nabi Muhammad SAW yang membicarakan
tentang kedudukan wanita dalam hukum dan masyarakat. Pada masyarakat yang mengenal praktik
mengubur bayi wanita hiduphidup,ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW sangat revolusioner,
yakni: “Yangterbaik diantara manusia adalah yang terbaik sikap dan prilakunya terhadapkaum wanita”.
Atau pula: “Barangsiapa yang membesarkan dan mendidik dua putrinya dengan kasih sayang, ia akan
masuk sorga”. Kemudian: “Sorga itu berada di bawah telapak kaki ibu” (hadits). Dalam catatan sejarah
dapat ditelusuri, ajaran Islam telah mengangkatderajat wanita sama dengan pria dalam bentuk hukum,
dengan memberikan hakdan kedudukan kepada wanita yang sama dengan pria sebagai ahli waris
mendiang orangtua atau keluarga dekatnya. Hukum Islam pula yang memberikan hak kepada wanita
untuk memiliki sesuatu (harta) atas namanya sendiri.Padahal ketika itu kedudukan wanita rendah sekali,
bahkan dalam masyarakat. Arab yang bercorak patrilineal sebelum datang Islam, wanita mempunyai
banyak kewajiban, tetapi hampir tidak mempunyai hak. Wanita dianggap benda belaka,ketika masih
muda ia kekayaan orangtuanya, sesudah menikah ia menjadi kekayaan suaminya. Sewaktu-waktu
mereka bisa diceraikan atau dimadu begitusaja.Fisiknya yang lemah, membuat wanita dipandang tak
berguna karena ia tak dapat berperang mempertahankan kehormatan. Pandangan ini tentu saja meren
dahkan derajat wanita dalam masyarakat. Kedudukan wanita yang rendah itulah, kemudian menjadi
salah satu hal yang diperangi dan ditinggalkan olehajaran Islam. Menurut ajaran Islam:
1. Kedudukan wanita sama dengan pria dalam pandangan Allah (QS Al-Ahzab:35,Muham
mad:19). Persamaan ini jelas dalam kesempatan beriman, beramal saleh atau beribadah (shalat, zakat,
berpuasa, berhaji) dan sebagainya.
2. Kedudukan wanita sama dengan pria dalam berusaha untuk memperoleh,memiliki, me
nyerahkan atau membelanjakan harta kekayaannya (QS An-Nisa:4 dan 32).
3. Kedudukan wanita sama dengan pria untuk menjadi ahli waris dan memperoleh warisan,
sesuai pembagian yang ditentukan (QS An-Nisa:7).
4. Kedudukan wanita sama dengan pria dalam memperoleh pendidikan dan ilmu pengetahu
an: “Mencari/menuntut ilmu pengetahuan adalah kewajiban muslim pria dan wanita” (Hadits).
5. Kedudukan wanita sama dengan pria dalam kesempatan untuk memutuskan ikatan per
kawinan, kalau syarat untuk memutuskan ikatan perkawinan ituterpenuhi atau sebab tertentu yang
dibenarkan ajaran agama, misalnya melaluilembaga fasakh dan khulu’, seperti suaminya zhalim, tidak
memberi nafkah,gila, berpenyakit yang mengakibatkan suami tak dapat memenuhi kewajibannya dan
lain-lain.
6. Wanita adalah pasangan pria, hubungan mereka adalah kemitraan,kebersamaan dan
saling ketergantungan (QS An-Nisa:1, At-Taubah:71,ArRuum:21, Al-Hujurat:13). QS Al-Baqarah:2
menyimbolkan hubungan saling ketergantungan itu dgn istilah pakaian; “Wanita adalah pakaian pria,
dan pria adalah pakaian wanita”.
7. Kedudukan wanita sama dengan kedudukan pria untuk memperoleh pahala (kebaikan
bagi dirinya sendiri), karena melakukan amal saleh dan beribadahdi dunia (QS Ali Imran:195,
An-Nisa:124, At-Taubah:72 dan Al-Mu’min:40).
Amal saleh di sini maksudnya adalah segala perbuatan baik yang diperintahkan agama, bermanfaat bagi
diri sendiri, masyarakat, lingkungan hidup dan diridhai Allah SWT.
8. Hak dan kewajiban wanita-pria, dalam hal tertentu sama (QSAl Baqarah:228,
At-Taubah:71) dan dalam hal lain berbeda karena kodratmereka yang sama dan berbeda pula
(QS Al-Baqarah:228, An-Nisa:11 dan 43). Kodratnya yang menimbulkan peran dan tanggung jawab
antara pria dan wanita,maka dalam kehidupan sehari-hari –misalnya sebagai suami-isteri–
fungsi mereka pun berbeda. Suami (pria) menjadi penanggungjawab dan kepalakeluarga, sementara
isteri (wanita) menjadi penanggungjawab dan kepala rumahtangga.
Menurut ajaran Islam, seorang wanita tidak bertanggungjawab untuk mencari nafkah keluarga, agar ia dapat sepenuhnya mencurahkan perhatian kepada urusan kehidupan rumahtangga, mendidik anak dan membesarkan mereka. Walau demikian, bukan berarti wanita tidak boleh bekerja, menuntut ilmu atau melakukan aktivitas lainnya. Wanita tetap memiliki peranan (hak dankewajiban) terhadap apa yang sudah ditentukan dan menjadi kodratnya. Sebagai anak (belum dewasa), wanita berhak mendapat perlindungan, kasih sayang dan pengawasan dari orangtuanya. Sebagai isteri, ia menjadi kepala rumah tangga, ibu, mendapat kedudukan terhormat dan mulia. Sebagai warga masyarakat dan warga negara, posisi wanita pun sangat menentukan.
Akhirnya diakhir tulisan ini mungkin banyak terdapat kekurangan disana sini,mohon maaf atas segala kekurangan kepada Allah kami Mohon Ampun…
















Bunda,
ambo sangko artikel ko manjalehan asa muasa matrilineal.
kironyo hanyo pembelaan sajo dari macam ragam sumber, dari “ladies first” sampai “maak, maak” bunyi tangisan bayi.
Fadli… sebenarnya bunda ada memiliki artikel Histori Matriarkal, yang sudah pernah bunda post di blog ini, Tetapi sekarang sudah bunda edit dan dijadikan bab I pada buku yang berjudul ~ PADUSI ~ perempuan yang mendayung biduk kehulu.