Author Archive for

24
Apr
12

RA Kartini Dalam Pengaruh Pemikiran Yahudi, Theosofi dan Pluralisme

RA Kartini Dalam Pengaruh Pemikiran Yahudi, Theosofi dan Pluralisme

Kebanyakan orang yang menjadikan Kartini sebagai ikon perjuangan perempuan Indonesia, tak melihat sisi lain dari pemikirannya yang sangat berbau Theosofi dan kebatinan. Padahal, banyak tokoh wanita lain yang hidup semasa dengannya, yang berjuang secara nyata dalam dunia pendidikan, bukan dalam wacana surat menyurat seperti yang dilakukan Kartini. 
TANGGAL 21 April dikenal sebagai Hari Kartini. Hampir semua perempuan di Indonesia, termasuk kaum muslimah, yang ikut-ikutan memperingati hari tersebut tanpa mengetahui latar belakang sejarahnya yang jelas. Siapa sesungguhnya Kartini? Siapa orang-orang yang mempengaruhinya? Bagaimana corak pemikirannya?

Continue reading ‘RA Kartini Dalam Pengaruh Pemikiran Yahudi, Theosofi dan Pluralisme’

16
Apr
12

Serie Kunang Kunang – Sketsa Perjalanan

Image

Kita tidak akan pernah menjadi siapa siapa, apabila kita tak berbuat apa-apa

Manusia adalah makhluk yang berakal. Tuhan menetapkan potensi diri manusia melebihi kemampuan makhluk yang terbuat dari api dan cahaya. Melebihi potensi seluruh makhluk lainnya. Manusia mempunyai eksistensi sendiri-sendiri, sesuai dengan hakekat zat dan sifat Tuhan,  yang diberikanNya pada setiap  manusia sebagai makhluk yang dilebihkan dari yang lain.

Buku ini mencoba mengungkap catatan diri manusia  sebagai renungan secara mendalam yang ditautkan dengan prilaku makhluk alam dan benda benda alam.

Inspirasi ini memberi pengajaran tentang bagaimana mengaji diri, ketika kita sudah bisa mengaji baca,  mengaji bisa, mengaji rasa hingga akhirnya menyadari  hakekat diri sejati, dalam kefitrahan manusia saat berteman, mengais rezeki, mengelola kekayaan hati,  yang terangkum dalam berbagai judul.

Pada bab terakhir dari aneka judul, penulis merangkai kisah spiritual, bagaimana upaya menguak kesadaran untuk mendapati ilmu. Ternyata ilmu  ada didalam badan, sedangkan pengetahuan berada di luar badan

03
Dec
11

Peran Bako di Kampuang Kami

Oleh : Reni Sisriyanti

 

Betapa besar peran saudara Ayah atau Bako di kampuang kami. Bako , adalah sebutan untuk keluarga dari bapak.  Siapa yang  mengatakan mereka tidak ada perannya ?  Semenjak lahir sampai saat nanti kita dikuburkan – kita tidak akan luput dari peran bako ini. Berikut ini catatan saya mengenai peran bako itu : Continue reading ‘Peran Bako di Kampuang Kami’

30
Nov
11

~ Padusi ~ perempuan yang mendayung biduk ke hulu.

Penulis  :   HIFNI HAFIDA

“Berhentilah Anda  mangayuh biduk ke hilir”. Cobalah sekali-kali mendayung biduk ke hulu air”

Demikian kalimat yang menginspirasi buku ini, yang mencoba mengungkap asal-mula tatanan adat Minang sebagai alam kultural khususnya dari perspektif adat matrilineal. Atas dasar ini pula saya hendak membincang sebuah masalah perihal dunia perempuan, dari sisi naluriah seorang perempuan pula. Masalah tersebut adalah wacana polemis tentang peran sentral kaum perempuan di Minangkabau, Sumatera Barat. Sebagai perempuan yang terlahir di ranah Minang, saya ingin merespon klaim dari segelintir orang yang  mengatakan bahwa adat Minangkabau itu jahiliah adanya?

Kenapa adat Minangkabau memuliakan perempuan? Apa yang diharapkan warga Minangkabau terhadap kaum perempuannya? Bagaimana perempuan Minang menyikapi perubahan zaman?

Selain kebanggaan, buku ini juga banyak mengungkap kerisauan. Sebab, telah muncul sejumlah gejala bahwa Rumah Gadang yang menjadi simbol utama adat Minang yang menjadi kebanggaan orang Minang sedang mengalami ketirisan.

Nama penerbit : Pustaka Padusi.   No ISBN : 978-602-1936-0-3

Buku dapat dipesan melalui Ibu Lina  : telp (021) 70564488, hp : 082114777795, Fac : 021-7564302

Harga untuk Rp 40.000,- belum termasuk ongkos kirim.

22
Nov
11

“ KAUM MATRILINEAL “

oleh    : Hendri Anas 

 

I. Nasab.

Nasab secara etimologi berarti al qorobah (kerabat), kerabat dinamakan nasab dikarenakan antara dua kata tersebut ada hubungan dan keterkaitan. Ibnus Sikit berkata,”Nasab itu dari sisi ayah dan juga ibu.” Sementara sebagian ahli bahasa mengatakan,”Nasab itu khusus pada ayah, artinya seseorang dinasabkan kepada ayahnya saja dan tidak dinasabkan kepada ibu kecuali pada kondisi-kondisi exceptional.

Sedangkan nasab menurut terminologi, setelah dilakukan banyak penelitian pada berbagai referensi dari madzhab-madzhab fiqih yang empat maka tidak ditemukan tentang definisi terminologi (syar’i) terhadap nasab. Kebanyakan fuqoha mencukupkan makna nasab secara umum yang digunakan pada definisi etimologinya, yaitu bermakna al qorobah baina syakhshoin (kekerabatan diantara dua orang) tanpa memberikan definisi terminologinya.

Makna inilah yang digunakan untuk melegitimasi keberadaan nasab terhadap seorang tertentu atau tidak ada nasab baginya. Diantara berbagai definisi secara umum tersebut ada definisi dari al Baquri yaitu ia nasab adalah al qorobah (Kerabat) yang artinya rahim. Lafazh ini mencakup setiap orang yang ada kekerabatan diantara kamu dengan orang tersebut, baik dekat maupun jauh, dari jalur ayah atau ibu.”

Continue reading ‘“ KAUM MATRILINEAL “’

11
Oct
11

` Rendang Padang `

IRWAN PRAYITNO

Gubernur Sumatera Barat

Sekali lagi tentang rendang, warisan ibunda kita. Salam hormat untuk beliau yang telah memberi kita masakan terlezat dan diakui dunia. Dari dapur para ibu kita itulah, Sumatra Barat mengguncang dunia. Luar biasa.
Adalah suatu kebanggaan bagi masyarakat Minang karena Rendang Padang dijadikan sebagai makanan terlezat di dunia versi CNNgo.com. Harian Singgalang kemudian menurunkan liputan berseri soal rendang tersebut. Ini sebuah apresiasi atas kekayaan kuliner Ranah Minang. Tentu kebanggaan dan apresiasi tersebut harus ditindaklanjuti dalam bentuk berbagai kebijakan dan program agar kebanggaan tersebut tetap terasa bagi masyarakat Minang di seluruh dunia.
Rendang Padang merupakan warisan tradisi kuliner di Sumbar walaupun masing-masing daerah memiliki sentuhan serta cita rasa tersendiri jika diamati secara detil. Rendang Padang sudah menjadi makanan orang Indonesia sehingga tidak hanya orang Minang saja yang bisa membuatnya tapi juga orang di Malaysia atau Singapura.
Dengan nama Rendang yang telah dinilai sebagai makanan terlezat tentu kita selaku “produsen” mengharapkan tidak akan mengecewakan konsumen penikmat Rendang Padang.
Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat yang membuat ” Rendang Padang ” untuk dijual ke publik melalui restoran/rumah makan di seluruh Indonesia dan dunia maupun dijual melalui catering dan juga yang dijual untuk kepentingan umum lainnya. Seyogyanya mereka betul-betul komitmen dan konsisten dalam membuat Rendang Padang sehingga rasanya tidak mengecewakan konsumen sesuai harapan peserta polling dan pengunjung CNNgo.com, pemirsa CNN dan juga masyarakat dunia.
Sebagai contoh, memasak Rendang Padang memakan waktu lebih kurang 4 jam, lalu sebagian orang ingin praktis dan cepat maka dimasaklah dengan tidak mengikuti kaidah waktu dan ketentuan yang sudah ada. Akibatnya rasanya kurang enak dan bentuknya kurang bagus.
Rendang Padang menjadi terkenal di dunia karena memang kelezatan santan kelapa yang dimasak dari mulai warnanya putih kemudian berubah kuning kemudian coklat hingga kehitaman sehingga menimbulkan aroma yang lezat tiada bandingnya.
Rasa dan aroma inilah yang merupakan khas Rendang Padang.
Penulis menyebut Rendang Padang untuk membedakan dengan rendang yang lain, termasuk yang dari Malaysia. Penyebutan ini telah lazim di Indonesia. Untuk skala dunia penyebutan ini juga bermakna sebagai benteng kekayaan kuliner Indonesia. Rendang Padang inilah yang diakui pemirsa CNN sebagai makanan terlezat di dunia meskipun tertulis hanya “Rendang dari Indonesia.” Para ahli kuliner juga menyebut Rendang Padang sebagai cara untuk menjaga orisinalitasnya.
Rendang Padang juga bisa disebut sebagai makanan khas Indonesia karena Rendang Padang sudah dikenal oleh seluruh rakyat Indonesia. Sekaligus merupakan produk asli dari Indonesia yaitu Sumatra Barat. Tidak ada orang Indonesia yang tidak kenal dengan Rendang Padang, selain karena adanya restoran/rumah makan padang di berbagai wilayah yang menyebabkan kepopulerannya juga karena sudah dibuat oleh kebanyakan masyarakat Indonesia.
Kami melihat peluang besar, khususnya bagi masyarakat Minang, untuk membuka peluang usaha dan juga masyarakat dunia.
Ini perlu dijadikan momentum besar agar Rendang Padang bisa menjadi produk industri besar yang siap diekspor karena mampu bertahan sekian bulan dibanding makanan negara lain di dunia. (*)

08
Sep
11

NAGARI SEBAGAI UNIT KESATUAN KEAMANAN DAN PERTAHANAN

Oleh : Mochtar Naim

Dari empat fungsi utama Nagari yang terlembaga di Minangkabau dan Sumatera Barat sekarang ini, termasuk Nagari sebagai unit kesatuan Keamanan dan Pertahanan. Tiga yang lainnya adalah: (1) Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan di tingkat terendah seperti Desa di Jawa dalam konteks NKRI sekarang ini; (2) Nagari sebagai unit kesatuan Adat dan Sosial-Budaya; dan (3) Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi.

Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan serta pertahanan merupakan bahagian yang tidak bisa dipisahkan dan dilepaskan dari Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan dan dua yang lainnya. Sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan maka Nagari pun mengatur aspek keamanan dan pengamanan serta pertahanan secara otonom sesuai dengan sifat Nagari yang coraknya juga otonom seperti selama ini. Karenanya orang tidak akan menemukan ada perangkat kepolisian apalagi kemiliteran sebagai aparat dari Nagari di Nagari. Orang baru menemukan aparat kepolisian dan kemiliteran di Kecamatan dan Kabupaten dst ke atas. Hanya karena Nagari seperti juga Desa adalah bahagian dari wilayah Resor Kecamatan dan Kabupaten, maka Kepolisian di mana diperlukan akan turun ke Nagari seperti juga ke Desa yang sifatnya ad hoc dan insidental. Bantuan pada Kepolisian dimintakan kalau sudah tidak bisa ditangani langsung sendiri. Secara internal di Nagari urusan keamanan dan pertahanan dilakukan sendiri oleh Nagari sebagai bahagian dari sistem berNagari. Prinsip yang dipakai adalah: “Padi dikebat dengan daunnya.” Continue reading ‘NAGARI SEBAGAI UNIT KESATUAN KEAMANAN DAN PERTAHANAN’

25
Aug
11

Kepada Siapa Kita mesti berguru ?

Oleh : Hifni Hafida

Saya pernah berdiskusi dengan seorang pakar kebudayaan yang berasal dari Madura. Saya ingin mengetahui sejauh mana penanganan  masalah sosial di Minangkabau dengan 2 pilar agama dan adat, bila ditinjau dari kaca mata non etnis Minangkabau. Juga, apakah orang diluar Minang mengetahui kondisi ke KINIAN Minangkabau ??. Ternyata Dia mencermati bahwa etnis Minangkabu mengalami kemunduran dalam beragama, karena 2 pilar Islam yaitu Syariah dan Ilmu Tasawuf yang yang selalu diajarkan oleh ulama Minangkabau zaman dahulu sudah tidak ada penerusnya lagi. Continue reading ‘Kepada Siapa Kita mesti berguru ?’

21
Jul
11

Gelar Adat; Legitimasi bagi Keberadaan suatu Kaum

 Oleh : Puti Reno Raudha Thaib

Hak bamiliak
Harato bananpunyo
Badiri adaik diateh sako
Badiri sako diateh pusako
Badiri pusako diateh kaum

Ada gejala perubahan sikap dan pandangan sebagian orang Minangkabau terhadap gelar adat, memandang gelar adat itu sebagai status sosial kebangsawanan atau keningratan seseorang, seperti gelar-gelar di suku lain. Padahal, gelar adat bagi orang Minangkabau adalah fungsi sosial, yang mengemban amanah yang diberikan oleh kaum yang memberi gelar.

Hal ini jelas terlihat, banyak tokoh masyarakat yang sukses batagak gala, dengan upacara malewakan yang meriah. Tetapi sesudah itu, gelar tinggal gelar, bahkan tidak mau memakai gelar itu di belakang namanya.

Gelar menurut adat dan budaya Minangkabau merupakan kehormatan, kebesaran dan marwah suatu kaum. Merupakan legitimasi bagi keberadaan suatu kaum, yang bertautan dengan kepemilikan sako dan pusako kaum. Oleh karena itu, dalam pemberian gelar ada aturan yang sangat ketat. Continue reading ‘Gelar Adat; Legitimasi bagi Keberadaan suatu Kaum’

12
Jul
11

Hasil Musyawarah Ninik Mamak Minangkabau – DKI Jakarta tentang pemberian gelar sasangko adat – NINIK MAMAK MINANGKABAU PROP. DKI JAKARTA

Menyikapi pemberian gelar sasangko adat pada orang yang bukan pada tempatnya, ternyata para Niniak Mamak yang tergabung dalam “Forum Komunikasi Adat dan Kebudayaan Minangkabau” (FKAKM) Jakarta, yang sekarang telah berganti nama menjadi “Lembaga Adat Kebudayaan Minangkabau” (LAKM) Jakarta, telah melakukan kesepakatan sebagaimana yang tersebut dibawah ini.

Mudah-mudahan dapat di jadikan sebagai bahan dalam hal menyikapi apa yang terjadi pada saat ini, yaitu permberian Gelar oleh Niniak Mamak KAN Nan Salapan Suku di Nagari Padang kepada yang tidak berhak atau bukan pada tempatnya, yang  jelas-jelas bertentangan dengan perinsip “Adat basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (ABS_SBK) Syarak Mangato Adat Mamakai.

Kesepakatan itu adalah sebagai berikut Continue reading ‘Hasil Musyawarah Ninik Mamak Minangkabau – DKI Jakarta tentang pemberian gelar sasangko adat – NINIK MAMAK MINANGKABAU PROP. DKI JAKARTA’

12
Jul
11

‘ NAGARI MANICIKA’

Oleh : Hifni Hafida

Kasus pemberian gelar adat oleh KAN Padang telah hampir sebulan berlalu, namun tidak menyurutkan keingintahuan saya untuk mencari informasi tentang hal ini. Jujur saya punya kepentingan. Pertama karena adanya falsafah ABS – SBK yang kita jadikan pedoma dalam beradat dan berbudaya, Kedua, karena sebagai perempuan yang hanya bisa merambah-rambah rumput yang ada diseputar kaki, saya ingin tegaknya semangat  falsafah adat minang dibidang property ‘ jua indak makan bali – gadai indak makan sando ‘ – jangan sampai terkikis oleh kepentingan pihak tertentu.

Itulah ujung dari kekawatiran saya tentang kota ini. Tanah Pusaka Kaum – dikota itu hanya tinggal segelintir. Yang di Pasagadang – pusat saudagar minang zaman dahulu, yang di Alang Laweh – Subarang Padang – Parak gadang, Ranah, dll sudah punah karena dibagi-bagi oleh kaumnya. Hanya Simpang Anam yang masih berada dalam kedudukan ” ganggam nan bauntuak bagi kaum perempuan keturunan Puti Rakena Gading, dibawah kendali Mamak Kepala Warisnya yang masih bertahan. Dan di Simpang 6 itu pula terletak Kampuang Cino dan Kampuang Kaliang serta Kampuang Nieh…Lokasi keberadaan masyarakat heterogen itu.

Saya tak punya daya ketika ingin menyikapi pemberian gelar sasangko adat kepada dua orang pengusaha yang menguasai perekonomian ‘KOTA PADANG”. Dikota inilah berada sebuah ke NAGARIAN PADANG yang lebih tepat saya sebut sebagai ” Nagari MANICIKA ” , yang dihuni oleh warganya yang heterogen yang berasal dari : Malayu, Aceh, Nieh, China, Kaliang. Abaikan isitilah Nagari Manicika ini – jika di kaitkan dengan ke Nagarian Padang yang ingin saya hormati dan dikenal dengan Nagari nan Salapan Suku, Karena disini ada delapan orang Penghulu yang dikenal dengan nama Niniak Mamak nan Nan Salapan Suku. Continue reading ‘‘ NAGARI MANICIKA’’

30
May
11

Kerajaan Pagaruyung : Hegemoni Melampui Sekat-Sekat Kewilayahan

http://geosejarah.org/index.php?option=com_content&view=article&id=65:kerajaan-pagaruyung-hegemoni-melampaui-sekat-sekat-kewilayahan&catid=34:artikel&Itemid=59

Kerajaan Pagaruyung disebut juga sebagai Kerajaan Minangkabau merupakan salah satu kerajaan yang pernah ada dalam khazanah sejarah Minangkabau. Kerajaan yang diperkirakan berdiri pada abad ke-14 di daerah darek Minangkabau, tepatnya berpusat di Pagaruyung, Batusangkar. Kerajaan tersebut mencapai puncak kejayaan sekitar abad ke-15 Masehi, semasa pemerintahan Adityawarman berkuasa (Amran, 1981 : 37 ; Kiram, dkk, 2003 : 11 dan Imran, 2002 : 20). Sebagai sebuah kerajaan besar dizamannya, Kerajaan Pagaruyung sendiri memiliki kerajaan kecil sebagai “wakil raja” untuk memerintah di daerah. Kerajaan-kerajaan ini merupakan bagian dari Kerajaan Pagaruyung dan langsung diberi otonomi khusus untuk mengurus kepentingan pemerintah dan ekonominya. Continue reading ‘Kerajaan Pagaruyung : Hegemoni Melampui Sekat-Sekat Kewilayahan’

23
May
11

PEMAHAMAN JENDER DALAM BUDAYA MINANGKABAU

Oleh  : Puti Reno Raudha Thaib.

Pendahuluan

Kalaulah istilah jender itu secara luas dipahamkan sebagai kesetaraan antara kaum laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial, maka masyarakat Minangkabau sudah lama menerapkan kesetaraannya dengan idiom dan penafsiran tersendiri. Kalau kesetaraan secara umum

dimaksudkan; harus adanya pemisahan fungsi dan peranan laki-laki dengan fungsi dan perempuan, maka pemisahan demikian tidak ditemukan di dalam adat Minangkabau. Pemisahan perananan antara fungsi dan kedudukan laki-laki dengan peranan dan fungsi perempuan, tidak pernah secara tegas dinukilkan dalam aturan adat Minangkabau, yang seharusnya dapat ditelusuri melalui pepatahpetitih, mamang, ungkapan atau idiom-idiom budayanya. Peranan dan fungsi yang diberlakukan adat pada perempuan tetap dalam konteks hubungannya dengan kaumnya, keluarganya. Tak pernah perempuan dilihat sebagai seorang individu, sebagaimana pemahaman perempuan dalam pemikiran kesetaraan jender yang umum dikenal saat ini. Continue reading ‘PEMAHAMAN JENDER DALAM BUDAYA MINANGKABAU’

18
Apr
11

“BAGAIMANA PEMBAGIAN PUSAKA TINGGI, SUDAH SESUAIKAH DENGAN SYARIAT ISLAM DI MINANGKABAU?”

Oleh : DR. Mochtar Naim

Di Minangkabau dikenal ada tiga macam harta, yaitu :

* harta pusaka tinggi,

* harta pusaka renda,  dan

* harta milik pribadi, atau harta pencaharian.

Harta Pusaka Tinggi,   biasanya selalu berupa barang tidak bergerak, seperti perumahan, perkolaman, persawahan, perladangan, perkampungan, perhutanan, dsb, bersalin secara kolektif-alami turun temurun menurut garis ibu (matrilineal), menurut jalur kaum, suku ataupun nagari, dan tidak dibagi.

Fungsinya adalah sebagai harta waqaf  : harta waqaf kaum, suku ataupun nagari. Jadi harta pusaka tinggi yang fungsinya sebagai harta waqaf tidak dimakan bagi. Kalau dibagi justeru salah.

Harta pusaka rendah, tadinya adalah harta milik pribadi, berupa barang tidak bergerak, seperti perumahan, persawahan, perladangan, dsb., yang dihibahkan untuk menjadi harta kaum, suku ataupun nagari, untuk tujuan kesejahteraan kolektif, dan tidak dibagi menurut jalur hukum faraidh.

Harta milik pribadi, apapun bentuknya, dan didapatkan dari hasil jerih payah pencaharian oleh seseorang, ketika meninggalnya, dibagi menurut hukum Faraidh.

Bertentangankah ketentuan adat ini dengan syariat Islam?

Jawabnya: Tidak!    Sebab kalau di-ubah,  maka harta pusaka tinggi dibagi secara hukum faraidh, justeru salah dan bersalahan!

Yang dibagi itu adalah harta milik si mayit! ( almarhum/almarhumah). Dan si almarhum  itu, ketika hidupnya, punya tanggung jawab sosial untuk membagi-bagikan harta yang ditinggalkannya itu untuk tujuan sosial secara faraidh.

Mengenai harta pusaka rendah, masih ada lorong untuk bisa berbagi pendapat. Coba angkatkan dalam forum seperti ini.

Jadi baik harta pusaka tinggi, rendah, maupun pencaharian, semua bertujuan sosial.

Dan ini semua sudah ditetapkan oleh Pertemuan para Ninik Mamak, Alim Ulama dan cerdik pandai Minangkabau di Bukittinggi, kalau tidak salah tahun 1956, di mana juga hadir Inyiak H Agus Salim, Syekh Jamil Jambek, Syekh Sulaiman Ar Rasuli Canduang, Syekh Ibrahim Musa Parabek, Buya Hamka, Dt Palimo Kayo, dsb.

Dari segi ini, belum lagi ada konstitusi dan undang2 dari negara manapun di dunia ini yang mengatur tentang harta kekayaan, Islam telah lebih dahulu mengatur sistem kesejahteraan sosial, yang dimulai dari diri pribadi, keluarga, nagari dan negara, dalam bentuk hukum faraidh, di mana juga dikenal yang namanya harta hibah dan waqaf.

Tegasnya, harta pusaka tinggi adalah milik kaum, suku ataupun nagari yang dimiliki secara kolektif dan berfungsi sebagai harta wakaf. Harta wakaf secara hukum faraidh tidak boleh dibagi. Karena harta pusaka tinggi yang adalah harta bersama kaum/suku/nagari bukanlah milik dari si mayit yang baru meninggal, untuk kemudian lalu dibagi-bagi, tapi harta bersama yang berfungsi sebagai waqaf yang sifatnya sosial itu.

Masalah terkait yang perlu diangkatkan adalah: masalah tanah ulayat.

Dalam Seminar Kebudayaan Minangkabau kemarin,  sudah disepakati untuk dikembalikan kepada kaum/suku/nagari pemilikannya, tetapi yang pengoperasiannya bisa dilanjutkan oleh perusahaan swasta ataupun negara yang sudah mengelolakannya dengan rakyat dalam lingkup kaum/suku/nagari itu berhak mendapatkan bagi hasil yang sepadan dengan nilai tanah itu.

Keterangan :

Tulisan ini ~ padusi ~ kutip dari milist RantauNet yang ditulis oleh DR. Mochtar Naim, berdasarkan pertanyaan Sdr.  NUZIRMAN ST NURDIN. Mudahan-mudahan memberi manfaat bagi kita semua, untuk mengetahui sejauh mana perkembangan harta pusaka, dalam kehidupan masyarakat minangkabau sekarang ini.

23
Feb
11

‘Istana Balun’

Untuk melestarikan adat dan budaya di Ranah Minang, tampaknya kita perlu mendukung upaya keluarga terhormat di Minangkabau dalam merawat rumah gadangnya  – yang saat ini semakin terkikis oleh perkembangan zaman.  Tidak banyak lagi keluarga – dalam kedudukan ‘ TRAH ” tertentu yang mampu mempertahankan kedudukan dan status sosialnya dimasa lalu untuk masa kini..

Mereka menyebut rumah ini ” ISTANA BALUN”. Istana yang berbentuk rumah gadang, atap bagonjong, ini terletak di Jorong Balun, kecamatan Koto Parik Gadang . Dinding luar berukiran yang didominasi warna merah hijau dan kuning. Perhatikanlah bangunan rumah gadang ini – tidak simeteris, sehingga bangunan Rumah gadang dengan anjung (tangga) yang menuju ruang dalam rumah terletak tidak tepat di tengah, tetapi berada agak lebih ke kiri bangunan. Itulah berbagai macam model rumah gadang yang ada di Ranah Bundokanduang.

Continue reading ‘‘Istana Balun’’

04
Feb
11

Ahmad Khatib bin Abdul Latif al-Minangkabawi

Tidak banyak yang mengenal Ulama besar Minangkabau yang menjabat sebagai Imam Besar Masjidil Haram. Nama lengkap ulama tersebut ialah Ahmad Khatib bin Abdul Latif al-Minangkabawi. Beliau lahir di Koto Gadang, IV Koto, Agam, Sumatera Barat, pada hari Senin 6 Dzulhijjah 1276 H (1860 Masehi) dan wafat di Makkah hari Senin 8 Jumadil Awal 1334 H (1916 M)

Saat ia berada di Makkah, ia berguru dengan beberapa ulama terkemuka di sana seperti Sayyid Bakri Syatha, Sayyid Ahmad bin Zaini Dahlan, dan Syekh Muhammad bin Sulaiman Hasbullah al-Makkiy.. Banyak sekali murid Syeikh Khatib yang diajarkan fiqih Syafi’i. Kelak di kemudian hari mereka menjadi ulama-ulama besar di Indonesia, seperti :
Abdul Karim Amrullah (Haji Rasul) ayahanda dari Buya Hamka;
Syeikh Muhammad Jamil Jambek, Bukittinggi;
Syeikh Sulaiman Ar-Rasuli, Candung, Bukittinggi,
Syeikh Muhammad Jamil Jaho Padang Panjang,
Syeikh Abbas Qadhi Ladang Lawas Bukittinggi,
Syeikh Abbas Abdullah Padang Japang Suliki,
Syeikh Khatib Ali Padang,
Syeikh Ibrahim Musa Parabek,
Syeikh Mustafa Husein, Purba Baru, Mandailing, dan
Syeikh Hasan Maksum, Medan.
Continue reading ‘Ahmad Khatib bin Abdul Latif al-Minangkabawi’

13
Dec
10

” Kubuang Tigo Baleh “

Daerah Solok dalam Tambo Minangkabau dikenal dengan nama Kubuang Tigo Baleh yang merupakan bagian dari Luhak Tanah Datar. Daerah ini tidak berstatus “Rantau” (daerah yang membayar upeti), malah mempunyai Rantau dan Pesisirnya sendiri.

Daerah Rantaunya adalah Alam Surambi Sungai Pagu (Solok Selatan) dan pesisirnya adalah daerah Padang Luar Kota dan sebagian daerah Pesisir Selatan.

Dalam pepatah adat disebut, Aso Solok duo Salayo, ba-Padang ba-Aia Haji, Pauah Limo Pauah Sambilan, Lubuak Bagaluang Nan Duo Puluah.

Continue reading ‘” Kubuang Tigo Baleh “’

19
Nov
10

‘ Kerajaan di Ranah Minang…..’

Kerajaan Inderapura

Penulisan kerajaan Inderapura berbeda dengan kerajaan Sri Inderapura yang berada di Negeri Siak atau Kabupaten Siak sekarang ini, yang dahulu merupakan tempat kedudukan sultan-sultan Siak.

Kerajaan Inderapura merupakan kerajaan yang berada di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan sekarang, di dekat perbatasan dengan provinsi Bengkulu dan Jambi. Secara resmi kerajaan ini pernah menjadi bawahan (vazal) Kerajaan Pagaruyung. Pada prakteknya Inderapura berdiri sendiri serta bebas mengatur urusan dalam dan luar negerinya.
Kerajaan ini pada masa jayanya meliputi wilayah pantai barat Sumatera mulai dari Padang di utara sampai Sungai Hurai di selatan. Produk terpenting Inderapura adalah lada, dan juga emas.
Dari segi usia sebenarnya kerajaan ini lebih duluan muncul daripada kerajaan Pagaruyung tapi di kemudian hari kerajaan Pagaruyung melakukan ekspansi ke wilayah Pesisir Bandar Sepuluh melalui Kerajaan Alam Surambi Sungai Pagu. Dan dari segi historis geneologis, raja-raja kerajaan ini masih bertali darah dengan raja-raja Minangkabau di Luhak Tanah Datar yang sudah memerintah sebelum kerajaan Pagaruyung didirikan di Pagaruyung.

Kerajaan Bukit Batu Patah

 

Kerajaan Bukit Batu Patah adalah kerajaan yang sudah ada di Minangkabau sebelum berdirinya Kerajaan Pagaruyung dan merupakan kelanjutan dari Kerajaan Pasumayan Koto Batu, terletak di Luhak Tanah Datar

Sejarah

Setelah adanya perkembangan masyarakat di Nagari Pariangan – karena masyarakat tummbuh dan berkembang biak dalam system social yang dikenal dengan Sistem Kelarasan, maka ditetapkanlah perluasan Nagari Pariangan itu dalam 3 wilayah yang dikenal dengan Luhak nan Tigo.

Dalam masa ini diciptakan Undang-undang dalam hubungan kemasyarakatan, seperti cara sopan santun dalam pergaulan, bergaul berdua, berkawan bertiga, sekaum, sepesukuan, sekaum. Ketika Nagari Lima Kaum akhirnya melepaskan diri dari Undang-undang Simumbang Jatuh dan menciptakan hukum sendiri yang bernama Sigamak-gamak atau undang-undang Tarik Baleh (tarik balas). Hukum yang baru ini lebih lunak daripada undang-undang sebelumnya. Hal ini bermula, akibat pelaksanaan hukum yang keras di Bungo Setangkai (wilayah Pasumayan Koto Batu). Masyarakat bereaksi dan timbullah pergolakan di tengah masyarakat. Hal ini membuat seorang pertapa di Bukit Batu Patah turun tangan. Beliau bernama Sutan Nun Alam, yang masih berhubungan darah dengan Datuk Suri Dirajo.

Dengan peristiwa itu , maka reduplah wibawa kerajaan Pasumayan Koto Batu dan muncullah sebuah kerajaan baru yang bernama Kerajaan Bukit Batu Patah. Di lokasi Bukit Batu Patah terdapat makam raja-raja.

 

Pada masa ini, dibentuk pula system pemerintahan yang dikenal dengan Kesatuan Rajo Duo selo dan Basa Ampek Balai. Rajanya antara lain : Sutan Nun Alam kemudian digantikan oleh Run Pitualo. Selanjutnya digantikan Maharajo Indo. Ketika ia naik tahta, istana raja dipindahkan dari puncak bukit ke kaki bukit dipinggir Sungai Bungo dan di Ulak Batu Nan Dua di dalam Koto Pagaruyung.

Di zaman ini Islam sudah masuk ke wilayah ini melalui wilayah Timur.

 

Raja selanjutnya ialah Yang Dipatuan Sati. Beliau sudah memeluk agama Islam dan menjalankan kekuasaannya dibawah pengaruh agama Islam. Dalam perjalanan selanjutnya Kesatuan raja duo selo (dwitunggal) ditambah menjadi Raja Tigo Selo (Tritunggal).

Referensi berdasarkan :

  • A. Samad Idris, Payung Terkembang, Pustaka Budiman, Kuala Lumpur, 1990

 

29
Oct
10

‘ Sengketa Tiada Putus “

oleh Jeff Hadler

Pengantar untuk Edisi Indonesia

Di Sumatra Barat pada pertengahan 1990-an sejarah bukanlah pokok penelitian yang populer. Diskursus pembangunan Soeharto melemahkan penelitian mendalam tentang masa lalu, dan sejarah resmi dipelintir agar sesuai dengan maksud tujuan negara. Disiplin-disiplin elite di universitas-universitas adalah sains, keinsinyuran, dan bidang-bidang yang diperkirakan akan menyumbang pada masa depan cerah suatu bangsa sedang membangun. Masa lalu itu memalukan, menghantui, dan berbahaya, disederhanakan dalam buku-buku teks ke dalam periode-periode kolonialisme suram, revolusi jaya, Orde Lama penindas, dan akhirnya Orde Baru pembebas. Orang-orang Indonesia cerdas membangun masa depan. Peneliti-peneliti asing adalah antropolog dan etnomusikolog. Sejarawan sangat jarang sehingga banyak orang terheran-heran ketika saya memberitahu mereka siapa saya sebenarnya: sejarawan. Antropolog? Continue reading ‘‘ Sengketa Tiada Putus “’

11
Oct
10

benarkah adat minang sudah berubah menjadi Adab..???

Pengantar :

Menyikapi penolakan gagasan pengukuhan Jati Diri Minangkabau melalui kesepakatan filosofi Adat Bersendi Syara’ dan Syara’ Bersendi Kitabullah, terjadi silang pendapat mengenai perlu atau tidaknya ABS – SBK itu dikukuhkan melalui suatu KESEPAKATAN.  Ditengarai bahwa sebenarnya ketika kekalahan kaum adat pada masa PERANG PADERI – yang menyebabkan kaum adat meminta pertolongan BELANDA, maka ADAT MINANG ITU sudah tidak ada lagi. Karena ADAT sudah berubah menjadi ADAB. Apalagi setelah diikrarkannya SUMPAH SATIE di BUKIK MARAPALAM yang melahirkan Adat Bersendikan Syara’ – Syara’ Bersendi KITABULLAH.

Dengan demikian, semestinyalah tidak perlu warga MINANGKABAU menunda – menghalangi – tidak memahami ABS – SBK yang akan dikukuhkan..

Dalam situs jejaring sosial  ~ padusi ~ meminta pendapat kepada khlayak masyarakat Minang yang  bergabung di halaman itu dengan meminta pendapatnya. Inilah pendapat dusanak- dusanakan yang ada di Situs itu .. Continue reading ‘benarkah adat minang sudah berubah menjadi Adab..???’




Hifni H. Nizhamul

Pengunjung

  • 277,162 hits

Palanta Minang

adat_dan_budaya_copy

Urang Minang

URANG_MINANG_BARU

Cimbuak

cimbuak

” Istana Kunang – Kunang”

http://hyvny.wordpress.com

KALENDER

June 2012
M T W T F S S
« Apr    
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

ARSIP

Flickr Photos

32307_600x450

9234_134982763109_81361918109_2594998_7912745_n

4952_92167418109_81361918109_2020487_7291851_n

4952_91825968109_81361918109_2015754_2762819_n

45

1z6ufs

rumah gadang

sitinjau lauik

singkarak

simpang sariak

More Photos

Aggregator Blog

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Page Rank

Blog Indonesia

Blog Catalog

Culture Blogs - Blog Catalog Blog Directory

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 25 other followers