Archive for the 'b. ADAT MINANGKABAU' Category

21
Jul
09

Tentang Harato Pusako Tinggi

Written by Azmi Dt.Bagindo

Azmi Dt BagindoPerbedaan pendapat tentang harta pusako ini sebenarnya telah terjadi sejak dari Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawy. Beliau mengarang sebuah kitab berjudul : Ad Doi’ al Masmu’ fil Raddi ‘ala Tawarisi al ‘ikwati wa Awadi al Akawati ma’a Wujud al usuli wa al Furu’i, yang artinya : Dakwah yang didengar Tentang Penolakan Atas Pewarisan Pewarisan Saudara dan anak Saudara Disamping Ada Orang Tua dan Anak. Kitab itu di Tulis di Mekah pada akhir abat ke XIX. ( DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam Dalam Adat Minangkabau 275).  Namun, beliau berbeda pendpat dengan murid beliau seperti Syekh Dr.H.Abd.Karim Amrullah.

Continue reading ‘Tentang Harato Pusako Tinggi’

01
Apr
09

Ranji Adat Bersendi Syara’ –Syara’ Bersendi Ktabullah

Oleh : Hifni H. Nizhamul

Apakah yang dimaksud Ranji ? barangkali inilah pemahamam yang wajib diketahui oleh para generasi muda minangkabau. Tidak saja generasi muda – barangkali para orang tua yang besar di Rantau akan bertanya seputar ranji – apa manfaatnya dan seberapa pentingkah sebuah ranji dalam system kekerabatan di minangkabu.

Ranji adalah silsilah garis keturunan yang menguraikan asal muasal keturunan itu dari garis lencang keatas hingga kebawah – semenjak nenek moyang si pemiliki ranji hingga anak cucunya, Secara internasional telah ada software yang dapat merangkum garis keturunan seseorang itu yang  disebut dengn “ Family Tree Maker.

Continue reading ‘Ranji Adat Bersendi Syara’ –Syara’ Bersendi Ktabullah’

16
Jun
08

Struktur Masyarakat Minangkabau

Pangantar :

Sebagaima diketahui, bahwa masyarakat Minangkabau, bersifat homogenitas. Akan tetapi dalam Struktur kemasyakatannya, mereka berkelompok dalam lapisan, yang berawal dari keluarga inti dirumah gadang kemudian menjadi lapisan terluar yang disebut rantau . Uraian berikut, mengenai srtuktur masyarakat minangkabau diuraikan Oleh Drs, Syahrir As, dalam Buletin Sungai Pua No 46 – April 1994 dan disadur oleh sdr. Dewis Natra. Padusi turut memasukkan dalam blog ini sebagai wujud memasyarakatkan adat dan budaya minang. Semoga bermanfaat. Continue reading ‘Struktur Masyarakat Minangkabau’

22
May
08

SISTEM KEKELUARGA MATRILINIAL

Pengantar :
Artikel ini dikutip dari tulisan Buya H.Mas’oed Abidin, – yang ditulisnya di blog beliau, semoga dapat menjadi referensi bagi siapanpun yang ingin memahami eksistensi wanita dalam adat dan budaya minang serta kedudukan pria sebagai pemegang kendali kaum. Kaum adalah sekelompok masyarakat hukum adat yang seketurunan ibu hingga nenek dari nenek dalam garis lencang keatas. Wanita adalah penerus garis keturunan dan pria adalah penjaganya. Sehingga tidak ada yang perlu dikawatirkan terhadap timbulnya benturan antara adat dan agama, yang keduanya menjadi sendi kehidupan masyarakat Minang kabau. Untuk lebih memudahkan pemahaman dalam mengenal secara mendalam apa yang menjadi landasan ” Sistem kekeluargaan matrilineal “, itu maka kami memilahnya menjadi beberapa bagian pokok tanpa mengurangi isi dan kandungan Buya Mas`oud tersebut. Semoga artikel yang dirilis ini bermanfaar bagi kita yang selalu melestarikan adat dan budaya minang sepanjang masa. Sesuai dengan pepatah minang yang berbunyi ; adat yang indak lakang dek paneh dan indak lapuak dek hujan. Continue reading ‘SISTEM KEKELUARGA MATRILINIAL’

15
May
08

~Pengaturan Harta Pusaka~

Harta pusaka yang dalam terminologi Minangkabau disebut harato jo pusako. Harato adalah sesuatu milik kaum yang tampak dan ujud secara material seperti sawah, ladang, rumah gadang, ternak dan sebagainya. Pusako adalah sesuatu milik kaum yang diwarisi turun temurun baik yang tampak maupun yang tidak tampak. Oleh karena itu di Minangkabau dikenal pula dua kata kembar yang artinya sangat jauh berbeda; sako dan pusako. Continue reading ‘~Pengaturan Harta Pusaka~’

15
May
08

~Peranan Laki-laki Minang Dalam Sistem Matrilineal~

Kedudukan laki-laki dan perempuan di dalam adat Minangkabau berada dalam posisi seimbang. Laki-laki punya hak untuk mengatur segala yang ada di dalam perkauman, baik pengaturan pemakaian dan pembagian harta pusaka. Perempuan sebagai pemilik harta pusaka dapat mempergunakan semua hasilnya untuk keperluan keluarga besarnya, meliputi ; anak dan kemenakan, anak pisang, dll sesuai dengan maksud dan tujuan pemanfaatan harta pusaka. Peranan laki-laki di dalam dan di luar kaumnya menjadi sesuatu yang harus dijalankannya dengan seimbang dan sejalan. Tugas dan fungsi seorang laki-laki di Minangkabau masing-masing memiliki peran yang disesuaikan dengan usia dan pengamalan. Tengoklah pada uraian berikut ini, yang dapat diklasifikasi sebagai berikut, yaitu :
a. Peran laki-laki Minang sebagai kemenakan,
b. peran laki-laki Minang sebagai Mamak,
c. Peran laki-laki Minang sebagai Penghulu.
Selain itu bagaimana hubungan seorang kemenakan dengan seorang Mamak dapat dilihat pada hubungannya yang sangat khas. Continue reading ‘~Peranan Laki-laki Minang Dalam Sistem Matrilineal~’

15
May
08

~Peranan Laki-laki Diluar Kaum~

Selain berperan di dalam kaum sebagai kemanakan, mamak atau penghulu, seorang anak lelaki setelah dia kawin dan berumah tangga, dia mempunyai peranan lain sebagai tamu atau pendatang di dalam kaum isterinya. Artinya di sini, dia sebagai duta pihak kaumnya di dalam kaum istrinya, dan istri sebagai duta kaumnya pula di dalam kaum suaminya. Satu sama lain harus menjaga kesimbangan dalam berbagai hal, termasuk perlakuan-perlakuan terhadap anggota kaum kedua belah pihak. Continue reading ‘~Peranan Laki-laki Diluar Kaum~’

15
May
08

~ Kaum dan Pasukuan ~

KAUM DAN PESUKUAN
Orang Minangkabau yang berasal dari satu keturunan dalam garis matrilineal merupakan anggota kaum dari keturunan tersebut. Di dalam sebuah kaum, unit terkecil disebut samande.Yang berasal dari satu ibu (mande). Unit yang lebih luas dari samande disebut saparuik. Maksudnya berasal dari nenek yang sama. Kemudian saniniak maksudnya adalah keturunan nenek dari nenek. Yang lebih luas dari itu lagi disebut sakaum. Kemudian dalam bentuknya yang lebih luas, disebut sasuku.Maksudnya, berasal dari keturunan yang sama sejak dari nenek moyangnya. Suku artinya seperempat atau kaki.
Jadi, pengertian sasuku dalam sebuah nagari adalah seperempat dari penduduk nagari tersebut. Karena, dalam sebuah nagari harus ada empat suku besar. Padamulanya suku-suku itu terdiri dari Koto, Piliang, Bodi dan Caniago. Dalam perkembangannya, karena bertambahnya populasi masyarakat setiap suku, suku-suku itupun dimekarkan. Continue reading ‘~ Kaum dan Pasukuan ~’

09
Apr
08

~ malakok ~

Ditulis oleh : Azmi Dt.Bagindo pada Cimbuak.net, Rabu, 02 April 2008

malakokMalakok di minangkabau adalah proses bergabungnya seseorang dengan adat minangkabau, sehingga orang tersebut bisa disebut orang minang.”Malakok”, ado tiga kelompok anggota masyarkat atau pendatang yang berasal dari luar adat nan salingka nagari atau dari luar Minangkabau yang dapat di lakokkan atau dimasukkan kedalam sebuah suku yang ada di nagari-nagari di Minangkabau, seperti Urang Samando, anak ujung ameh atau anak pusako, dan para pendatang baik sebagai pegawai atau pedagang yang tinggal dalam waktu lama di Minangkabau. Continue reading ‘~ malakok ~’

02
Apr
08

Tentang Harta Pusaka Tinggi.

Ditulis oleh Azmi Dt.Bagindo di Cimbuak.net tanggal 28 Maret 2008

Perbedaan pandapek tentang harato pusako ko sabananyo telah terjadi sejak dari Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawy, malah beliau mengarang sebuah kitab berjudul : Ad Doi’ al Masmu’ fil Raddi ‘ala Tawarisi al ‘ikwati wa Awadi al Akawati ma’ a Wujud al usuli wa al Furu’i, yang artinya : Dakwah yang didengar Tentang Penolakan Atas Pewarisan Pewarisan Saudara dan anak Saudara Disamping Ada Orang Tua dan Anak. Kitab itu di Tulis di Mekah pada akhir abat ke XIX. ( DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam Dalam Adat Minangkabau 275 ) Namun, beliau beda pendapat dengan murid beliau seperti Syekh Dr.H.Abd.Karim Amrullah. Murid beliau Syekh Rasul ( H.Abdul Karim Amrullah ) ulama yang belakangan ini melihat harta pusaka dalam bentuk yang sudah terpisah dari harta pencarian. Beliau berpendapat bahwa harta pusaka itu sama keadaannya dengan harta wakaf atau harta musabalah yang pernah diperlkukan oleh Umar ibn Kattab atas harta yang didapatnya di Khaybar yang telah dibekukan tasarrufnya dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Penyamaan harta pusaka dengan harta wakaf tersebut walaupun ada masih ada perbedaannya, adalah untuk menyatakan bahwa harta tersebut tidak dapat diwariskan. Karena tidak dapat diwariskan, maka terindarlah harta tersebut dari kelompok harta yang harus diwarisklan menurut hukum Faraid; artinya tidak salah kalau padanya tidak berlaku hukum Faraid. Pendapat beliau ini di ikuti oleh ulama lain di antaranya Syekh Sulaiman ar Rasuli. ( DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam Dalam Adat Minangkabau 278). Continue reading ‘Tentang Harta Pusaka Tinggi.’

25
Mar
08

Matriarkal dalam Adat dan Budaya di Minangkabau

oleh : Hifni Hfd

I. Pendahuluan :

Sebagaimana telah diuraikan dalam Histori Matriarkal, bahwa matriarkal tumbuh sebagai norma kemasyarakatan dan juga merupakan hasil kebudayaan, apabila telah memenuhi tahapan dan persyaratan, yaitu :
i. norma itu sengaja dibuat oleh masyarakatnya ,
ii. memiliki kekuatan sebagai norma adat.
iii. menjalani proses pelembagaan sebagai norma yang dikenal, diakui dan dihargai kemudian ditaati anggota masyarakat.
Proses pertumbuhan system matriarkal hampir bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya system patriarchal, maupun parental (bilateral). Penelusuran matriarkal sebagai norma adat dalam system kekebaraban di Minangkabau memerlukan tinjuan dari berbagai macam sisi.

System Matriarkal ini memegang peranan penting dalam adat dan budaya Minangkabau, mengingat matriarkal merupakan roh dalam kehidupan masyarakat Minang dan matriarkal merupakan pilar utama identitas Minangkabau hingga akhir zaman. Matriarkal adalah bagian dari adat yang tidak lekang karena panas dan tidak lapuk karena hujan. Continue reading ‘Matriarkal dalam Adat dan Budaya di Minangkabau’

19
Mar
08

Adat Basandi Syarak

Sebelum Islam masuk ke Minangkabau, orang Minang memanfaatkan alam sebagai sumber ajarannya. Mereka menggali nilai-nilai yang diberikan alam. Ini diungkapkan dalam filsafat orang Minangkabau alam takambang jadi guru.

Ketika agama Islam masuk, adat di Minangkabau secara hakikinya tidak bertentangan dengan ajaran syarak dalam agama Islam, karena alam yang telah dijadikan pedoman hidup masyarakat Minangkabau adalah ciptaan Allah semata. Itulah sebabnya ketika Islam masuk langsung diterima oleh orang Minangkabau. Maka, kalaupun dalam sejarah, timbulnya Perang Paderi tidak semata karena disebabkan pertentangan kaum adat dan kaum agama (Islam), akan tetapi karena pemurnian ajaran syarak di dalam pelaksanaan adat semata, sebagai akibat dari amar makruf nahi munkar. Akan tetapi pemerintahan kolonial Belanda, memakai peristiwa ini sebagai alat politik adu domba.

Namun pada tahun 1811 penguasa adat di Minangkabau, yakni Sultan Begagarsyah mempermaklumkan perang bahu membahu antara seluruh masyarakat anak nagari di Minangkabau, melawan pemerintahan kolonial Belanda. Kaum adat dan kaum agama menyatukan pendapat dalam pertemuan pangulu tigo luhak beserta para ulamanya. Pertemuan ini melahirkan Piagam Bukik Marapalam yang menegaskan bahwa antara adat dan Islam tidak bertentangan.

Adat bapaneh, syarak balinduang.
Syarak mangato, adat mamakai.

Adat bapaneh, syarak balinduang maksudnya adat bagaikan tubuh, agama sebagai jiwa. Antara tubuh dan jiwa tidak bisa dipisahkan. Syarak mangato, adat mamakai maksudnya syarak memberikan hukum dan syariat, adat mengamalkan apa yang difatwakan agama. Kesimpulan piagam ini lazim disebut adat jo syarak sanda-manyanda, kemudian lebih dikenal lagi dengan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

31
Oct
07

Kelarasan di Minangkabau

180px-Randai_Padang_Panjang
Laras (lareh) adalah dasar pemerintahan menurut adat Minangkabau. Kelarasan adalah sistem pemerintahan menurut adat Minangkabau. Ada dua kelarasan di Minangkabau, yaitu Kelarasan Bodi Caniago dan Kelarasan Koto Piliang.

 

Bodi Caniago

Koto Piliang

Dikembangkan dan dipimpin oleh Datuak Parpatiah Nan Sabatang

Dikembangkan dan dipimpin oleh Datuak Katumangguangan

Berdaulat pada rakyat, diungkapkan:
putuih rundiangan dek sakato
rancak rundiangan disapakati
kato surang dibulek-i
kato basamo kato mufakat
saukua mako manjadi, sasuai mako takanak
tuah dek sakato, mulonyo rundiang dimufakati
di lahia lah samo nyato, di batin buliah diliek-i

Berpusat pada pimpinan, diungkapkan:
nan babarih nan bapaek
nan baukua nan bacoreng
titiak dari ateh, turun dari tanggo
tabujua lalu, tabalintang patah

Semboyannya mambasuik dari bumi

Semboyannya titiak dari ateh

Bersifat demokratis

Bersifat otokratis

Pengambilan keputusan mengutamakan kata mufakat. Keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama, bukan hanya berasal dari pimpinan saja, akan tetapi masyarakatnya ikut dilibatkan.

Pengambilan keputusan berpedoman pada kebijaksanaan dari atas. Segala bentuk keputusan datangnya dari atas. Masyarakat tinggal menerima apa yang telah ditetapkan.

Penggantian gelar pusaka secara hiduik bakarelaan, artinya penghulu bisa diganti jika sudah tidak mampu lagi melaksanakan tugasnya

Penggantian gelar pusaka secara mati batungkek budi, artinya penghulu baru bisa diganti jika sudah meninggal

Pewarisan gelar disebut gadang bagilia, artinya gelar penghulu boleh digilirkan pada kaum mereka walau bukan saparuik, asalkan melalui musyawarah adat

Pewarisan gelar disebut patah tumbuah hilang baganti, artinya gelar penghulu harus tetap di pihak mereka yang saparuik (sekeluarga).

Rumah gadang lantainya rata saja dari ujung sampai pangkal

Rumah gadang mempunyai anjung pada lantai kiri dan kanan

Menurut tambo, daerah kebesarannya:

§ Tanjuang Nan Ampek

1. Tanjuang Alam

2. Tanjuang Sungayang

3. Tanjuang Barulak

4. Tanjuang Bingkuang

§ Lubuak Nan Tigo

1. Lubuak Sikarah

2. Lubuak Simauang

3. Lubuak Sipunai

Susunan kebesaran ini dinamakan Lareh Nan Bunta.

Menurut tambo, daerah kebesarannya:

§ Langgam Nan Tujuah

1. Singkarak – Saningbaka

2. Sulik Aia – Tanjuang Balik

3. Padang Gantiang

4. Saruaso

5. Labutan – Sungai Jambu

6. Batipuah

7. Simawang – Bukik Kanduang

§ Basa Ampek Balai

1. Sungai Tarab

2. Saruaso

3. Padang Gantiang

4. Sumaniak

Susunan kebesaran ini dinamakan Lareh Nan Panjang.

Kekuasaan penghulu sama di nagari, disebut pucuak tagerai.

Penghulunya bertingkat-tingkat, disebut pucuak bulek, urek tunggang.

Tingkatannya adalah

panghulu pucuak,

panghulu kaampek suku, dan panghulu andiko.

30
Oct
07

Adat Minangkabau

37d39feexws21Orang Minangkabau terkenal dengan adatnya yang kuat. Adat sangat penting dalam kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu dalam petatah Minangkabau diungkapkan, hiduik di kanduang adat. Maka, ada empat tingkatan adat di Minangkabau.


1.  Adat Nan Sabana Adat

Adat nan sabana adat adalah kenyataan yang berlaku tetap di alam, tidak pernah berubah oleh keadaan tempat dan waktu. Kenyataan itu mengandung nilai-nilai, norma, dan hukum. Di dalam ungkapan Minangkabau dinyatakan sebagai adat nan indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan, diasak indak layua, dibubuik indak mati[i] atau adat babuhua mati.[ii] Adat nan sabana adat bersumber dari alam.

Pada hakikatnya, adat ini ialah kelaziman yang terjadi sesuai dengan kehendak Allah. Maka, adat Minangkabau tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hal itu melahirkan konsep dasar pelaksanaan adat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, yakni adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah dan syarak mangato, adat mamakai.[iii] Dari konsep itu lahir pulalah falsafah dasar orang Minangkabau yakni alam takambang jadi guru.[iv]

Adat nan sabana adat menempati kedudukan tertinggi dari empat jenis adat di Minangkabau, sebagai landasan utama dari norma, hukum, dan aturan-aturan masyarakat Minangkabau. Semua hukum adat, ketentuan adat, norma kemasyarakatan, dan peraturan-peraturan yang berlaku di Minangkabau bersumber dari adat nan sabana adat.


2.  Adat Nan Diadatkan

Adat nan diadatkan adalah adat buatan yang dirancang, dan disusun oleh nenek moyang orang Minangkabau untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Aturan yang berupa adat nan diadatkan disampaikan dalam petatah dan petitih, mamangan, pantun, dan ungkapan bahasa yang berkias hikmah.

Orang Minangkabau mempercayai dua orang tokoh sebagai perancang, perencana, dan penyusun adat nan diadatkan, yaitu Datuak Parpatiah Nan Sabatang dan Datuak Katumangguangan.

Inti dari adat nan diadatkan yang dirancang Datuak Parpatiah Nan Sabatang ialah demokrasi, berdaulat kepada rakyat, dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Sedangkan adat yang disusun Datuak Katumangguangan intinya melaksanakan pemerintahan yang berdaulat ke atas, otokrasi namun tidak sewenang-wenang. Sepintas, kedua konsep adat itu berlawanan. Namun dalam pelaksanaannya kedua konsep itu bertemu, membaur, dan saling mengisi. Gabungan keduanya melahirkan demokrasi yang khas di Minangkabau. Diungkapkan dalam ajaran Minangkabau sebagai berikut:

Bajanjang naiak, batanggo turun.
Naiak dari janjang nan di bawah, turun dari tanggo nan di ateh.
Titiak dari langik, tabasuik dari bumi.[v]

Penggabungan kedua sistem ini ibarat hubungan legislatif dan eksekutif di sistem pemerintahan saat ini.

3.  Adat Nan Taradat

Adat nan taradat adalah ketentuan adat yang disusun di nagari untuk melaksanakan adat nan sabana adat dan adat nan diadatkan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan nagarinya. Adat ini disusun oleh para tokoh dan pemuka masyarakat nagari melalui musyawarah dan mufakat. Dari pengertian itu lahirlah istilah adat salingka nagari.

Adat nan taradat disebut juga adat babuhua sentak, artinya dapat diperbaiki, diubah, dan diganti. Fungsi utamanya sebagai peraturan pelaksanaan dari adat Minangkabau. Contoh penerapannya antara lain dalam upacara batagak pangulu, turun mandi, sunat rasul, dan perkawinan, yang selalu dipagari oleh ketentuan agama, di mana syarak mangato adaik mamakaikan.

4.  Adat Istiadat

Adat istiadat merupakan aturan adat yang dibuat dengan mufakat niniak mamak dalam suatu nagari. Peraturan ini menampung segala kemauan anak nagari yang sesuai menurut alua jo patuik, patuik jo mungkin. Aspirasi yang disalurkan ke dalam adat istiadat ialah aspirasi yang sesuai dengan adat jo limbago, manuruik barih jo balabeh, manuruik ukuran cupak jo gantang, manuruik alua jo patuik.

Ada dua proses terbentuknya adat istiadat. Pertama, berdasarkan usul dari anak nagari, anak kemenakan, dan masyarakat setempat. Kedua, berdasarkan fenomena atau gejala yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Ini diungkapkan dalam kato pusako:

Tumbuah bak padi digaro, tumbuah bak bijo disiang.
Elok dipakai, buruak dibuang.
Elok dipakai jo mufakat, buruak dibuang jo rundiangan.[vi]

Adat istiadat umumnya tampak dalam bentuk kesenangan anak nagari seperti kesenian, langgam dan tari, dan olahraga.


[i] adat nan indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan, diasak indak layua, dibubuik indak mati, atau adat yang tidak lekang oleh panas, tidak lapuk karena hujan, di pindahkan tidak layur, dicabut tidak akan mati, artinya adat tersebut hidup terus sesuai dengan keperluan manusia, dan adat itu dapat dilaksanakan oleh orang Minangkabau walaupun di tanah perantauannya sendiri.

[ii] Adat berbuhul mati, adalah adat sebenar adat yang datangnya dari Allah Khaliqul Alam, sesuai dengan fiotrah manusia.

[iii] Maknanya, yang ditetapkan oleh syari’at agama Islam, semestinya dipakaikan oleh adat di ranah Minangkabau

[iv] Alam terkembang jadi guru telah menjadi filosofi adat di Minangkabau sejak pertama. Dari melihat alam sesungguhnya kita dapat mengenal kekuasaan Allah Khaliqul Alam ini.

[v] Berjenjang naik bertangga turun, ada aturan yang mesti dilalui. Naik dimulai dari jenjang yang di bawah, terjaga keteraturan, dan turun dari tangga yang di atas, artinya ada kaedah yang mesti dijaga baik. Secara hokum alam titik dari langit, yakni aturan syarak itu dating dari wahyu, dan aturan adat tabusek dari bumi, menjadi perilaku masyarakat mulai dari lapisan paling bawah

[vi] Tumbuah bak padi digaro, tumbuah bak bijo disiang. Elok dipakai, buruak dibuang. Elok dipakai jo mufakat, buruak dibuang jo rundiangan Tumbuh bagaikan padi yang di pelihara di sawah, tumbuh bagaikan bijo (tampang) yang di jaga dan dipupuk disiangi. Maka adat itu akan berkembang dengan baik. Dalam perkembangan zaman maka adat itu berperinsip kepada mana yang elok dapat di pakai, mana yang buruk dapat dibuang. Akan tetapi menetapkan elok itu mesti dengan mufakat, mengahadirkan kebiasaan istiadat dan bimbingan agama Islam juga. Mana yang tudak baik, dapat dibuang melalui perundingan.




Blog Stats

  • 63,623 hits

Palanta Minang

adat_dan_budaya_copy

Urang Minang

URANG_MINANG_BARU

Cimbuak

cimbuak

” Istana Kunang – Kunang”

http://hyvny.wordpress.com

 

November 2009
M T W T F S S
« Oct    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Archives

Flickr Photos

Eid mubarak :)

Night - Red White and Blue!

Storm over the Thames

More Photos

Aggregator Blog

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Page Rank

Blog Indonesia

Blog Catalog

Culture Blogs - Blog Catalog Blog Directory