Oleh : Hifni H. Nizhamul
Stelsel matrilineal dengan system kehidupan yang komunal, menempatkan perkawinan menjadi urusan kerabat, mulai dari :
a. Urusan mencari pasangan – manyalangkan mato – maresek,
b. Membuat persetujuan dan pelamaran – pinang meminang,
c. Pertunangan – batimbang tando
d. Perhelatan perkawinan – baralek
e. Hasil perkawinan – system kekerabatan.
Hal ini didasarkan kepada falsafah Minang yang menganggap bahwa manusia dan individu hidup bersama-sama, sehingga masalah rumah tangga menjadi urusan bersama pula. Masalah pribadi sepasang anak manusia yang akan membangun mahligai rumah tangga tidak terlepas dari pengelolaan secara bersama.
Pola perkawinan bersifat eksogami, dimana persatuan sepasang suami dan isteri tidak menjadi lebur dalam satu rumah tangga akan tetapi masing-masing pasangan suami isteri itu tetap berada dalam kaum kerabatnya masing-masing. Didalam struktur eksogami, setiap orang adalah warga kaum dan suku mereka masing-masing, meskipun telah diikat dalam perkawinan dan telah beranak pinak pula. Continue reading ‘Adat Perkawinan di Minangkabau’
Lembaga perkawinan memerlukan penyesuaian banyak hal. Lembaga perkawinan membentuk kehidupan social baru, yaitu hubungan antara pribadi dengan pribadi lain, antara keluarga dengan keluarga lain, antara kerabat dengan kerabat lain. Latar belakang antara kedua keluarga bisa sangat berbeda, baik cara, kebiasaan, tatacara adat dan budaya, dll. Karena itu syarat utama yang harus dipenuhi dalam perkawinan, kesediaan dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dari masing-masing pihak. Pengenalan dan pendekatan untuk dapat mengenal watak masing-masing pribadi dan keluarganya penting sekali untuk memperoleh keserasian atau keharmonisan dalam pergaulan antara keluarga kelak kemudian.
Oleh : Hifni Hafida
Oleh : Hifni Hafida
Sebuah lagu minang terkenal berjudul malam bainai, melukiskan betapa meriahnya suatu upacara perkawinan di Minangkabau. Secara harfiah “bainai “ artinya melekatkan tumbukan halus daun pacar merah yang dalam istilah Sumatera Barat disebut daun inai ke kuku-kuku jari calon pengantin wanita. Tumbukan halus daun inai ini kalau dibiarkan lekat semalam, akan meninggalkan bekas warna merah yang cemerlang pada kuku. Lazimnya dan seharusnya acara ini dilangsungkan pada malam hari sebelum keesokan paginya CPW/calon anak daro melangsungkan akad nikah.


Percakapan yang sering dilakukan pada saat penyambutan kedatangan marahpulai sering dibawakan dengan bahasa yang sebenarnya tidak mudah dipahami. Akan tetapi karena menyangkut upacara dan prosesi adat, maka pihak keluarga anak daro dalam melakukan penyambutan akan diwakili oleh wakil yang terbiasa memimpin upacara adat. Ikutilah percakapan yang terjadi pada saat penerimaan kedatangan marahpulai. 



Sesudah upacara akad nikah, dilanjutkan dengan mempersandingkan kedua pengantin di pelaminan di rumah kediaman anak dara. Setelah mengikuti prosesi adat serta melakukan rangkaian acara sesudah akad nikah, suatu acara yang tidak kalah pentingnya dalam suatu perhelatan besar (baralek gadang), dalam tata cara adat istiadat perkawinan di Minangkabau, ialah acara manjalang mintuo. . Acara ini mungkin bisa disamakan dengan acara “ngunduh mantu” yang berlaku menurut adat Jawa. Acara ini yang pelaksanaan dan undangannya dilakukan oleh pihak keluarga marahpulai.
Berkaitan dengan sistim kekerabatan matrilineal, setelah upacara pernikahan usai diselenggarakan, maka marahpulai/suami tinggal di rumah istrinya. Sungguhpun ia bertempat kediaman di rumah sang isteri, bukan berarti ia menjadi kepala keluarga dirumah isterinya. Dirumah isterinya berkedudukan sebagai semenda (urang sumando), dimana ia memiliki duo local residence, suatu istilah yang diberikan oleh seorang antropolog yang bernama Mordock. Hal ini disebabkan bahwa masing-masing suami isterinya itu tetap berada dalam kaum dan sukunya masing-masing. Pasangan suami isteri yang menikah bukan berarti dengan terjadinya pernikahan, salah satu pihak masuk kedalam suku atau marga pasangannya, seperti yang terjadi pada suku di tanah BATAK. Namun ia tetap berada pada suku dan kaum masing-masing. 
















KOMENTAR