oleh : Hifni H. Nizhamul
Diantara lima besar suku bangsa terbesar di Indonesia yang tumbuh di alam NKRI, seperti Jawa, Minangkabau, Batak, Bugis, Madura, maka Minangkabau jelas tetap diperhitungkan sebagai suku bangsa yang unik, egaliter dan demokrasi yang ditegakkan secara konsisten. Kehidupan masyarakatnya jauh dari paham paham feodalisme. Masyarakatnya tumbuh dalam kondisi masyarakat yang selalu ingin berubah menuju arah perbaikan. Akan tetapi masih ada sistem sosial kemasyarakatan yang tetap belum terkikis habis, yaitu sistem matriarkatnya dan masalah harta pusaka.
Walau mengalami berbagai benturan—dari dalam masyarakat Minang sendiri maupun dari luar, yang ingin menegakkan Adat bersendi syara’ dan syara’ bersendi kitabullah sejak dicanangkan pada pasca Perang Paderi sampai sekarang—namun ternyata sistem matriarkat Minangkabau menunjukkan resistensi dan relatif bertahan.
Mengapa sistem matriarkat dan Islam dapat hidup berdampingan di Ranah Minang? Padahal keduanya mengatur tata aturan yang saling bertolak belakang.












Recent Comments