RA Kartini Dalam Pengaruh Pemikiran Yahudi, Theosofi dan Pluralisme
Continue reading ‘RA Kartini Dalam Pengaruh Pemikiran Yahudi, Theosofi dan Pluralisme’
Continue reading ‘RA Kartini Dalam Pengaruh Pemikiran Yahudi, Theosofi dan Pluralisme’
Kita tidak akan pernah menjadi siapa siapa, apabila kita tak berbuat apa-apa
Manusia adalah makhluk yang berakal. Tuhan menetapkan potensi diri manusia melebihi kemampuan makhluk yang terbuat dari api dan cahaya. Melebihi potensi seluruh makhluk lainnya. Manusia mempunyai eksistensi sendiri-sendiri, sesuai dengan hakekat zat dan sifat Tuhan, yang diberikanNya pada setiap manusia sebagai makhluk yang dilebihkan dari yang lain.
Buku ini mencoba mengungkap catatan diri manusia sebagai renungan secara mendalam yang ditautkan dengan prilaku makhluk alam dan benda benda alam.
Inspirasi ini memberi pengajaran tentang bagaimana mengaji diri, ketika kita sudah bisa mengaji baca, mengaji bisa, mengaji rasa hingga akhirnya menyadari hakekat diri sejati, dalam kefitrahan manusia saat berteman, mengais rezeki, mengelola kekayaan hati, yang terangkum dalam berbagai judul.
Pada bab terakhir dari aneka judul, penulis merangkai kisah spiritual, bagaimana upaya menguak kesadaran untuk mendapati ilmu. Ternyata ilmu ada didalam badan, sedangkan pengetahuan berada di luar badan
Oleh : Reni Sisriyanti
Betapa besar peran saudara Ayah atau Bako di kampuang kami. Bako , adalah sebutan untuk keluarga dari bapak. Siapa yang mengatakan mereka tidak ada perannya ? Semenjak lahir sampai saat nanti kita dikuburkan – kita tidak akan luput dari peran bako ini. Berikut ini catatan saya mengenai peran bako itu : Continue reading ‘Peran Bako di Kampuang Kami’
Penulis : HIFNI HAFIDA
“Berhentilah Anda mangayuh biduk ke hilir”. Cobalah sekali-kali mendayung biduk ke hulu air”
Demikian kalimat yang menginspirasi buku ini, yang mencoba mengungkap asal-mula tatanan adat Minang sebagai alam kultural khususnya dari perspektif adat matrilineal. Atas dasar ini pula saya hendak membincang sebuah masalah perihal dunia perempuan, dari sisi naluriah seorang perempuan pula. Masalah tersebut adalah wacana polemis tentang peran sentral kaum perempuan di Minangkabau, Sumatera Barat. Sebagai perempuan yang terlahir di ranah Minang, saya ingin merespon klaim dari segelintir orang yang mengatakan bahwa adat Minangkabau itu jahiliah adanya?
Kenapa adat Minangkabau memuliakan perempuan? Apa yang diharapkan warga Minangkabau terhadap kaum perempuannya? Bagaimana perempuan Minang menyikapi perubahan zaman?
Selain kebanggaan, buku ini juga banyak mengungkap kerisauan. Sebab, telah muncul sejumlah gejala bahwa Rumah Gadang yang menjadi simbol utama adat Minang yang menjadi kebanggaan orang Minang sedang mengalami ketirisan.
Nama penerbit : Pustaka Padusi. No ISBN : 978-602-1936-0-3
Buku dapat dipesan melalui Ibu Lina : telp (021) 70564488, hp : 082114777795, Fac : 021-7564302
Harga untuk Rp 40.000,- belum termasuk ongkos kirim.
Kerajaan Inderapura
Penulisan kerajaan Inderapura berbeda dengan kerajaan Sri Inderapura yang berada di Negeri Siak atau Kabupaten Siak sekarang ini, yang dahulu merupakan tempat kedudukan sultan-sultan Siak.
Kerajaan Inderapura merupakan kerajaan yang berada di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan sekarang, di dekat perbatasan dengan provinsi Bengkulu dan Jambi. Secara resmi kerajaan ini pernah menjadi bawahan (vazal) Kerajaan Pagaruyung. Pada prakteknya Inderapura berdiri sendiri serta bebas mengatur urusan dalam dan luar negerinya.
Kerajaan ini pada masa jayanya meliputi wilayah pantai barat Sumatera mulai dari Padang di utara sampai Sungai Hurai di selatan. Produk terpenting Inderapura adalah lada, dan juga emas.
Dari segi usia sebenarnya kerajaan ini lebih duluan muncul daripada kerajaan Pagaruyung tapi di kemudian hari kerajaan Pagaruyung melakukan ekspansi ke wilayah Pesisir Bandar Sepuluh melalui Kerajaan Alam Surambi Sungai Pagu. Dan dari segi historis geneologis, raja-raja kerajaan ini masih bertali darah dengan raja-raja Minangkabau di Luhak Tanah Datar yang sudah memerintah sebelum kerajaan Pagaruyung didirikan di Pagaruyung.
Kerajaan Bukit Batu Patah
Kerajaan Bukit Batu Patah adalah kerajaan yang sudah ada di Minangkabau sebelum berdirinya Kerajaan Pagaruyung dan merupakan kelanjutan dari Kerajaan Pasumayan Koto Batu, terletak di Luhak Tanah Datar
Setelah adanya perkembangan masyarakat di Nagari Pariangan – karena masyarakat tummbuh dan berkembang biak dalam system social yang dikenal dengan Sistem Kelarasan, maka ditetapkanlah perluasan Nagari Pariangan itu dalam 3 wilayah yang dikenal dengan Luhak nan Tigo.
Dalam masa ini diciptakan Undang-undang dalam hubungan kemasyarakatan, seperti cara sopan santun dalam pergaulan, bergaul berdua, berkawan bertiga, sekaum, sepesukuan, sekaum. Ketika Nagari Lima Kaum akhirnya melepaskan diri dari Undang-undang Simumbang Jatuh dan menciptakan hukum sendiri yang bernama Sigamak-gamak atau undang-undang Tarik Baleh (tarik balas). Hukum yang baru ini lebih lunak daripada undang-undang sebelumnya. Hal ini bermula, akibat pelaksanaan hukum yang keras di Bungo Setangkai (wilayah Pasumayan Koto Batu). Masyarakat bereaksi dan timbullah pergolakan di tengah masyarakat. Hal ini membuat seorang pertapa di Bukit Batu Patah turun tangan. Beliau bernama Sutan Nun Alam, yang masih berhubungan darah dengan Datuk Suri Dirajo.
Dengan peristiwa itu , maka reduplah wibawa kerajaan Pasumayan Koto Batu dan muncullah sebuah kerajaan baru yang bernama Kerajaan Bukit Batu Patah. Di lokasi Bukit Batu Patah terdapat makam raja-raja.
Pada masa ini, dibentuk pula system pemerintahan yang dikenal dengan Kesatuan Rajo Duo selo dan Basa Ampek Balai. Rajanya antara lain : Sutan Nun Alam kemudian digantikan oleh Run Pitualo. Selanjutnya digantikan Maharajo Indo. Ketika ia naik tahta, istana raja dipindahkan dari puncak bukit ke kaki bukit dipinggir Sungai Bungo dan di Ulak Batu Nan Dua di dalam Koto Pagaruyung.
Di zaman ini Islam sudah masuk ke wilayah ini melalui wilayah Timur.
Raja selanjutnya ialah Yang Dipatuan Sati. Beliau sudah memeluk agama Islam dan menjalankan kekuasaannya dibawah pengaruh agama Islam. Dalam perjalanan selanjutnya Kesatuan raja duo selo (dwitunggal) ditambah menjadi Raja Tigo Selo (Tritunggal).
Pengantar :
Menyikapi penolakan gagasan pengukuhan Jati Diri Minangkabau melalui kesepakatan filosofi Adat Bersendi Syara’ dan Syara’ Bersendi Kitabullah, terjadi silang pendapat mengenai perlu atau tidaknya ABS – SBK itu dikukuhkan melalui suatu KESEPAKATAN. Ditengarai bahwa sebenarnya ketika kekalahan kaum adat pada masa PERANG PADERI – yang menyebabkan kaum adat meminta pertolongan BELANDA, maka ADAT MINANG ITU sudah tidak ada lagi. Karena ADAT sudah berubah menjadi ADAB. Apalagi setelah diikrarkannya SUMPAH SATIE di BUKIK MARAPALAM yang melahirkan Adat Bersendikan Syara’ – Syara’ Bersendi KITABULLAH.
Dengan demikian, semestinyalah tidak perlu warga MINANGKABAU menunda – menghalangi – tidak memahami ABS – SBK yang akan dikukuhkan..
Dalam situs jejaring sosial ~ padusi ~ meminta pendapat kepada khlayak masyarakat Minang yang bergabung di halaman itu dengan meminta pendapatnya. Inilah pendapat dusanak- dusanakan yang ada di Situs itu .. Continue reading ‘benarkah adat minang sudah berubah menjadi Adab..???’
Sebenanya pada adat istiadat di Minangkabau masih terdapat kebiasaan di masyarakat yang bertentangan dengan syariah islam dan itupun akan terus menerus dikoreksi. Namun pertemuan antara Alim Ulama dengan Ninik Mamak saat ini memang sangatlah jarang terjadi, malah beberapa tahun terakhir ini bisa disebutkan tidak ada sama sekali. Saat ini secara resmi berjalan sendiri – sendiri. Continue reading ‘Minangkabau yang resah, gelisah & bingung dalam konteks terkini pada lingkup Republik Indonesia’Diusia senja umur 60 th. Tuanku Imam Bonjol merenung. Setelah 29 tahun berperang melawan Belanda dan kaum adat. Setelah banyak korban berjatuhan, harta benda sudah banyak musnah, namun perang yang berkepanjangan belum tampak ujungnya.
Apakah yang diperolehnya dari memerangi kaum adat dan Belanda?
Kala itu – pasukan Tuanku Imam Bonjol memiliki persenjataan yang kuat dan hebat, karena wilayah Bonjol dikenal sebagai penghasil emas. Dengan bermodalkan emas – pasukannya bisa membeli senjata. Demikian pula senjata Meriam yang dimiliki Tuanku Imam Bonjol cukup ampuh dalam membidik lawan.
Tidak banyak yang mengenal bahwa nama Asli dari Tuanku Imam Bonjol ini. nama sebenarnya adalah Peto Syarif. Gelar Tuanku diperoleh - Peto Syarif – saat beliau menjadi ulama dan panglima perang dizaman itu. Peto Syarif adalah seorang Ulama dan Umarah sekaligus, karena Ia seorang pemimpin rohani dan jasmani.
Tuangku Imam Bonjol (TIB ) adalah murid dan bawahan Tuangku Nan Renceh.
Oii Upiak nan alah gadang. Kamarilah upiak malah duduak. Elok-elok juo kito badakek dakek. Eloklah kito ba ampiang ampiang, bia nak tahu dipadeh lado, nak tahu di masin garam, nak dapek paham jo mukasuik. Barundiang sapatah duo patah kato, nak masuak ka hati upiak. Dangaanlah pitaruah bundo. Upiak pacikkan arek arek dan pagang taguah taguah.
Tantangan ilmu urang basuami, pabaiak lakuan, pa elok taratik. Jikok datang suami dari jauah, sambuiklah jo muko manih, hidangkanlah minum jo makannyo. Paliekkan muko nan janiah. Karajokan jo ati nan suci. Kok barundiang samo gadang, kalamahannyo usah dibukakkan. Baa akal budi nan elok cako, tutuik dek upiak mati mati – saangok jan maangok, saangin jan buliah lalu, parik paga dianak kanduang. Continue reading ‘Nasehat bundokanduang – ka gadih gadang’
OLEH : H. MAS’OED ABIDIN
الحَمْدُ ِللهِ، نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ ، وَ نَعُوْذُ بِاللهِ تَعَالىَ مِنْ سُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَ مَنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَ مَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ، أَدَّى الأَمَانَةَ، وَ بَلَّغَ الرِّسَالَةَ وَ نَصَحَ لِلأُمَّةِ، وَ جَاهَدَ فيِ اللهِ حَقَّ جِهَادِهِ، اللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ وَ بَارِكْ عَلىَ مُحَمَّد، وَ عَلىَ آله وَصَحْبهِ. أَمَّا بَعْدُ.
PERNIKAHAN WARISAN INDAH SUNNAH RASULULLAH
Sabda Rasulullah SAW, “an- nikahu sunnati, man raghiba ‘an sunnati falaisa minni”, artinya “nikah itu sunnahku, dan yang tidak mau mengikuti sunnahku, tidaklah termasuk umatku” (al Hadist). Dengan menikah, dua orang yang sebelumnya masih asing, mengikat diri dalam satu aqad atau perjanjian nikah dan ijab-kabul dihadapan wali, saksi dan qadhi (penghulu),
untuk saling perhatian, kasih sayang, kepedulian, simpati, ketulusan, dan cinta (mahabbah).
Continue reading ‘MEMBINA RUMAH TANGGA DAN MEMELIHARA NILAI-NILAI PERNIKAHAN SESUAI BIMBINGAN AGAMA ISLAM’
Oleh ; Hifni H. Nizhamul berdasarkan tulisan Doni Marlizon
Banyak orang mengenal bahwa, pemangku alam minangkabau adalah Pagaruyuang. Ada Tambo Pagaruyuang yang menguraikan silsilah kerajaan ini. Tidak banyak yang tahu, bahwa selain Pagaruyung ada lagi beberapa kerajaan lainnya yang pernah ada di Minangkabau, seperti kerajaan Koto Batu, kerajaan Bungo Setangkai, kerajaan Bukit Batupatah.
Dari berbagai sumber tentang keberadaan kerajaan tersebut, akan tetapi kekuasaannya tidak bertahan lama. Umumnya penyebab kerajaan itu tidak bertahan lama, antara lain :
Faktor Kepunahan dari keluarga kerajaan:
Sistem kekerabatan Minangkabau menganut system matrilineal, dengan pengambilan garis keturunan dari pihak Ibu. Anak bersuku ke Ibu juga ber sako ke mamak. Sako ini adalah warisan kepemimpinan dalam sistem kekerabatan yang diwariskan kepada kemenakan. Demikian pula halnya pada kepemimpinan raja maupun penghulu. Kedudukan dan jabatan penghulu dan raja tidak diwarikan kepada anak melainkan kepada kemenakan. Sistem yang berlaku pada minangkabau lama demikian, akhirnya tidak dapat bertahan lama. Penyebab utamanya adalah karena tidak ada orang yang dapat menggantikan kedudukan raja itu. Kemenakan yang akan menggantikan kedudukannya tidak ada.
Didalam catatan sejarah – pada masa zaman Adityawarman – ada satu keturunan anak sesudahnya, yang menggantikan kedudukannya sebagai Raja. Terjadi pola penyimpangan sistem matrilinial selama 70 tahun, tatkala Adityawarman menguasai Pagaruyung. Adityawarman terbunuh di KUBURAJO pada tahun 1375 dan anaknya di Pagaruyung tahun 1409. Kala itu masyarakat minangkabau tidak menginginkan sistem pemerintahan yang absolut dan tidak suka sistem pewarisan jatuh kepada anak.
Bagaimana dengan Pagaruyuang ? Saat ini kerajaan Pagaruyung adalah satu-satunya kerajaan yang masih bertahan diwilayah Sumbar. Kemudian ada pula yang mempertanyakan bahwa kerajaan ini tidak memiliki suku sebagaimana suku -suku yang hidup di kalangan masyarakat Minangkabau, yang hingga kini berjumlah k.l 60 suku. Lalu bagaimana dikatakan bahwa kerajaan pagaruyuang sebagai pemangku alam minang kabau ? Benarkah kerajaan ini sebagai pemangku adat alam minangkabau ?
Ternyata hingga saat ini, masih ada bentuk pemerintahaan kerajaan, seperti yang terdapat di Alam Surambi Sungai Pagu. Sistem pemerintahannya pun Unik seperti dapat di lihat pada uraian selengkapnya yang, kami kutip dari tulisan Doni Marlizon di; web site : Antara – Sumbar, pada Selasa, 17/03/2009 yang lalu.
Continue reading ‘Kerajaan Pagaruyuang ternyata tidak sendirian…’
Jenis masakan ini berasal dari ‘tanah Betawi”. Tidak salah kiranya kami menampilkan jenis masakan ini di Ranah Minang, karena ini adalah makanan keluarga yang dapat ditampilkan dalam suasana kebersamaan dan silaturahmi dalam payung rumah tangga kita. Kenikmatan masakan ini adalah rasanya yang legit – gurih – Hemmmm … lamak bana walau makannya tidak perlu berkeringat.
Disarankan untuk dihidangkan pada malam yang panjang – dimana kita berkumpul dengan anak-anak yang sedang-sedang ” cangok” karena sedang dalam masa pertumbuhan. Kacepak .. kacepong .. begitu mungkin bunyi lidah yang bertalu-talu sambil gigi menggiling butiran – butiran nasi dan keratan ayam yang masuk ke dalam mulut sambil air liur melicinkan jalannya makanan ke tenggorokan. Akan lebih terasa bila dihidangkan pula dengan minuman hangat di malam panjang itu.
Continue reading ‘~ nasi uduk – kuliner dari tanah Betawi ~’
1. Pendahuluan
Oleh : Edwar Jamaris (Pusat Bahasa Jakarta)
Kaba Cindua Mato (KCM) adalah karya sastra Minangkabau yang popular, terkenal dalam masyarakat Minangkabau. Sebagai karya sastra yang popular, KCM ini terdapat dalam naskah yang tersimpan di perpustakaan Universitas Leiden (van Ronkel, 1921) dan di Perpustakaan Nasional, Jakarta (Juynboll, 1899 dan Sutaarga, 1972) dan diterbitkan dalam beberapa edisi, di antaranya, edisi van der Toorn (1886), Gurun (1904), Saripado (1930), Madjoindo (1964), Endah (1967), Singgih (1972), dan Penghulu (1980); serta pernah digubah dalam bentuk naskah sandiwara oleh Moeis (1924), Penghulu (1955), dan Hadi (1977 dan dalam Esten, 1992).
KCM ini juga telah dibicarakan oleh para ahli, di antaranya oleh Abdullah (1970) berjudul, “Some Notes on the Kaba Cindua Mato: an Example of Minangkabau Traditional Literature”; Esten (1992) membicarakan KCM ini tentang tradisi dan modernitas dalam sandiwara Cindua Mato dalam hubungannya dengan mitos Minangkabau, dan Djamaris (1995) melakukan penelitian perbandingan kepahlawanan Hang Tuah dengan Cindua Mato. Continue reading ‘Cerita Perempuan (Bundo Kanduang), Dalam Kaba Cindua Mato’
Lembaga perkawinan memerlukan penyesuaian banyak hal. Lembaga perkawinan membentuk kehidupan social baru, yaitu hubungan antara pribadi dengan pribadi lain, antara keluarga dengan keluarga lain, antara kerabat dengan kerabat lain. Latar belakang antara kedua keluarga bisa sangat berbeda, baik cara, kebiasaan, tatacara adat dan budaya, dll. Karena itu syarat utama yang harus dipenuhi dalam perkawinan, kesediaan dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dari masing-masing pihak. Pengenalan dan pendekatan untuk dapat mengenal watak masing-masing pribadi dan keluarganya penting sekali untuk memperoleh keserasian atau keharmonisan dalam pergaulan antara keluarga kelak kemudian.
Perkawinan juga menuntut suatu tanggungjawab, antaranya menyangkut nafkah lahir dan batin, jaminan hidup dan tanggungjawab pendidikan anak-anak yang akan dilahirkan. Di Minangkabau membawa konsekwensi, yaitu ketentuan adat, maupun ketentuan agama dalam mengatur hidup dan kehidupan masyarakat Minang, tidak dapat diabaikan begitu saja dalam pelaksanaan perkawinan. Kedua aturan itu harus dipelajari, dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya menurut tatacara perkawinan yang berlaku di Minangkabau. Mengabaikan ketentuan adat maupun ketentuan agama Islam dalam penyelenggaraan perkawinan, akan membawa konsekwensi yang pahit bagi kelanjutan anak keturunan. Continue reading ‘Proses Mencari Jodoh’
Pada masa batimbang tando – pertunangan, ada beberapa hal yang perlu di klarifikasi antara kedua belah pihak, yaitu menyangkut tatacara, persyaratan dan lain-lain yang dilakukan pada saat perhelatan akan diselenggarakan. Dalam mengisi persyaratan ini, tidak berdasarkan untuk meraih kemenangan antara pihak pria dan wanita, akan tetapi demi menjaga kehormatan keluarga, dimana pihak yang bisa mengisi kebutuhan calon mempelai tentu akan medapat penilaian yang baik dimata masing-masing keluarga lain. Variasi tentang hal ini cukup beragam, sama halnya dengan pepatah yang mengatakan ; lain lubuk lain ikannya, lain padang lain belalangnya. Continue reading ‘Persyaratan Dalam Pra Penikahan’
Berkaitan dengan sistim kekerabatan matrilineal, setelah upacara pernikahan usai diselenggarakan, maka marahpulai/suami tinggal di rumah istrinya. Sungguhpun ia bertempat kediaman di rumah sang isteri, bukan berarti ia menjadi kepala keluarga dirumah isterinya. Dirumah isterinya berkedudukan sebagai semenda (urang sumando), dimana ia memiliki duo local residence, suatu istilah yang diberikan oleh seorang antropolog yang bernama Mordock. Hal ini disebabkan bahwa masing-masing suami isterinya itu tetap berada dalam kaum dan sukunya masing-masing. Pasangan suami isteri yang menikah bukan berarti dengan terjadinya pernikahan, salah satu pihak masuk kedalam suku atau marga pasangannya, seperti yang terjadi pada suku di tanah BATAK. Namun ia tetap berada pada suku dan kaum masing-masing. Continue reading ‘Setelah perkawinan suami tinggal di rumah isteri’
KOMENTAR