Oleh ; Hifni H. Nizhamul berdasarkan tulisan Doni Marlizon
Banyak orang mengenal bahwa, pemangku alam minangkabau adalah Pagaruyuang. Ada Tambo Pagaruyuang yang menguraikan silsilah kerajaan ini. Tidak banyak yang tahu, bahwa selain Pagaruyung ada lagi beberapa kerajaan lainnya yang pernah ada di Minangkabau, seperti kerajaan Koto Batu, kerajaan Bungo Setangkai, kerajaan Bukit Batupatah.
Dari berbagai sumber tentang keberadaan kerajaan tersebut, akan tetapi kekuasaannya tidak bertahan lama. Umumnya penyebab kerajaan itu tidak bertahan lama, antara lain :
Faktor Kepunahan dari keluarga kerajaan:
Sistem kekerabatan Minangkabau menganut system matrilineal, dengan pengambilan garis keturunan dari pihak Ibu. Anak bersuku ke Ibu juga ber sako ke mamak. Sako ini adalah warisan kepemimpinan dalam sistem kekerabatan yang diwariskan kepada kemenakan. Demikian pula halnya pada kepemimpinan raja maupun penghulu. Kedudukan dan jabatan penghulu dan raja tidak diwarikan kepada anak melainkan kepada kemenakan. Sistem yang berlaku pada minangkabau lama demikian, akhirnya tidak dapat bertahan lama. Penyebab utamanya adalah karena tidak ada orang yang dapat menggantikan kedudukan raja itu. Kemenakan yang akan menggantikan kedudukannya tidak ada.
Didalam catatan sejarah – pada masa zaman Adityawarman – ada satu keturunan anak sesudahnya, yang menggantikan kedudukannya sebagai Raja. Terjadi pola penyimpangan sistem matrilinial selama 70 tahun, tatkala Adityawarman menguasai Pagaruyung. Adityawarman terbunuh di KUBURAJO pada tahun 1375 dan anaknya di Pagaruyung tahun 1409. Kala itu masyarakat minangkabau tidak menginginkan sistem pemerintahan yang absolut dan tidak suka sistem pewarisan jatuh kepada anak.
Bagaimana dengan Pagaruyuang ? Saat ini kerajaan Pagaruyung adalah satu-satunya kerajaan yang masih bertahan diwilayah Sumbar. Kemudian ada pula yang mempertanyakan bahwa kerajaan ini tidak memiliki suku sebagaimana suku -suku yang hidup di kalangan masyarakat Minangkabau, yang hingga kini berjumlah k.l 60 suku. Lalu bagaimana dikatakan bahwa kerajaan pagaruyuang sebagai pemangku alam minang kabau ? Benarkah kerajaan ini sebagai pemangku adat alam minangkabau ?
Ternyata hingga saat ini, masih ada bentuk pemerintahaan kerajaan, seperti yang terdapat di Alam Surambi Sungai Pagu. Sistem pemerintahannya pun Unik seperti dapat di lihat pada uraian selengkapnya yang, kami kutip dari tulisan Doni Marlizon di; web site : Antara – Sumbar, pada Selasa, 17/03/2009 yang lalu.
Continue reading ‘Kerajaan Pagaruyuang ternyata tidak sendirian…’
Jenis masakan ini berasal dari ‘tanah Betawi”. Tidak salah kiranya kami menampilkan jenis masakan ini di Ranah Minang, karena ini adalah makanan keluarga yang dapat ditampilkan dalam suasana kebersamaan dan silaturahmi dalam payung rumah tangga kita. Kenikmatan masakan ini adalah rasanya yang legit – gurih – Hemmmm … lamak bana walau makannya tidak perlu berkeringat.
Oleh : Edwar Jamaris (Pusat Bahasa Jakarta)
Stelsel matrilineal dengan system kehidupan yang komunal, menempatkan perkawinan menjadi urusan kerabat, mulai dari:
Lembaga perkawinan memerlukan penyesuaian banyak hal. Lembaga perkawinan membentuk kehidupan social baru, yaitu hubungan antara pribadi dengan pribadi lain, antara keluarga dengan keluarga lain, antara kerabat dengan kerabat lain. Latar belakang antara kedua keluarga bisa sangat berbeda, baik cara, kebiasaan, tatacara adat dan budaya, dll. Karena itu syarat utama yang harus dipenuhi dalam perkawinan, kesediaan dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dari masing-masing pihak. Pengenalan dan pendekatan untuk dapat mengenal watak masing-masing pribadi dan keluarganya penting sekali untuk memperoleh keserasian atau keharmonisan dalam pergaulan antara keluarga kelak kemudian.
Sebuah lagu minang terkenal berjudul malam bainai, melukiskan betapa meriahnya suatu upacara perkawinan di Minangkabau. Secara harfiah “bainai “ artinya melekatkan tumbukan halus daun pacar merah yang dalam istilah Sumatera Barat disebut daun inai ke kuku-kuku jari calon pengantin wanita. Tumbukan halus daun inai ini kalau dibiarkan lekat semalam, akan meninggalkan bekas warna merah yang cemerlang pada kuku. Lazimnya dan seharusnya acara ini dilangsungkan pada malam hari sebelum keesokan paginya CPW/calon anak daro melangsungkan akad nikah.
Berkaitan dengan sistim kekerabatan matrilineal, setelah upacara pernikahan usai diselenggarakan, maka marahpulai/suami tinggal di rumah istrinya. Sungguhpun ia bertempat kediaman di rumah sang isteri, bukan berarti ia menjadi kepala keluarga dirumah isterinya. Dirumah isterinya berkedudukan sebagai semenda (urang sumando), dimana ia memiliki duo local residence, suatu istilah yang diberikan oleh seorang antropolog yang bernama Mordock. Hal ini disebabkan bahwa masing-masing suami isterinya itu tetap berada dalam kaum dan sukunya masing-masing. Pasangan suami isteri yang menikah bukan berarti dengan terjadinya pernikahan, salah satu pihak masuk kedalam suku atau marga pasangannya, seperti yang terjadi pada suku di tanah BATAK. Namun ia tetap berada pada suku dan kaum masing-masing. 




![UT 3, 4 & The Milky Way [video] UT 3, 4 & The Milky Way [video]](http://static.flickr.com/2633/4135738280_d16c9dd389_t.jpg)


Recent Comments