Archive for the 'Uncategorized' Category

05
May
09

Kerajaan Pagaruyuang ternyata tidak sendirian…

Oleh ; Hifni H. Nizhamul berdasarkan tulisan Doni Marlizon

0c77a487img_0086Banyak orang mengenal bahwa, pemangku alam minangkabau adalah Pagaruyuang.  Ada Tambo Pagaruyuang yang menguraikan silsilah kerajaan ini. Tidak banyak yang tahu, bahwa selain Pagaruyung  ada lagi beberapa kerajaan lainnya yang pernah ada  di Minangkabau, seperti kerajaan Koto Batu, kerajaan Bungo Setangkai, kerajaan Bukit Batupatah.

Dari berbagai sumber tentang keberadaan kerajaan tersebut, akan tetapi kekuasaannya tidak bertahan lama. Umumnya penyebab kerajaan itu tidak bertahan lama, antara lain :

Faktor Kepunahan dari keluarga kerajaan:

Sistem kekerabatan Minangkabau menganut system matrilineal, dengan pengambilan garis keturunan dari pihak Ibu. Anak bersuku ke Ibu juga ber sako ke mamak. Sako ini adalah warisan kepemimpinan dalam sistem kekerabatan yang diwariskan kepada kemenakan. Demikian pula halnya pada kepemimpinan  raja maupun penghulu. Kedudukan dan jabatan penghulu dan raja tidak diwarikan kepada anak melainkan kepada kemenakan. Sistem yang berlaku pada minangkabau lama demikian, akhirnya tidak dapat bertahan lama. Penyebab utamanya adalah karena  tidak ada orang yang dapat menggantikan kedudukan raja itu. Kemenakan yang akan menggantikan kedudukannya tidak ada.

Didalam catatan sejarah – pada masa zaman Adityawarman – ada satu keturunan anak sesudahnya, yang menggantikan kedudukannya sebagai Raja. Terjadi pola penyimpangan sistem matrilinial selama 70 tahun, tatkala Adityawarman menguasai Pagaruyung. Adityawarman terbunuh di KUBURAJO pada tahun 1375 dan anaknya di Pagaruyung tahun 1409. Kala itu masyarakat minangkabau tidak menginginkan sistem pemerintahan yang absolut dan tidak suka sistem pewarisan jatuh kepada anak.

Bagaimana dengan Pagaruyuang ? Saat ini kerajaan Pagaruyung adalah satu-satunya kerajaan yang masih bertahan diwilayah Sumbar.  Kemudian ada pula yang mempertanyakan bahwa kerajaan ini tidak memiliki suku sebagaimana suku -suku yang hidup di kalangan masyarakat Minangkabau, yang  hingga kini berjumlah k.l 60 suku. Lalu bagaimana dikatakan bahwa kerajaan pagaruyuang sebagai pemangku alam minang kabau ? Benarkah kerajaan ini sebagai pemangku adat alam minangkabau ?

Ternyata hingga saat ini, masih ada bentuk pemerintahaan kerajaan, seperti yang terdapat di Alam Surambi Sungai Pagu. Sistem pemerintahannya pun Unik seperti dapat di lihat pada uraian selengkapnya yang, kami kutip dari tulisan Doni Marlizon di; web site : Antara – Sumbar, pada Selasa, 17/03/2009 yang lalu.

Continue reading ‘Kerajaan Pagaruyuang ternyata tidak sendirian…’

29
Apr
09

~ nasi uduk – kuliner dari tanah Betawi ~

nassi-uduk-1Jenis masakan ini berasal dari ‘tanah Betawi”. Tidak salah kiranya kami menampilkan jenis masakan ini di Ranah Minang, karena ini adalah makanan keluarga yang dapat ditampilkan dalam suasana kebersamaan dan silaturahmi dalam payung rumah tangga kita. Kenikmatan masakan ini adalah rasanya yang legit – gurih – Hemmmm … lamak bana walau makannya tidak perlu berkeringat.

Disarankan untuk dihidangkan pada malam yang panjang – dimana kita berkumpul dengan  anak-anak yang sedang-sedang ” cangok” karena sedang dalam masa pertumbuhan. Kacepak .. kacepong .. begitu mungkin bunyi lidah yang bertalu-talu sambil gigi menggiling butiran – butiran nasi dan keratan ayam yang masuk ke dalam mulut sambil air liur melicinkan jalannya makanan ke tenggorokan.  Akan lebih terasa bila dihidangkan pula dengan minuman hangat di malam panjang itu.

Continue reading ‘~ nasi uduk – kuliner dari tanah Betawi ~’

20
Aug
08

Cerita Perempuan (Bundo Kanduang), Dalam Kaba Cindua Mato

1. Pendahuluan
Oleh : Edwar Jamaris (Pusat Bahasa Jakarta)
Kaba Cindua Mato (KCM) adalah karya sastra Minangkabau yang popular, terkenal dalam masyarakat Minangkabau. Sebagai karya sastra yang popular, KCM ini terdapat dalam naskah yang tersimpan di perpustakaan Universitas Leiden (van Ronkel, 1921) dan di Perpustakaan Nasional, Jakarta (Juynboll, 1899 dan Sutaarga, 1972) dan diterbitkan dalam beberapa edisi, di antaranya, edisi van der Toorn (1886), Gurun (1904), Saripado (1930), Madjoindo (1964), Endah (1967), Singgih (1972), dan Penghulu (1980); serta pernah digubah dalam bentuk naskah sandiwara oleh Moeis (1924), Penghulu (1955), dan Hadi (1977 dan dalam Esten, 1992).
KCM ini juga telah dibicarakan oleh para ahli, di antaranya oleh Abdullah (1970) berjudul, “Some Notes on the Kaba Cindua Mato: an Example of Minangkabau Traditional Literature”; Esten (1992) membicarakan KCM ini tentang tradisi dan modernitas dalam sandiwara Cindua Mato dalam hubungannya dengan mitos Minangkabau, dan Djamaris (1995) melakukan penelitian perbandingan kepahlawanan Hang Tuah dengan Cindua Mato. Continue reading ‘Cerita Perempuan (Bundo Kanduang), Dalam Kaba Cindua Mato’

05
May
08

ADAT PERKAWINAN DIMINANGKABAU

Stelsel matrilineal dengan system kehidupan yang komunal, menempatkan perkawinan menjadi urusan kerabat, mulai dari:
a. Urusan mencari pasangan – manyalangkan mato – maresek,
b. Membuat persetujuan dan pelamaran – pinang meminang,
c. Pertunangan – batimbang tando
d. Perhelatan perkawinan – baralek
e. Hasil perkawinan – system kekerabatan.
Hal ini didasarkan kepada falsafah Minang yang menganggap bahwa manusia dan individu hidup bersama-sama, sehingga masalah rumah tangga menjadi urusan bersama pula. Masalah pribadi sepasang anak manusia yang akan membangun mahligai rumah tangga tidak terlepas dari pengelolaan secara bersama.
Pola perkawinan bersifat eksogami, dimana persatuan sepasang suami dan isteri tidak menjadi lebur dalam satu rumah tangga akan tetapi masing-masing pasangan suami isteri itu tetap berada dalam kaum kerabatnya masing-masing. Didalam struktur eksogami, setiap orang adalah warga kaum dan suku mereka masing-masing, meskipun telah diikat dalam perkawinan dan telah beranak pinak pula. Continue reading ‘ADAT PERKAWINAN DIMINANGKABAU’

05
May
08

Proses Mencari Jodoh

Lembaga perkawinan memerlukan penyesuaian banyak hal. Lembaga perkawinan membentuk kehidupan social baru, yaitu hubungan antara pribadi dengan pribadi lain, antara keluarga dengan keluarga lain, antara kerabat dengan kerabat lain. Latar belakang antara kedua keluarga bisa sangat berbeda, baik cara, kebiasaan, tatacara adat dan budaya, dll. Karena itu syarat utama yang harus dipenuhi dalam perkawinan, kesediaan dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dari masing-masing pihak. Pengenalan dan pendekatan untuk dapat mengenal watak masing-masing pribadi dan keluarganya penting sekali untuk memperoleh keserasian atau keharmonisan dalam pergaulan antara keluarga kelak kemudian.
Perkawinan juga menuntut suatu tanggungjawab, antaranya menyangkut nafkah lahir dan batin, jaminan hidup dan tanggungjawab pendidikan anak-anak yang akan dilahirkan. Di Minangkabau membawa konsekwensi, yaitu ketentuan adat, maupun ketentuan agama dalam mengatur hidup dan kehidupan masyarakat Minang, tidak dapat diabaikan begitu saja dalam pelaksanaan perkawinan. Kedua aturan itu harus dipelajari, dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya menurut tatacara perkawinan yang berlaku di Minangkabau. Mengabaikan ketentuan adat maupun ketentuan agama Islam dalam penyelenggaraan perkawinan, akan membawa konsekwensi yang pahit bagi kelanjutan anak keturunan.
Continue reading ‘Proses Mencari Jodoh’

05
May
08

Persyaratan Dalam Pra Penikahan

Pada masa batimbang tando – pertunangan, ada beberapa hal yang perlu di klarifikasi antara kedua belah pihak, yaitu menyangkut tatacara, persyaratan dan lain-lain yang dilakukan pada saat perhelatan akan diselenggarakan. Dalam mengisi persyaratan ini, tidak berdasarkan untuk meraih kemenangan antara pihak pria dan wanita, akan tetapi demi menjaga kehormatan keluarga, dimana pihak yang bisa mengisi kebutuhan calon mempelai tentu akan medapat penilaian yang baik dimata masing-masing keluarga lain. Variasi tentang hal ini cukup beragam, sama halnya dengan pepatah yang mengatakan ; lain lubuk lain ikannya, lain padang lain belalangnya. Continue reading ‘Persyaratan Dalam Pra Penikahan’

30
Apr
08

Acara Malam Bainai

~ malam bainai ~
Sebuah lagu minang terkenal berjudul malam bainai, melukiskan betapa meriahnya suatu upacara perkawinan di Minangkabau. Secara harfiah “bainai “ artinya melekatkan tumbukan halus daun pacar merah yang dalam istilah Sumatera Barat disebut daun inai ke kuku-kuku jari calon pengantin wanita. Tumbukan halus daun inai ini kalau dibiarkan lekat semalam, akan meninggalkan bekas warna merah yang cemerlang pada kuku. Lazimnya dan seharusnya acara ini dilangsungkan pada malam hari sebelum keesokan paginya CPW/calon anak daro melangsungkan akad nikah.
Mengapa acara memasang inai pada kuku-kuku tangan calon anak daro menjadi acara yang berarti dalam upacara adat ? Continue reading ‘Acara Malam Bainai’

26
Apr
08

Acara Sesudah Akad Nikah

Setelah tatacara dan upacara menjemput dan menyambut pengantin selesai dilaksanakan, kedua pengantin dipersandingkan. Kadang kala ada yang tidak menyanding kedua calon pengantin itu, akan tetapi setelah adanya pernyataan ijab dari mempelai pria, barulah mempelai wanita dipersandingkan. Pihak tuan rumah telah menata para tamu yang akan menyaksikan upacara ijab kabul ini. Kedua orang tua pengantin, Ninik mamak ditempatkan pada posisi yang baik sebagai saksi dari akad nikah. Acara pokok akad nikah dan ijab kabul berlangsung sesuai dengan ketentuan agama Islam. Akad nikah dipimpin langsung oleh penghulu yang biasanya dipegang oleh Kepala Urusan Agama setempat.
Setelah semua upacara ijab kabul selesai, maka barulah diadakan lagi beberapa acara sesuai dengan khazanah budaya Minangkabau. Diantaranya yaitu :
1. Mamasang Cincin
2. Sambah Bakti
3. Acara Mamulangkan Tando
4. Malewakan Gala Marapulai
5. Balantuang Kaniang
6. Mangaruak Nasi Kuniang
7. Bamain Coki Continue reading ‘Acara Sesudah Akad Nikah’

26
Apr
08

Setelah perkawinan suami tinggal di rumah isteri

Berkaitan dengan sistim kekerabatan matrilineal, setelah upacara pernikahan usai diselenggarakan, maka marahpulai/suami tinggal di rumah istrinya. Sungguhpun ia bertempat kediaman di rumah sang isteri, bukan berarti ia menjadi kepala keluarga dirumah isterinya. Dirumah isterinya berkedudukan sebagai semenda (urang sumando), dimana ia memiliki duo local residence, suatu istilah yang diberikan oleh seorang antropolog yang bernama Mordock. Hal ini disebabkan bahwa masing-masing suami isterinya itu tetap berada dalam kaum dan sukunya masing-masing. Pasangan suami isteri yang menikah bukan berarti dengan terjadinya pernikahan, salah satu pihak masuk kedalam suku atau marga pasangannya, seperti yang terjadi pada suku di tanah BATAK. Namun ia tetap berada pada suku dan kaum masing-masing. Continue reading ‘Setelah perkawinan suami tinggal di rumah isteri’




Blog Stats

  • 63,621 hits

Palanta Minang

adat_dan_budaya_copy

Urang Minang

URANG_MINANG_BARU

Cimbuak

cimbuak

” Istana Kunang – Kunang”

http://hyvny.wordpress.com

 

November 2009
M T W T F S S
« Oct    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Archives

Flickr Photos

Eid mubarak :)

An ocean between us.

UT 3, 4 & The Milky Way [video]

More Photos

Aggregator Blog

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Page Rank

Blog Indonesia

Blog Catalog

Culture Blogs - Blog Catalog Blog Directory