Posts Tagged ‘adat badusanak

22
May
08

SISTEM KEKELUARGA MATRILINIAL

Pengantar :
Artikel ini dikutip dari tulisan Buya H.Mas’oed Abidin, – yang ditulisnya di blog beliau, semoga dapat menjadi referensi bagi siapanpun yang ingin memahami eksistensi wanita dalam adat dan budaya minang serta kedudukan pria sebagai pemegang kendali kaum. Kaum adalah sekelompok masyarakat hukum adat yang seketurunan ibu hingga nenek dari nenek dalam garis lencang keatas. Wanita adalah penerus garis keturunan dan pria adalah penjaganya. Sehingga tidak ada yang perlu dikawatirkan terhadap timbulnya benturan antara adat dan agama, yang keduanya menjadi sendi kehidupan masyarakat Minang kabau. Untuk lebih memudahkan pemahaman dalam mengenal secara mendalam apa yang menjadi landasan ” Sistem kekeluargaan matrilineal “, itu maka kami memilahnya menjadi beberapa bagian pokok tanpa mengurangi isi dan kandungan Buya Mas`oud tersebut. Semoga artikel yang dirilis ini bermanfaar bagi kita yang selalu melestarikan adat dan budaya minang sepanjang masa. Sesuai dengan pepatah minang yang berbunyi ; adat yang indak lakang dek paneh dan indak lapuak dek hujan. Continue reading ‘SISTEM KEKELUARGA MATRILINIAL’

15
May
08

~Pengaturan Harta Pusaka~

Harta pusaka yang dalam terminologi Minangkabau disebut harato jo pusako. Harato adalah sesuatu milik kaum yang tampak dan ujud secara material seperti sawah, ladang, rumah gadang, ternak dan sebagainya. Pusako adalah sesuatu milik kaum yang diwarisi turun temurun baik yang tampak maupun yang tidak tampak. Oleh karena itu di Minangkabau dikenal pula dua kata kembar yang artinya sangat jauh berbeda; sako dan pusako. Continue reading ‘~Pengaturan Harta Pusaka~’

15
May
08

~Peranan Laki-laki Minang Dalam Sistem Matrilineal~

Kedudukan laki-laki dan perempuan di dalam adat Minangkabau berada dalam posisi seimbang. Laki-laki punya hak untuk mengatur segala yang ada di dalam perkauman, baik pengaturan pemakaian dan pembagian harta pusaka. Perempuan sebagai pemilik harta pusaka dapat mempergunakan semua hasilnya untuk keperluan keluarga besarnya, meliputi ; anak dan kemenakan, anak pisang, dll sesuai dengan maksud dan tujuan pemanfaatan harta pusaka. Peranan laki-laki di dalam dan di luar kaumnya menjadi sesuatu yang harus dijalankannya dengan seimbang dan sejalan. Tugas dan fungsi seorang laki-laki di Minangkabau masing-masing memiliki peran yang disesuaikan dengan usia dan pengamalan. Tengoklah pada uraian berikut ini, yang dapat diklasifikasi sebagai berikut, yaitu :
a. Peran laki-laki Minang sebagai kemenakan,
b. peran laki-laki Minang sebagai Mamak,
c. Peran laki-laki Minang sebagai Penghulu.
Selain itu bagaimana hubungan seorang kemenakan dengan seorang Mamak dapat dilihat pada hubungannya yang sangat khas. Continue reading ‘~Peranan Laki-laki Minang Dalam Sistem Matrilineal~’

15
May
08

~Peranan Laki-laki Diluar Kaum~

Selain berperan di dalam kaum sebagai kemanakan, mamak atau penghulu, seorang anak lelaki setelah dia kawin dan berumah tangga, dia mempunyai peranan lain sebagai tamu atau pendatang di dalam kaum isterinya. Artinya di sini, dia sebagai duta pihak kaumnya di dalam kaum istrinya, dan istri sebagai duta kaumnya pula di dalam kaum suaminya. Satu sama lain harus menjaga kesimbangan dalam berbagai hal, termasuk perlakuan-perlakuan terhadap anggota kaum kedua belah pihak. Continue reading ‘~Peranan Laki-laki Diluar Kaum~’

15
May
08

~ Kaum dan Pasukuan ~

KAUM DAN PESUKUAN
Orang Minangkabau yang berasal dari satu keturunan dalam garis matrilineal merupakan anggota kaum dari keturunan tersebut. Di dalam sebuah kaum, unit terkecil disebut samande.Yang berasal dari satu ibu (mande). Unit yang lebih luas dari samande disebut saparuik. Maksudnya berasal dari nenek yang sama. Kemudian saniniak maksudnya adalah keturunan nenek dari nenek. Yang lebih luas dari itu lagi disebut sakaum. Kemudian dalam bentuknya yang lebih luas, disebut sasuku.Maksudnya, berasal dari keturunan yang sama sejak dari nenek moyangnya. Suku artinya seperempat atau kaki.
Jadi, pengertian sasuku dalam sebuah nagari adalah seperempat dari penduduk nagari tersebut. Karena, dalam sebuah nagari harus ada empat suku besar. Padamulanya suku-suku itu terdiri dari Koto, Piliang, Bodi dan Caniago. Dalam perkembangannya, karena bertambahnya populasi masyarakat setiap suku, suku-suku itupun dimekarkan. Continue reading ‘~ Kaum dan Pasukuan ~’

09
Apr
08

~ malakok ~

Ditulis oleh : Azmi Dt.Bagindo pada Cimbuak.net, Rabu, 02 April 2008

malakokMalakok di minangkabau adalah proses bergabungnya seseorang dengan adat minangkabau, sehingga orang tersebut bisa disebut orang minang.”Malakok”, ado tiga kelompok anggota masyarkat atau pendatang yang berasal dari luar adat nan salingka nagari atau dari luar Minangkabau yang dapat di lakokkan atau dimasukkan kedalam sebuah suku yang ada di nagari-nagari di Minangkabau, seperti Urang Samando, anak ujung ameh atau anak pusako, dan para pendatang baik sebagai pegawai atau pedagang yang tinggal dalam waktu lama di Minangkabau. Continue reading ‘~ malakok ~’




Blog Stats

  • 61,500 hits

Palanta Minang

adat_dan_budaya_copy

Urang Minang

URANG_MINANG_BARU

Cimbuak

cimbuak

” Istana Kunang – Kunang”

http://hyvny.wordpress.com

 

November 2009
M T W T F S S
« Oct    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Archives

Flickr Photos

il paese che muore

290/365

Untitled

More Photos

Aggregator Blog

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Page Rank

Blog Indonesia

Blog Catalog

Culture Blogs - Blog Catalog Blog Directory