Oleh : Drs. Yulius NP – Inyiak Lako
kedudukan sebenarnya seorang pria di Minangkabau ? Secara ringkas ada tulisan ini dibuat oleh Pangarang Buku ” Mambangkik Batang Nan Tarandam Adat Budaya Minangkabau yang bernama ” Yulius Inyiak Malako Nan Putiah ” . Beliau berkenan memberikan tulisan – sebagai sumbangsih beliau kepada Steering Committe Kongres Kebudayaan Minangkabau Kelima.
Setiap laki-laki di Minangkabau mengemban dua fungsi dan kedudukan, yaitu :
1. Sebagai MAMAK dirumah orang tuanya .
2. Sebagai RANG SUMANDO dirumah istrinya .
1. Laki-laki sebagai MAMAK
a. Dalam struktur kepemimpinan Suku, setiap laki-laki secara selektif bisa menduduki Pangulu Pucuk Suku, Pangulu Andiko atau Pangulu Kepala Waris. Bagi yang tidak terpilih jadi Pangulu bertugas sebagai, Tungganai, Ulama atau Dubalang .
b. Dalam rumah tangga orang tuanya – Kaum Laki-laki berkedudukan sebagai Mamak Rumah. sebagai Mamak Rumah dia bertugas :
1). Membimbing/memberi pelajaran dan contoh/tauladan bagi semua kemenakannya laki-laki maupun perempuan tentang adat istiadat hidup bermasyarakat .
2). Mengawasi dan melin dungi seluruh kemenakan nya laki-laki maupun perempuan dari segala hal yang mungkin merugikan atau memalukan kaumnya .
3). Memberikan bantuan ekonomis untuk semua kemenakannya dalam bentuk materi atau tenaga dua pertujuh dari pengaha silannya.
Merealisasikan falsafah ” Anak dipangku , kamanakan dibimbiang “, dengan cara yaitu ; pada jumlah 7 Hari, ia dapat membagi waktu, yaitu : Lima ( 5 ) hari untuk memangku anaknya. Menunjuk ajari anak dengan ajaran dan pituah menurut tuntunan Agama Islam. Kemudian 2 hari dipergunakan untuk membimbing kemenakan. Bagaimana bentuk bimbingan itu – bagaikan seorang pendidik kepada muridnya. Bimbingan yang diberikan sesuai dengan moral dan etika agama dan budaya.
4). Melindungi dan mengatur pengelolaan dan penggarapan harta pusaka tinggi, sawah atau ladang , dan mengawasi penggunaan hasil bumi dari pusaka tinggi .
5). Mewakili kaumnya dalam Rapat/gotong royong Nagari .
2. Laki-laki sebagai RANG SUMANDO .
a. Sehari-hari dia dalam kedudukan yang dihormati, nama kecilnya tidak boleh dipanggil, harus dipanggil dengat gelar pusakanya.
b. Rang Sumando bertanggung jawab penuh atas nafkah untuk istri dan anak2nya
c. Semua rapat atau pertemuan para Mamak Rumah harus setahu dia, dan dia yang menyiapkan rumah serta keberlangsungan acara. Apabila penyelenggaraan rapat tersebut terkait dengan penyelesaian masalah kaum di keluarga istrinya, maka Urang Sumando diperboleh hadir dan tidak hadir . Sebagaimana pedomana adat yang menyatakan : “ Pai jo mupakat – tingga jo rundingan ) .
d. Apabila KAUM di keluarga isterinya berkehendak mengangkat anaknya menjadi Panghulu, maka harus atas persetujuan RANG SUMANDO ini – sebagai ayah/bapaknya. Begitu pula jika anaknya akan melangsungkan perkawinan, meskipun dalam pelaksanaan acara perhelatan – seorang MAMAK dapat ikut campur/membatalkan – apabila dikawatirkan akan merugikan, atau memalukan kaumnya, maka ayah/bapak tetap dimintakan pendapatnya.
Peran Rang Sumando – yang bisa berdiri tegak diatas keluarga isteri dan menjadi tempat bertanya dan menyelesaikan yang kusut disebut oleh orang Minangkabau urang Sumando yang demikian RANG SUMANDO NINIAK MAMAK.
Bagi golongan Rang Sumando Kacang Miang atau Rang Sumando Langau Hujau dan Rang Sumando Lapiek Buruk - karena tidak mampu menjalankan perannya, maka tidak akan pernah diajak diajak berunding oleh keluarga isterinya.
Demikian suwarih nan ambo jawek, mudah2an dapat melengkapi draft materi KKMP .
Wassalam dari :
Inyiak Lako, L-74, DEPOK .
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Pengantar :
Harta pusaka yang dalam terminologi Minangkabau disebut harato jo pusako. Harato adalah sesuatu milik kaum yang tampak dan ujud secara material seperti sawah, ladang, rumah gadang, ternak dan sebagainya. Pusako adalah sesuatu milik kaum yang diwarisi turun temurun baik yang tampak maupun yang tidak tampak. Oleh karena itu di Minangkabau dikenal pula dua kata kembar yang artinya sangat jauh berbeda; sako dan pusako.
Kedudukan laki-laki dan perempuan di dalam adat Minangkabau berada dalam posisi seimbang. Laki-laki punya hak untuk mengatur segala yang ada di dalam perkauman, baik pengaturan pemakaian dan pembagian harta pusaka. Perempuan sebagai pemilik harta pusaka dapat mempergunakan semua hasilnya untuk keperluan keluarga besarnya, meliputi ; anak dan kemenakan, anak pisang, dll sesuai dengan maksud dan tujuan pemanfaatan harta pusaka. Peranan laki-laki di dalam dan di luar kaumnya menjadi sesuatu yang harus dijalankannya dengan seimbang dan sejalan. Tugas dan fungsi seorang laki-laki di Minangkabau masing-masing memiliki peran yang disesuaikan dengan usia dan pengamalan. Tengoklah pada uraian berikut ini, yang dapat diklasifikasi sebagai berikut, yaitu :
KAUM DAN PESUKUAN
















KOMENTAR