Oleh: Israr Iskandar
Pendahuluan
Dalam pengetahuan antropologis, Minangkabau termasuk suku bangsa yang serumpun dengan suku-suku bangsa Melayu lainnya di Nusantara. Hal itu bisa dilihat dari segi adanya beberapa kesamaan dalam rumpun bahasa, budaya, ras, dan agama. [1] Namun dalam segi-segi tertentu, orang Minangkabau memandang dirinya memiliki kekhususan atau berbeda dengan masyarakat suku bangsa lainnya. Salah satunya adalah dari aspek budaya politik yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Minang.
Sejak lama, Minangkabau dikenal sebagai suku bangsa yang memiliki khazanah budaya yang ekuivalen dengan nilai-nilai demokrasi. Cendekiawan non-Minang, seperti Nurcholish Madjid dan Abdurrahman Wahid, pernah mengafirmasi adanya demokrasi Minang . Faktor penyebab munculnya persepsi itu adalah realitas kondisi sosiologis-kultural Minangkabau, model proses politik lokal yang berlangsung, serta peran tokoh-tokoh asal Minang dalam proses pembentukan negara-bangsa Indonesia di masa lalu.
Jamak diketahui, demokrasi adalah konsep berasal dari Yunani kuno. Namun sejak Revolusi Prancis (1789), demokrasi berkembang menjadi sebuah konsep modern dan kompleks. Sekalipun sebagai suatu perangkat yang kompleks, logika yang diekspresikan oleh demokrasi modern mengandung prinsip-prinsip mendasar, yaitu adanya unsur kedaulatan rakyat, pemerintahan mayoritas, perlindungan minoritas, kemerdekaan yang dijamin Undang-undang (UU), partisipasi warga, persamaan hak, dan sebagainya. [2] (Minogue dalam Kuper dan Kuper, 2000: 215).
Walaupun dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau sistem politik yang ideal dan bahkan nyaris sempurna , akan tetapi demokrasi sebenarnya juga terkait dengan gaya hidup serta tata masyarakat tertentu yang mengandung unsur-unsur moral. Oleh karena itu, demokrasi juga mengandung nilai-nilai (values) tertentu yang dianggap baik oleh masyarakat.
Menurut Henry B Mayo, demokrasi mencakup beberapa norma atau nilai, yaitu: penyelesaian perselisihan secara damai dan melembaga; terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah; pergantian kepemimpinan secara teratur (reguler); pembatasan pemakaian kekerasan (paksaan) secara minimum; pengakuan dan penghormatan atas keanekaragaman; serta jaminan penegakan keadilan. [3] Demokrasi dalam Khazanah Budaya Lokal . Jika merujuk pada pengertian demokrasi modern di atas, sebagai bagian dari kebudayaan Melayu, budaya Minangkabau nampaknya memiliki sejumlah nilai-nilai yang cocok dan sebanding dengan nilai-nilai demokrasi. Secara kultural, hal itu antara lain dapat ditelusuri melalui akar-akarnya dalam kearifan tradisional yang berupa ungkapan dan pepatah-petitih lama, baik yang terdapat dalam tambo (kisah-kisah sejarah etnik Minangkabau) maupun masyarakat.
Continue reading ‘Demokrasi Minang : Upaya Menggeser Mitos Menjadi Realitas’
















KOMENTAR