
Oleh : Drs. Yulius, Datuak Malako Nan Putiah.
Istilah ” bak abu diateh tunggua” ini, umum diketahui oleh setiap orang Minangkabau yang sudah dewasa, yang diibaratkan perlakuan yang dialami seorang suami dirumah istrinya yang lazim disebut Rang Sumando. Hal ini tidak berlaku bagi laki-laki minang dalam posisi lain, seperti posisinya dirumah orang tuanya. Ia tidak akan pernah disebut sebagai seorang lelaki “ bak abu diateh tunggua.
Peran lelaki Minang sudah jelas yaitu sebagai seorang bapak – sebagai seorang Mamak – dan sebagai Urang Sumando. Dalam kedudukan seperti ini, maka Ia akan menjalankan perannya masing-masing – kapan saatnya ia sebagai seorang Kepala Keluarga, – kapan saatnya sebagai Pemimpin Kaum dan Kapan pula sebagai seorang yang Tamu di keluarga besar Isterinya. Jika seorang laki-laki bisa menempati posisi yang diamanahkan oleh Agama – kemudian juga memenuhi tanggung jawab dalam Adat, maka pastilah semua laki-laki itu tidak mengalami nasib seperti itu. Jadi sebenarnya, tidak bisa dikatakan bahwa semua laki-laki Minangkabau “ bak abu diateh tunggua”.
Sekarang apa yang dimaksud ‘ bak abu diateh tunggua’ itu…?? Mari kita pelajari istilah ini. Continue reading ‘“Ba’ abu diateh tunggua”’
















KOMENTAR