oleh : Hifni H. Nizhamul
Diantara lima besar suku bangsa terbesar di Indonesia yang tumbuh di alam NKRI, seperti Jawa, Minangkabau, Batak, Bugis, Madura, maka Minangkabau jelas tetap diperhitungkan sebagai suku bangsa yang unik, egaliter dan demokrasi yang ditegakkan secara konsisten. Kehidupan masyarakatnya jauh dari paham paham feodalisme. Masyarakatnya tumbuh dalam kondisi masyarakat yang selalu ingin berubah menuju arah perbaikan. Akan tetapi masih ada sistem sosial kemasyarakatan yang tetap belum terkikis habis, yaitu sistem matriarkatnya dan masalah harta pusaka.
Walau mengalami berbagai benturan—dari dalam masyarakat Minang sendiri maupun dari luar, yang ingin menegakkan Adat bersendi syara’ dan syara’ bersendi kitabullah sejak dicanangkan pada pasca Perang Paderi sampai sekarang—namun ternyata sistem matriarkat Minangkabau menunjukkan resistensi dan relatif bertahan.
Mengapa sistem matriarkat dan Islam dapat hidup berdampingan di Ranah Minang? Padahal keduanya mengatur tata aturan yang saling bertolak belakang.


Harian Kompas edisi 29 Agustus 2006 menurunkan berita berjudul “SBY Akan Terima Gelar Adat”. Konon, gelar Yang Dipatuan Maharajo Pamuncak Sari Alam itu diberikan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau; lembaga adat yang kelahirannya dibidani militer dan pada masa Orde Baru merupakan salah satu pendukung utama Golkar. Pemberian gelar adat untuk orang di luar Minangkabau bukanlah gejala baru. Di tahun 1950-an pernah ada rencana memberikan gelar adat Bundo Kandung kepada Fatmawati, yang saat itu menjadi Ibu Negara. Rencana itu batal setelah AA Navis berhasil meyakinkan pihak militer bahwa gelar yang berasal dari tokoh mitos itu tidak layak disandang oleh Ibu Negara.















KOMENTAR