(Dosen Jurusan Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas).
Dalam sejarah dan perkembangan struktur pemerintahan dan birokrasi pada level Nagari sebagai unit pemerintahan terendah yang asli di Minangkabau (Sumatera Barat), terdapat indikasi bahwa birokrasinya memang sengaja diciptakan oleh pemerintah kolonial Belanda sejak abad ke- 19 M untuk menjadi alat kekuasaan dan represi pemerintah kolonial. Dalam konsep asalnya, Nagari dalam perspektif nilai adat Minangkabau merupakan organisasi politik pemerintahan adat tertinggi masyarakat Minangkabau yang bersifat persekutuan hukum geneologis, teritorial. Hal tersebut dapat diperhatikan struktur pemerintahan nagari dengan nilai keadatan yang murni dan asli (Yunus 2013:24).
Birokrasi dan struktur organisasi nagari ini dijalankan oleh majelis ninik mamak atau dewan penghulu atau kerapatan adat secara kolektif oleh para penghulu suku atau/dan penghulu andiko, baik urusan pemerintahan, peradilan maupun keagamaan, yang dipimpin oleh penghulu pucuak adat sebagai wali nagari. Dewan penghulu merupakan federasi penghulu. Penghulu pada suatu nagari menjadi penentu wali nagari, baik yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas kepemerin-tahannya maupun yang berkaitan dengan proses pengretrutannya, yang dipilih dan diangkat di kalangan penghulu yang ada dalam dewan penghulu itu dan bertanggungjawab secara kolektif (Yunus 2013:24).
Lanjutkan membaca ‘“TUANKU LAREH” DI MINANGKABAU’
KOMENTAR