19
Agu
10

“Ba’ abu diateh tunggua”


Oleh : Drs. Yulius, Datuak Malako Nan Putiah.

Istilah ” bak abu diateh tunggua” ini, umum diketahui oleh setiap  orang Minangkabau yang sudah dewasa, yang diibaratkan perlakuan yang dialami seorang suami  dirumah istrinya yang lazim disebut Rang Sumando. Hal ini tidak berlaku bagi laki-laki minang dalam posisi lain, seperti posisinya dirumah orang tuanya. Ia tidak akan pernah disebut sebagai seorang lelaki “ bak abu diateh tunggua.

Peran lelaki Minang sudah jelas yaitu sebagai seorang bapak – sebagai seorang Mamak – dan sebagai Urang Sumando. Dalam kedudukan seperti ini, maka Ia akan menjalankan perannya masing-masing – kapan saatnya ia sebagai seorang Kepala Keluarga, – kapan saatnya sebagai Pemimpin Kaum dan Kapan pula sebagai seorang yang Tamu di keluarga besar Isterinya. Jika seorang laki-laki bisa menempati posisi yang diamanahkan oleh Agama – kemudian juga memenuhi tanggung jawab dalam Adat,  maka pastilah semua laki-laki itu tidak mengalami nasib seperti itu. Jadi sebenarnya, tidak bisa dikatakan bahwa semua laki-laki Minangkabau “ bak abu diateh tunggua”.

Sekarang apa yang dimaksud ‘ bak abu diateh tunggua’ itu…?? Mari kita pelajari istilah ini.

“Abu” adalah sisa pembakaran, yang lazimnya terdapat  pada tungku jarangan. Zaman dahulu – tiap keluarga mengandalkan tungku untuk  memasak masakan. Himpunan abu dan debu yang berasal dari suatu material yang berasal dari sisa pembakaran itu –  karena tidak memiliki manfaat apa-apa lagi – maka ia akan dibuang karena sudah tak berguna. Bahkan ia abu dan debu itu bisa  terbang sendiri bersama angin lalu.

Bagaimana pristiwa serupa ini menjadi ajaran klasik yang  muncul dalam pituah Adat Minangkabau –  yang dikaitkan dengan kehidupan laki-laki minang ?

Sebagaimana kita ketahui bahwa lahirnya sebuah petuah, dikarenakan adanya suatu masalah yang hendak diselesaikan. Bagaimana Ninik Mamak menyelesaikan suatu masalah, tentunya berdasarkan criteria tertentu, yaitu

Pertama, nilai manfaatnya

Kedua, ukuran berat dan ringannya

Ketiga, kemudahan dalam menyelesaikan masalah itu.

Dengan mengumpamakan  “ Ba’ abu dan debu” itu, memang lebih tepat untuk menggambarkan situasi dan kondisi dalam penyelesaian suatu masalah

Pengertian manfaat tentunya terkait dengan kedudukan dan peran yang disandang seorang lelaki pada umumnya, terutama tentang Rang Sumando pada khususnya.

Saat ini yang sudah banyak perubahan, ketika munculnya para intelektual Minang yang sudah mendalami budaya luar. Kedudukan Rang Sumando dikeluarga sudah tidak perlu diperbicangkan lagi. Pasangan keluarga minangkabau saat ini – sudah berubah – karena adanya kuatnya peranan para suami atau Bapak / Ayah di keluarga inti.

Dengan demikian,  Istilah “ba ‘ abu diateh tunggua’ ini – hanya kisah-kisah masa lalu yang cocok diperbicangkan oleh pihak yang masih menyandang adat sebagai prilaku dalam berkeluarga belaka.

Yang menjadi pertanyaan – apakah prilaku istilah ” ba’abu diateh tunggua ” itu masih ada pada masa di Ranah Minang sekarang ?

Jika menilik pada sifat manusia – tidak saja di Minangkabau  –  pada etnis masyarakat lainpun, kita masih menemukan karakter-karakter buruk ( suami  ) yang bertindak semaunya didalam keluarganya. Ketika karakter pria yang berprilaku buruk itu diangkat dalam adat Minang, maka kesannya akan menjadi lain. Karena secara fakta – didalam sistem kekerabatan Minangkabau – perempuan minangkabau mendapat kemuliaan menurut adatnya. Karena sistem matrilinial yang dianut oleh etnis ini –   garis kekerabatan mereka mengambil garis keturunan ibunya.

Ketika kita menyadari bahwa dalam kehidupan ini, yang menjadi pedoman dalam beragama adalah Al Quran – dimana Kitab Allah yang diturunkan kepada umat nabi Muhammad, maka kita wajib mematuhinya. Sehingga ketika melaksanakan adat dan budaya minang wajiblah berdasarkan ajaran agama Islam. Menurut ajaran adat bersendi syara’ syara’ bersendi kitabullah, garis keturunan (nasab) haruslah sesuai dengan syariah Islam. Bila penarikan garis keturunan berdasarkan garis ibu hanyalah untuk pengelompokkan  – SUKU dan  KAUM di Minangkabau.  Pengelompokkan yang demikian tidak lebih dalam untuk kepentingan Sistem Persemendaan.

Ketika orang masih memperbicangkan ~ ba’ abu diateh tunggua ~ terhadap lelaki yang diperlakukan semena-mena – meskipun istilah ini terlalu berlebihan jika dikatakan demikian –  maka istilah ini masih menjadi bahan diskusi yang tak habis-habisnya.

Lebih dahulu kita pahami apa yang mempengaruhi sifat manusia pada umumnya, yang diwujudkan dalam sikap dan tingkah lakunya Perkembangan prilaku manusia pada umumnya,  dibentuk  semenjak ia lahir  kemudian menjalani kehidupan, dalam berbagai tahap yaitu menjadi kanak-kanak, remaja (usia akhil balig),  dewasa dan orang tua.

Saat ia menjadi dewasa,  ia mengalami perubahan – perubahan, yang disebabkan oleh Lingkungan Sosialnya.

Kedudukannya lelaki Minang sebagai Rang Sumando (menantu), maka budaya Minangkabau membedakan dalam 4 golongan, yaitu Rang Sumando Kacang Miang , Rang Sumando Lapiak Buruak, Rang Sumando Langau Hijau dan Rang Sumando Niniak Mamak.

Istilah ini diberikan kepada masing-masing sifat yang ada pada diri laki-laki ini.

–       Rang Sumando Kacang Miang, memiliki sifat yang suka  iri hati dan dengki. Prilaku dan kebiasaannya suka menghasut dan menfitnah. Istilah sekarang popular dengan Provokator. Dikatakan “ kacang minang ‘, karena sesuatu yang ditebarkannya membuat pihak lain mengalami gangguan.  Ulah dan prilakunya ialah , bahwa Dia tidak suka kalau ada orang lain melebihi kondisi rumah tangganya. Ia  sering menciptakan persaingan antara para Rang Sumando dalam satu kaum itu. Yang sangat membahayakan tatkala sifatnya yang demikian itu menimbulkan keresahan didalam kehidupan berkeluarga dan berkaum. Pada masa dahulu, kehidupan pasangan rumah tangga demikian – Jika terdapat di dalam Rumah Gadang akan menimbulkan suasana yang tidak mengenakkan ini dan tidak nyaman.  Prilaku Urang Sumando yang demikian itu tidak memberi manfaat bagi keluarga besar isterinya. Tidak jarang anggota keluarga besar isteri akan berupaya menjauhi dirinya atau menjauhkannya dari keikut sertaan dalam perundingan, rapat keluarga. Tatkala pada suatu masa terjadi peristiwa yang menyebabkan Urang Sumando ini harus pergi meninggalkan rumah tangganya termasuk istri dan anak-anaknya, yang berakhir dengan perceraian, maka  Pihak   Penghulu / Kepala Kaum istrinya – tidak ada yang ingin mendamaikan antara didirinya dengan istrinya. Bahkan  yang lebih parah membiarkan saja kepergiannya itu.  Kepergiannya pun dianggap ringan seperti ringannya abu diatas tunggul kayu .

–       Rang Sumando Lapiak Buruak, sebutan buat seorang Rang Sumando yang Pemalas, pengangguran. Meskipun badannya tegap – namun badannya tanpak lusuh seperti orangyang tua renta meskipun ia tidak berpenyakit. Kegiatan kesehariannya hanya dirumah isterinya – duduk bermenung – pasif dan tidak ada inisiatif.  Tidak berupaya untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Ia benar-benar menganggap kedudukan dirinya sebagai tamu belaka.  Ia tidak mau berkontribusi bagi kepentingan orang banyak.

Sebaliknya istrinya yang bekerja keras diluar rumah, entah bertani – bersawah atau berladang – bahkan berjualan keluar rumah untuk berdagang. Pada masa sekarang ini, tidak jarang ada laki-laki serupa ini terlarut dengan karir isterinya, bahkan ia bangga dengan hidupnya yang tergantung dengan pendapatan isterinya.  Sebaliknya, jika Ia diajak bekerja, tidak mampu menghasilkan penghasilan – karena Ia tidak pernah bersungguh-sungguh.  Bila di beri saran kebaikan – ia tidak bisa menerima saran itu.  Akibat Rang Sumando golongan ini, dianggap tidak berguna bagi keluarga isterinya. Tidak masuk hitungan – karena sosoknya yang pasif itu  dianggap sepi saja dikeluarga besar isterinya.

Karena itulah ia tidak diberi peran apa apa lagi, sehingga Ia dibebaskan dari tanggung jawab dan diringankan oleh lingkungan keluarga istrinya. Lelaki serupa inilah yang nasibnya disebut “ bak abu diateh tunggua”. Kapan saja dia boleh terbang dan tidak akan dicari.

–       Rang Sumando Langau Hijau , ini sebutan untuk Rang Sumando yang mata keranjang dan hidung belang. Istilah Minangnya “ caluang “.

Lelaki seperti ini memiliki kebiasaan suka merayu para gadis atau janda-janda. Membohongi para wanita yang dirayunya, meskipun dia sendiri sudah punya anak dan istri. Apabila berhasil dengan rayuannya – ia menikahi para gadis itu. Akibatnya ia memiliki isteri dan anak dimana-mana.

Banyak istilah lain yang mengarah terhadap lelaki serupa ini, bahwa ia memiliki kelemahan dibidang ke susilaan. Lelaki serupa ini  ada, baik pada masa dahulu maupun masa sekarang, baik yang tinggal kampung halaman atau dikota bahkan di Rantau jauh sekalipun. Yang memprihatinkan – apabila ia suka mengunjungi tempat maksiat dan tidak pernah melaksanakan sholat.

Jika Penghulu/ Kepala Kaum mengetahui – urang sumando yang serupa ini di keluarga besarnya, maka Penghulu / Kepala Kaum akan berusaha memisahkan lelaki ini dari isterinya, demi menjaga akhlak kelaurga besarnya. Ketika lelaki Minang melakukan hal serupa ini dikeluarga isterinya, maka segenap keluarga besar isterima mengharapkan ia terbang pergi. Ia pun  akan akan menerima nasib “ bak abu diateh tunggua”.

– Rang Sumando Niniak Mamak , adalah laki-laki Minang yang punya wibawa dan disegani karena sifat-sifat dan prilakunya yang terpuji. Berkata selalu jujur dan perkataan yang dilontarkannya selalu benar. Berupaya dan berusaha untuk memenuhi nafkah anak-isterinya. Sikap dan keteladanannya selalu menjadi contoh, baik dikeluarga – masyarakat. Dikeluarga isterinya suaranya didengar. Ia dijadikan tempat bertanya dan menyelesaikan masalah. Urang Sumando yang memiliki sifat seperti ini, Ia akan dijadikan PEMIMPIN dalam keluarga isterinya.

Jika masa dahulu kala, menggambarkan Rang Sumando Ninik Mamak ialah ketika ia rajin bersawah dan berladang. Selalu menghasilkan panen padi secara sempurna. Begitu pula dalam menjalani ibadahnya. Ia tidak pernah putus menjalani syariat Agama Islam. Hal ini dapat ditunjukkan kesehariannya. Ba’da sholat subuh  – dengan bekal secangkir kopi Rang Sumando ini , sudah turun dari rumah memanggul pacul atau memanggul bajak sambil menarik kerbau, menuju sawah atau ladang garapannya. Barangkali tak salah bila kita saksikan suasana palam pedesaan yang menampilkan suasana para petani. Kira-kira jam 08.00 istri petani yang setia datang ke sawah menjujuang bakul nasi dan menjinjiang tabuang kawa , untuk suami yang menjadi kebangaannya ini.

Apabila digambarkan masa sekarang,  ketokohannya ditampilkan, ketika sebagai urang sumando yang mampu beradaptasi dengan keluarga isterinya. Bahkan di keluarga isterinya, urang sumando ninik mamak ini ditempatka sebagai pemimpin keluarga.

Buya Hamka dalam buku “ Islam dan Adat Minangkabau,  melalui tulisan esaynya telah  mengupas dan menggambarkan kebiasan buruk “ laki-laki Minangkabau” ini.  Diantaranya menyampaikan kebiasaan buruk lelaki minang yang memiliki isteri disetiap kampuang.  Ada yang pergi hingga larut malam atau pulang hingga keesokan hari. Bahkan ada yang tiap hari berkumpul dirumah orang tuanya, namun tidak bertanggung jawab atas nafkah anak isterinya.

Dalam keadaan seperti ini, jelas Ia bukan golongan Rang Sumando Niniak Mamak, sebagaimana yang diharapkan. melainkan ialah laki-laki yang akan menerima nasib bak abu diateh tunggua .


3 Tanggapan to ““Ba’ abu diateh tunggua””


  1. Mei 15, 2011 pukul 9:30 am

    terima kasih atas tulisannya
    ternyata masih banyak yang harus saya pelajari tentang adat Minang
    ambo marantau sejak tamat SD

  2. Juni 8, 2011 pukul 3:52 am

    Menarik sekali apa yang dibahas Bapak Drs. Yulius, Datuak Malako Nan Putiah, cuma persoalannya apakah demikian adanya atau ini hanya jawaban yang spekulatif sesuai dengan pameo org arab “Iza faqulta faddalil, wa iza nuqilta fasshahih” jika berbicara mesti disertai dalil atau hujjah dan jika mengutip mesti sebutkan sumber….

    Saya melihat, di sini hanya ada pembelaan sepihak terhadap adat yang bertentangan dengan syara’, toch syara’ tidak pernah mengelompokkan rang sumando dlm klasifikasi tertentu, tau-tau sudah ada saja klaim dari adat yg mengkotakkan rang sumando ke dlam 4 jenis, bukankah adat basandi syara’, sayara’ basandi kitabullah syara’ mangato adat mamakai, logikanya jika demikian adanya tidak akan adat yg bertentangan dengan syara’, kalo toch ada maka itu sudah keluar dri konteks adat sesuai dengan falsafah di atas…

    Mohon berikan kami nan mudo matah ko penjelasan yang utuh nyiak datuak, supayo adat kito ko batua2 nan lakang dek paneh ndak lapuak dek ujan, Insya Allah akan ado penerus nyiak datuak, jikok warih tu lai ka baturunan….salam

    N/B: kapado admin mohon sampaikan kpd nyiak datuak koment ambo ko, soalnyo ambo ndak punyao kontak nyiak datuak…Trim’s

  3. 3 suci
    Juli 28, 2013 pukul 1:41 pm

    jika lelaki bersuku minang ingin menikahi perempuan yang berbeda suku, misal sunda,, apa bisa mereka menikah..?


Tinggalkan Balasan ke suci Batalkan balasan


Pengunjung

  • 1.305.399 hits

Palanta Minang

adat_dan_budaya_copy

Urang Minang

URANG_MINANG_BARU

Cimbuak

cimbuak

” Istana Kunang – Kunang”

http://hyvny.wordpress.com

KALENDER

Agustus 2010
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

ARSIP

Flickr Photos

Aggregator Blog

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Page Rank

Blog Indonesia

Blog Catalog

Culture Blogs - Blog Catalog Blog Directory