Kerajaan Pagaruyung disebut juga sebagai Kerajaan Minangkabau merupakan salah satu kerajaan yang pernah ada dalam khazanah sejarah Minangkabau. Kerajaan yang diperkirakan berdiri pada abad ke-14 di daerah darek Minangkabau, tepatnya berpusat di Pagaruyung, Batusangkar. Kerajaan tersebut mencapai puncak kejayaan sekitar abad ke-15 Masehi, semasa pemerintahan Adityawarman berkuasa (Amran, 1981 : 37 ; Kiram, dkk, 2003 : 11 dan Imran, 2002 : 20). Sebagai sebuah kerajaan besar dizamannya, Kerajaan Pagaruyung sendiri memiliki kerajaan kecil sebagai “wakil raja” untuk memerintah di daerah. Kerajaan-kerajaan ini merupakan bagian dari Kerajaan Pagaruyung dan langsung diberi otonomi khusus untuk mengurus kepentingan pemerintah dan ekonominya. Lanjutkan membaca ‘Kerajaan Pagaruyung : Hegemoni Melampui Sekat-Sekat Kewilayahan’
Arsip untuk Mei, 2011
Oleh : Puti Reno Raudha Thaib.
Pendahuluan
Kalaulah istilah jender itu secara luas dipahamkan sebagai kesetaraan antara kaum laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial, maka masyarakat Minangkabau sudah lama menerapkan kesetaraannya dengan idiom dan penafsiran tersendiri. Kalau kesetaraan secara umum
dimaksudkan; harus adanya pemisahan fungsi dan peranan laki-laki dengan fungsi dan perempuan, maka pemisahan demikian tidak ditemukan di dalam adat Minangkabau. Pemisahan perananan antara fungsi dan kedudukan laki-laki dengan peranan dan fungsi perempuan, tidak pernah secara tegas dinukilkan dalam aturan adat Minangkabau, yang seharusnya dapat ditelusuri melalui pepatahpetitih, mamang, ungkapan atau idiom-idiom budayanya. Peranan dan fungsi yang diberlakukan adat pada perempuan tetap dalam konteks hubungannya dengan kaumnya, keluarganya. Tak pernah perempuan dilihat sebagai seorang individu, sebagaimana pemahaman perempuan dalam pemikiran kesetaraan jender yang umum dikenal saat ini. Lanjutkan membaca ‘PEMAHAMAN JENDER DALAM BUDAYA MINANGKABAU’
Pohon Keluarga Minangkabau
Oleh : Hifni Hafida
Dalam masyarakat Indonesia terdapat 3 (tiga) sistem kekerabatan yang membentuk struktur masyarakat suku bangsa, yaitu :
a. Sistem kekerabatan Matrilinial, yaitu menarik garis keturunan Ibu, seperti di Minangkabau,
b. Sistem kekerabatan Patrilinial, yaitu menarik garis keturunan Ayah, seperti di Tapanuli, Sumatera Utara, atau Batak,
c. Berdasarkan Parental, yaitu melalui garis keturunan IBU dan AYAH (kedua-duanya), seperti di Jawa.
Pembagian struktur kemasyarakatan demikian berdasarkan tinjauan territorial dan geneakolog yang dilakukan oleh para peneliti dalam lingkup telaahan antrolopologis dan budaya. Faktor genekolog membahasnya dari sisi pertalian darah keturunan. Sementara secara teritori mengamati dari sisi kesamaan dalam berprilaku. Orang Minangkabau merasa bersaudara karena terikat oleh satu keturunan yang ditarik menurut garis Ibu atau Perempuan. Tidak demikian bagi etnis lain, yang mengikatkan tali kekeluarga hanya pada keluarga batih semata. Lanjutkan membaca ‘Pohon Keluarga Minangkabau’
KOMENTAR