Arsip untuk 2008



19
Jun
08

Samba lado patai

Bahan:
10 buah cabe hijau utuh
6 butir bawang merah
3 siung bawang putih
2 buah tomat hijau
minyak goreng secukupnya (lebih enak lagi minyak kelapa atau minyak bekas menggoreng ayam)
1 papan pete, kukus, kupas dan belah dua Lanjutkan membaca ‘Samba lado patai’

19
Jun
08

Udang Gulai Paku

Lanjutkan membaca ‘Udang Gulai Paku’

17
Jun
08

Pundi-pundi Naskah Minangkabau

Pengantar oleh : Hifni Hfd

Ketika Tambo dijadikan sebagai rujukan bagi sumber adat dan budaya minangkabau, etnis non minang menganggap tambo sebagai karya imajinasi nenek moyang minang kabau. Semua bersumber dari naskah yang mengandung teks nonkeagamaan, seperti undang-undang (Minangkabau), kaba, hikayat, syair, silsilah, dan surat pagang gadai. Padusi bukalah seseorang yang memiliki disiplin ilmu sejarah sehingga pembelaan terhadap anggapan bahwa adat minangkabau sebagai karya imajiner tidak maksimal dilakukan. “Karya imajiner bersifat ornamen mitologi”. Sungguhpun berupaya memberi argumentasi, namun argumentasi ini, belum cukup memberi pembenaran bagi kita bahwa dimanapun bermula suku bangsa didunia, selalu berawal dari ornament mitologi. “ Anda tidak perlu “confuse” (bingung) terhadap imajinasi-imajinasi yang diciptakan nenek moyang kami, demikian kataku. Karena pada masa zaman pra sejarah kehidupan masyarakat primitive selalu diliputi oleh mitos-mitos. Bahkan mitos dewa dewi serta tokoh-tokoh pewayangan, yang dilestarikan sebagai tokoh imajinasi dalam sastra Jawa, hidup dan berkembang sepanjang zaman.
Dari dialog yang terjadi, menurut hemat penulis, pernyataan sahabat non minang ini tidak bisa diabaikan, mengingat Minangkabau bukanlah suatu kerajaan namun suatu kelompok masyarakat hukum adat yang berpayung kebudayaan !! Minangkabau adalah subyek kebudayaan.
Dengan adanya tulisan sdri. Zuriati, Dosen Jurusan Sastra Indonesia, Fakultas Sastra, Universitas Andalas, Padang ini, mudahan dapat menjawab pertanyaan dan keraguan beberapa kalangan terhadap sumber adat dan budaya minangkabau. Pembaca dipersilahkan menyimak tulisannya pada halaman berikut. Lanjutkan membaca ‘Pundi-pundi Naskah Minangkabau’

16
Jun
08

Struktur Masyarakat Minangkabau

Pangantar :

Sebagaima diketahui, bahwa masyarakat Minangkabau, bersifat homogenitas. Akan tetapi dalam Struktur kemasyakatannya, mereka berkelompok dalam lapisan, yang berawal dari keluarga inti dirumah gadang kemudian menjadi lapisan terluar yang disebut rantau . Uraian berikut, mengenai srtuktur masyarakat minangkabau diuraikan Oleh Drs, Syahrir As, dalam Buletin Sungai Pua No 46 – April 1994 dan disadur oleh sdr. Dewis Natra. Padusi turut memasukkan dalam blog ini sebagai wujud memasyarakatkan adat dan budaya minang. Semoga bermanfaat. Lanjutkan membaca ‘Struktur Masyarakat Minangkabau’

11
Jun
08

Bihun kuah

Lanjutkan membaca ‘Bihun kuah’

11
Jun
08

Gulai basantan

Lanjutkan membaca ‘Gulai basantan’

11
Jun
08

Bumbu utama

Bumbu dalam masakan Minang memegang peranan penting dalam setiap masakan. Unsur bumbu tradisional yang penting dalam setiap masakan itu, adalah :
• Santan :
*Cabe :
* bawang merah,
* bawang putih ( untuk masakan tertentu).
• Empat serangkai bumbu utama : jahe, kunyit, lengkuas, serai.
* Untuk pengharum masakan : daun kunyit, daun jeruk dan untuk masakan tertentu (daun salam, daun mangkok ).
Orang Minang dalam mengolah masakan, tidak pernah pelit dalam memasukkan bumbu dalam sebuah masakan. Mereka meracik masakan dengan bahan dan bumbunya kental dan terasa pekat.

Tips mempersiapkan masakan bagi wanita minang yang berperan ganda adalah sebagai berikut : Lanjutkan membaca ‘Bumbu utama’

10
Jun
08

Pasambahan di Palanta Cimbuak

Oleh : Hifni hfd

Untuk mencari jawaban atas pertanyaan dari orang non minang ” Apa urgensinya “Acara Pasambahan” yang “Sembah Menyembah” bagi kelangsungan adat dan budaya minang serta bagi orang minangnya sendiri? yang dilontarkan oleh de-alfiand – seorang anggota Cimbuak pada Forum Cimbuak,net, maka masuklah aku untuk duduk bersama anak saparanataun lainnya di ruang chatting, pada tanggal 7 Juni 2008 yang lalu.

Ketika itu jam menunjukkan pukul 21.00 weib, Ride-rangpasia mengingatkanku : “Uni.. jadi ikut pasambahan,, ndak? Uni pindah ke pasamabahan room, demikian sapanya.
Aku bingung, karena gagap teknologi. Kucoba kontak Pak erwin dan dari beliau menunjukkan cara masuk ke add roomnya. Sedikit kesalahan teknis akhirnya dengan tekun aku menyimak semua penuturan yang ada pada malam itu.

Lanjutkan membaca ‘Pasambahan di Palanta Cimbuak’

05
Jun
08

Ragam busana adat

Di Sumatra barat yang dikenal dengan ranah minang, terdapat beberapa variasi pakaian adat. Busana adat itu, umumnya dipakai pada hajad pernikahan pasangan mempelai. Perbedaan ragam busana ini berdasarkan pembagian beberapa adat nagari di Sumatra barat, yang dikenal dengan pembagian Luhak.  Dahulu minangkabau mengenal pembagian wilayah adat dengan sebutan ” LUHAK NAN TIGO. Kemudian dalam perkembangan kini, pembagian wilayah adat itu  dengan perbedaan ragam busana adatnya ditetapkan sebagai berikut.  yaitu :

1. Luhak nan Tuo, meliputi : Sungayang, Padang Magek, Batipuah, Batusangkar dan Lintau
Buo.

2. Luhak Nan Tangah, meliputi : Matua. Maninjau. Bayua, Kuari Limo. Jorong, dan Koto
Gadang

3. Luhak Nan Bungsu, meliputi : Payakumbuh, dan Koto nan Ampek
4. Luhak rantau, meliputi : Solok, Pariaman, Padang, dan Painan.

(infor dari : Dra. SYOFYANI – seniwati, dosen dan pemilik sanggar SYOFYANI – Padang)

Lanjutkan membaca ‘Ragam busana adat’

30
Mei
08

Pria dan Wanita Minang Saling Komplementer

oleh : Hifni H. Nizhamul

Dalam Adat dan Budaya :

Artikel ini dibuka dengan suatu pepatah yang menunjukkan peran yang diemban oleh wanita minang, yang berbunyi :
Bundo kanduang
Limpapeh rumah nan gadang
Amban puruak pegangan kunci
Amban puruak aluang bunian
Pusek Jalo kumpulan tali
Hiasan dalam nagari

Sedangkan peran yang diberikan kepada Pria Minang, ditunjukkan pada pepatah yang berbunyi :
Tagak badunsanak mamaga dunsanak
Tagak basuku mamaga suku
Tagak ba kampuang mamaga kampuang
Tagak ba nagari mamaga nagari

Kedua pepatah ini tidak menunjukkan perbedaan, diskriminasi, apalagi dominasi wanita terhadap Pria sebagaimana yang diduga oleh kebanyakan orang minang sendiri atau sebaliknya. Kedudukan Pria dan wanita didalam adat sama. Pria Minang merupakan komplemen terhadap wanita dalam pengertian bahwa hakekat dan spesifikasi Pria saling komplemen pula (mengisi) satu sama lain. Lanjutkan membaca ‘Pria dan Wanita Minang Saling Komplementer’

28
Mei
08

Sejarah Tenun Pandai Sikek

Pengantar :

Di Indonesia banyak ragam kain sebagai lambang budaya rakyat. Diantaranya adalah kain songket. Ada songket Palembang, Lampung, kalimantan, bali, bahkan di Malaysia terkenal dengan songket Trengganu. Ciri khas dari kain songket, bila tenunan itu bersulam atau dirajut benang emas. Di Minangkabau kain songket disebut kain ” balapak “. Demikianlah artikel ini diambil dari tulisan Sdr. Adyan Anwar di Cimbuak.net, pada tanggal 22 mei 2008. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian, dan berguna bagi kemajuan kerajinan rakyat Indonesia. Lanjutkan membaca ‘Sejarah Tenun Pandai Sikek’

22
Mei
08

SISTEM KEKELUARGA MATRILINIAL

Pengantar :
Artikel ini dikutip dari tulisan Buya H.Mas’oed Abidin, – yang ditulisnya di blog beliau, semoga dapat menjadi referensi bagi siapanpun yang ingin memahami eksistensi wanita dalam adat dan budaya minang serta kedudukan pria sebagai pemegang kendali kaum. Kaum adalah sekelompok masyarakat hukum adat yang seketurunan ibu hingga nenek dari nenek dalam garis lencang keatas. Wanita adalah penerus garis keturunan dan pria adalah penjaganya. Sehingga tidak ada yang perlu dikawatirkan terhadap timbulnya benturan antara adat dan agama, yang keduanya menjadi sendi kehidupan masyarakat Minang kabau. Untuk lebih memudahkan pemahaman dalam mengenal secara mendalam apa yang menjadi landasan ” Sistem kekeluargaan matrilineal “, itu maka kami memilahnya menjadi beberapa bagian pokok tanpa mengurangi isi dan kandungan Buya Mas`oud tersebut. Semoga artikel yang dirilis ini bermanfaar bagi kita yang selalu melestarikan adat dan budaya minang sepanjang masa. Sesuai dengan pepatah minang yang berbunyi ; adat yang indak lakang dek paneh dan indak lapuak dek hujan. Lanjutkan membaca ‘SISTEM KEKELUARGA MATRILINIAL’

15
Mei
08

~Pengaturan Harta Pusaka~

Harta pusaka yang dalam terminologi Minangkabau disebut harato jo pusako. Harato adalah sesuatu milik kaum yang tampak dan ujud secara material seperti sawah, ladang, rumah gadang, ternak dan sebagainya. Pusako adalah sesuatu milik kaum yang diwarisi turun temurun baik yang tampak maupun yang tidak tampak. Oleh karena itu di Minangkabau dikenal pula dua kata kembar yang artinya sangat jauh berbeda; sako dan pusako. Lanjutkan membaca ‘~Pengaturan Harta Pusaka~’

15
Mei
08

~Peranan Laki-laki Minang Dalam Sistem Matrilineal~

Kedudukan laki-laki dan perempuan di dalam adat Minangkabau berada dalam posisi seimbang. Laki-laki punya hak untuk mengatur segala yang ada di dalam perkauman, baik pengaturan pemakaian dan pembagian harta pusaka. Perempuan sebagai pemilik harta pusaka dapat mempergunakan semua hasilnya untuk keperluan keluarga besarnya, meliputi ; anak dan kemenakan, anak pisang, dll sesuai dengan maksud dan tujuan pemanfaatan harta pusaka. Peranan laki-laki di dalam dan di luar kaumnya menjadi sesuatu yang harus dijalankannya dengan seimbang dan sejalan. Tugas dan fungsi seorang laki-laki di Minangkabau masing-masing memiliki peran yang disesuaikan dengan usia dan pengamalan. Tengoklah pada uraian berikut ini, yang dapat diklasifikasi sebagai berikut, yaitu :
a. Peran laki-laki Minang sebagai kemenakan,
b. peran laki-laki Minang sebagai Mamak,
c. Peran laki-laki Minang sebagai Penghulu.
Selain itu bagaimana hubungan seorang kemenakan dengan seorang Mamak dapat dilihat pada hubungannya yang sangat khas. Lanjutkan membaca ‘~Peranan Laki-laki Minang Dalam Sistem Matrilineal~’

15
Mei
08

~Peranan Laki-laki Diluar Kaum~

Selain berperan di dalam kaum sebagai kemanakan, mamak atau penghulu, seorang anak lelaki setelah dia kawin dan berumah tangga, dia mempunyai peranan lain sebagai tamu atau pendatang di dalam kaum isterinya. Artinya di sini, dia sebagai duta pihak kaumnya di dalam kaum istrinya, dan istri sebagai duta kaumnya pula di dalam kaum suaminya. Satu sama lain harus menjaga kesimbangan dalam berbagai hal, termasuk perlakuan-perlakuan terhadap anggota kaum kedua belah pihak. Lanjutkan membaca ‘~Peranan Laki-laki Diluar Kaum~’

15
Mei
08

~ Kaum dan Pasukuan ~

KAUM DAN PESUKUAN
Orang Minangkabau yang berasal dari satu keturunan dalam garis matrilineal merupakan anggota kaum dari keturunan tersebut. Di dalam sebuah kaum, unit terkecil disebut samande.Yang berasal dari satu ibu (mande). Unit yang lebih luas dari samande disebut saparuik. Maksudnya berasal dari nenek yang sama. Kemudian saniniak maksudnya adalah keturunan nenek dari nenek. Yang lebih luas dari itu lagi disebut sakaum. Kemudian dalam bentuknya yang lebih luas, disebut sasuku.Maksudnya, berasal dari keturunan yang sama sejak dari nenek moyangnya. Suku artinya seperempat atau kaki.
Jadi, pengertian sasuku dalam sebuah nagari adalah seperempat dari penduduk nagari tersebut. Karena, dalam sebuah nagari harus ada empat suku besar. Padamulanya suku-suku itu terdiri dari Koto, Piliang, Bodi dan Caniago. Dalam perkembangannya, karena bertambahnya populasi masyarakat setiap suku, suku-suku itupun dimekarkan. Lanjutkan membaca ‘~ Kaum dan Pasukuan ~’

06
Mei
08

Professor Dr. Ir. Syafrida Manuwoto M.Sc,

Menjelang memasuki usia pensiun yang tidak berapa lama lagi, ada baiknya kita memperkenalkan padusi Minang yang bergelut didunia ilmu pertanian khususnya dibidang Ilmu Hama Tumbuhan, Departemen Proteksi Tanaman, IPB ini. Beliau adalah Professor Dr. Ir. Syafrida Manuwoto M.Sc, dilahirkan di kota Medan pada tanggal 15 Mei tahun 1944. Ia adalah putri ke 2 dari 7 bersaudara pasangan alm Nukman pensiunan perwira POLRI berpangkat Komisaris Besar Polisi, yang berasal dari kota Padang dengan almh Syamsiah, yang berasal dari kota Padangpanjang.
Dengan pengalamannya yang sedemikian banyaknya, dapatlah membuktikan kiprah padusi minang yang satu ini didunia ilmu pertanian dan pendidikan. Dua kali menjabat sebagai Dekan Sekolah Pasca Sarjana IPB 1998 – 2006), dan sebelum itu Ibu Syafrida menjabat pula selaku Kepala Pusat Kajian Buah Tropika IPB (1996 – 2002), ketika setelah ia mengakhiri dua kali masa jabatannya selaku Dekan Fakultas Pertanian IPB ( 1990 – 1997). Sebelum dipercaya untuk menjadi Dekan Fakultas Pertanian dan Dekan Sekolah Pasca Sarjana IPB, Ibu Syafrida Manuwoto ini memulai karirnya sebagai Dosen pada Fakultas Pertanian IPB semenjak tahun 1971 yang lalu. Kemudian secara berturut-turut ia menduduki posisi sebagai seorang ilmuan dan pendidik di lingkungan Fakultas tempat ia mengajar, yaitu ; Kepala Laboratorium Fisiologi dan Toksikologi Serangga, Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan, Fakultas Pertanian IPB (1987 – 1993), Pembantu Dekan Bidang Akademik, Fakultas Pertanian IPB (1987 – 1990).

Lanjutkan membaca ‘Professor Dr. Ir. Syafrida Manuwoto M.Sc,’

05
Mei
08

Adat Perkawinan di Minangkabau

Oleh : Hifni H. Nizhamul

Stelsel matrilineal dengan system kehidupan yang komunal, menempatkan perkawinan menjadi urusan kerabat, mulai dari :
a. Urusan mencari pasangan – manyalangkan mato – maresek,
b. Membuat persetujuan dan pelamaran – pinang meminang,
c. Pertunangan – batimbang tando
d. Perhelatan perkawinan – baralek
e. Hasil perkawinan – system kekerabatan.
Hal ini didasarkan kepada falsafah Minang yang menganggap bahwa manusia dan individu hidup bersama-sama, sehingga masalah rumah tangga menjadi urusan bersama pula. Masalah pribadi sepasang anak manusia yang akan membangun mahligai rumah tangga tidak terlepas dari pengelolaan secara bersama.
Pola perkawinan bersifat eksogami, dimana persatuan sepasang suami dan isteri tidak menjadi lebur dalam satu rumah tangga akan tetapi masing-masing pasangan suami isteri itu tetap berada dalam kaum kerabatnya masing-masing. Didalam struktur eksogami, setiap orang adalah warga kaum dan suku mereka masing-masing, meskipun telah diikat dalam perkawinan dan telah beranak pinak pula. Lanjutkan membaca ‘Adat Perkawinan di Minangkabau’

05
Mei
08

Proses Mencari Jodoh

Lembaga perkawinan memerlukan penyesuaian banyak hal. Lembaga perkawinan membentuk kehidupan social baru, yaitu hubungan antara pribadi dengan pribadi lain, antara keluarga dengan keluarga lain, antara kerabat dengan kerabat lain. Latar belakang antara kedua keluarga bisa sangat berbeda, baik cara, kebiasaan, tatacara adat dan budaya, dll. Karena itu syarat utama yang harus dipenuhi dalam perkawinan, kesediaan dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dari masing-masing pihak. Pengenalan dan pendekatan untuk dapat mengenal watak masing-masing pribadi dan keluarganya penting sekali untuk memperoleh keserasian atau keharmonisan dalam pergaulan antara keluarga kelak kemudian.
Perkawinan juga menuntut suatu tanggungjawab, antaranya menyangkut nafkah lahir dan batin, jaminan hidup dan tanggungjawab pendidikan anak-anak yang akan dilahirkan. Di Minangkabau membawa konsekwensi, yaitu ketentuan adat, maupun ketentuan agama dalam mengatur hidup dan kehidupan masyarakat Minang, tidak dapat diabaikan begitu saja dalam pelaksanaan perkawinan. Kedua aturan itu harus dipelajari, dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya menurut tatacara perkawinan yang berlaku di Minangkabau. Mengabaikan ketentuan adat maupun ketentuan agama Islam dalam penyelenggaraan perkawinan, akan membawa konsekwensi yang pahit bagi kelanjutan anak keturunan.
Lanjutkan membaca ‘Proses Mencari Jodoh’

05
Mei
08

Persyaratan Dalam Pra Penikahan

Pada masa batimbang tando – pertunangan, ada beberapa hal yang perlu di klarifikasi antara kedua belah pihak, yaitu menyangkut tatacara, persyaratan dan lain-lain yang dilakukan pada saat perhelatan akan diselenggarakan. Dalam mengisi persyaratan ini, tidak berdasarkan untuk meraih kemenangan antara pihak pria dan wanita, akan tetapi demi menjaga kehormatan keluarga, dimana pihak yang bisa mengisi kebutuhan calon mempelai tentu akan medapat penilaian yang baik dimata masing-masing keluarga lain. Variasi tentang hal ini cukup beragam, sama halnya dengan pepatah yang mengatakan ; lain lubuk lain ikannya, lain padang lain belalangnya. Lanjutkan membaca ‘Persyaratan Dalam Pra Penikahan’




Pengunjung

  • 1.306.146 hits

Palanta Minang

adat_dan_budaya_copy

Urang Minang

URANG_MINANG_BARU

Cimbuak

cimbuak

” Istana Kunang – Kunang”

http://hyvny.wordpress.com

KALENDER

Mei 2024
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

ARSIP

Flickr Photos

Aggregator Blog

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Page Rank

Blog Indonesia

Blog Catalog

Culture Blogs - Blog Catalog Blog Directory