Berikut ini ~ padusi ~ melampirkan rancangan ke 5 - Kesepakatan Kongres Kebudayaan Minangkabau Pertama, yang rencananya akan diadakan pada bulan Juli 2010 yang akan datang. Meskipun rancangan ini masih terbuka untuk perbaikan dan penyempurnaan, namun ~padusi~ ingin mensosialisasikan kepada masyarakat minangkabau dan pencintanya untuk memberikan masukan kepada panitia penyelenggara. Atas perhatian dan kepedulian Anda terhdap kebangkitan adat dan budaya minangkabau kami ucapkan terima kasih banyak.
KEPUTUSAN / MUFAKAT/KESEPAKATAN
KONGRES KEBUDAYAAN MINANGKABAU PERTAMA
—————————————————————————.
NOMOR :KEP- 01 /KKMP/6//2010
TENTANG
AJARAN
ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH,
SYARAK MANGATO ADAT MAMAKAI, ALAM TAKAMBANG JADI GURU
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

MENIMBANG :
1. Masyarakat Minangkabau telah berkembang dari bentuk nagari-nagari yang berdiri sendiri-sendiri dengan adat sendiri-sendiri, menjadi bagian menyeluruh dari bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia dan bagian dari dunia baru yang meliputi seluruh umat manusia yang berkembang dengan amat dinamis.
2. Dalam perkembangan nagari ini, agama Islam telah memberikan landasan keimanan dan kerangka persatuan bagi seluruh nagari-nagari yang ada, yang sebelum itu selain berdiri sendiri-sendiri, juga tidak jarang saling berperang satu sama
lain.
3. Masyarakat Minangkabau belum sempat mengadakan konsolidasi ke dalam setelah mengalami rangkaian perobahan sosial yang dahsyat dari tatanan sosial tingkat nagari menuju tatanan baru pada tingkat nasional dan global.
4. Konsolidasi ke dalam berbasis nagari dan adat Minangkabau dalam ruang lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan suatu kemutlakan, oleh karena masyarakat Minangkabau hanya mengenal adat dan nagari sebagai satu-satunya struktur sosial.
5. Belum selesainya konsolidasi ke dalam tersebut selain telah menimbulkan sengketa berkepanjangan mengenai hubungan kekerabatan dan harta pusaka, juga telah
menyebabkan menurunnya mutu pengelolaan kaum, suku, dan nagari pada khususnya, serta terjadinya kemunduran suku bangsa Minangkabau pada umumnya, dan terbukanya peluang pihak luar untuk mengadu domba antara sesama orang Minangkabau dalam berbagai bidang, yang sangat merugikan posisi masyarakat Minangkabau secara menyeluruh.
6. Generasi muda Minangkabau — yang lahir dan menjadi dewasa dalam kurun perubahan yang amat cepat serta dalam suasana belum terkonsolidasinya sistem nilai serta lembaga-lembaga adat dan agama tersebut – selama ini tidak memperoleh
pendidikan yang teratur secara melembaga tentang warisan budaya yang terbaik dari sejarah masa lampau Minangkabau, dan telah menunjukkan gejala kehilangan pegangan hidup dan terombang-ambing oleh berbagai pengaruh dari luar yang tidak
seluruhnya bermanfaat bagi diri mereka serta bagi masa depannya.
7. Pengalaman menunjukkan bahwa walaupun seluruh masyarakat Minangkabau secara rohaniah mematuhi lima Rukun Islam dan enam Rukun Iman, namun bersilang pendapat mengenai masalah-masalah muamalah dalam tindaklanjutnya, yang perlu
dibenahi dan dikonsolidasikan secara mendasar, terencana, melembaga, dan berkesinambungan.
8. Sambil memanfaatkan peluang yang terbuka dari kehidupan berbangsa dan bernegara serta berdunia tersebut di atas, perlu diadakan konsolidasi ke dalam dan diteguhkan jati diri serta identitas kultural Minangkabau sebagai norma moral dan etika sosial kolektif bagi seluruh warga masyarakat Minangkabau.
9. Jati diri dan identitas kultural Minangkabau tersebut adalah ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah; Syarak Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadio Guru’ yang tumbuh, berkembang, dan memasyarakat dalam perjalanan sejarah dan kebudayaan Minangkabau.
10. Peneguhan jati diri serta identitas kultural Minangkabau tersebut perlu dilakukan dalam bentuk [keputusan[ [mufakat] [kesepakatan]. Kongres Kebudayaan Minangkabau.
11. [dan seterusnya].
MERUJUK :
1. Ayat Al Quran dan Hadits Nabi, antara lain:
a. “Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia termasuk orang-orang yang rugi” (Q:3:85).
b. “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam” (Q:3:19).
c. “Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allahsebagian dari karuniaNya. Sungguh Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Q: 4:32).
d. “Kebajikan apapun yang kamu peroleh, adalah dari sisi Allah, dan keburukan apa pun yang menimpamu, itu dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu (Muhammad) menjadi Rasul kepada (seluruh) manusia. Dan cukuplah Allah yang menjadi saksi. ((Q4:79).
e. “Dan taatilah Allah dan Rasul-nya dan janganlah kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang dan bersabarlah. Sungguh, Allah beserta orang-orang sabar” (Q: 8:46).
f. “Baginya (manusia) ada malaikat-malaikat yang selalu menjaganya bergiliran, dari depan dan belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum mereka mengubah nasib mereka sendiri. Dan apalabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya dan tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (Q:13:11).
g. “ Tidakkah kamu memperhatikan bahwa Allah telah menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untuk (kepentingan)mu dan menyempurnakan nikmat_nya untukmu lahir bathin.Tetapi di antara manusia juga ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa imu atau petunjuk dan tanpa Kitab yang member penerangan.(Q:31:20).
h. “Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya, kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, maka mereka akan mendapat pahala yang tidak ada putus-putusnya” (Q:95:2-5)
i. “Telah kutinggalkan bagimu dua perkara yang tak akan tersesat kamu jika berpegang pada keduanya, yaitu kitab Allah (AlQur’an) dan Sunnah Rasul-Nya ( H.R.Ibn Abdul Barri)
j. “Bahwasanya aku diutus Allah untuk menyempurnakan keluhuran akhlak (budi pekerti) (H.R.Ahmad).
k. “Seutama-utama orang mu’min Islamnya, ialah yang dapat selamat sekalian orang muslimin dari gangguan lidah dan tangannya. Dan seutama-utama orang mu’min imannya, ialah yang paling baik akhlaknya. Dan seutama-utama orang yang hijrah ialah orang yang yang meninggalkan semua larangan Allah, dan seutama-utama jihak ialah orang yang dapat memerangi hawa nafsunya sendiri untuk melaksanakan perintah-perintah Allah.( H.R. Tabrani dari Ibn Umar).
l. “Pergunakanlah lima kesempatan sebelum datangnya lima kesempatan.
(1) Pergunakanlah kesempatan sehatmu sebelum datangnya sakitmu.
(2) Pergunakanlah kesempatan lapangmu sebelum datang kesibukan/kesempatan.
(3) Pergunakanlah hari mudamu sebelum datang hari tuamu.
(4) Pergunakanlah kesempatan waktu engkau kaya, sebelum datang kemiskinanmu, dan
(5) Pergunakanlah kesempatan masa hidupmu sebelum datang saat kematianmu.” (H.R.Baihaqi).
m. “Bukanlah orang yang paling baik daripadamu itu yang meninggalkan dunianya karena akhiratnya, dan tidak ada pula yang meninggalkn akhiratnya karena dunianya, sebab dunia itu penyampaikan kepada akhirat, dan janganlah kamu menjadi beban atas manusia.” (H.R. Ibnu ‘Asakir).
n. “Tanda-tanda orang munafiq itu ada tiga, (1) Kalau berbicara bohong, (2) kalau berjanji menyalahi, dan (3) kalau dipercaya ia berkhianat”. (H.R.Bukhari dan Muslim.)
o. “Tidak beriman seorang di antara kamu sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai diri sendiri.)H.R Bukhari dan Muslim).
p. “Rasullullah s.a.w ditanya (tentang) apakah pekerjaan yang paling baik ? Rasul bersabda:” Yang paling baik) “ Ialah pekerjaan seseorang dengan usaha (tangan sendiri) dan perdagangan yang bersih”. (H.R. Al Hakim dari Sa’ad bin Umar dari pamannya).
q. “Berpagi-pagilah kamu dalam mencari rizqi dan segala keperluan/hajat, karena sesungguhnya di pagi hari itulah terdaoat barakah dan keuntungan”.(H.R. Tabrani).
r. [dan seterusnya]
2. Pepatah Adat, antara lain:
a. Umum.
1) Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah; Syarak Mangato Adat mamakai; Adat manurun syarak mandaki.
2) Nan kuriak iolah kundi, nan sirah iolah sago; nan baiak iolah budi, nan indah iolah baso.
3) Bulek aia di pambuluah, bulek kato dek mufakat; Aia batitisan batuang, manusia batitisan bana.
b. Kerukunan, Kerjasama, dan Persatuan.
1) Barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang; Ka bukik samo mandaki, ka urah samo manurun; Sakabek bak siriah, sarumpun bak sarai, satampuak bak pinang, Sadandang bak basi, saciok bak ayam.
2) Mandapek samo balabo, kahilangan samo marugi; Sakik samo disilau, mati samo dijanguak; Nan rusuah samo dibujuak, Di kaba baiak baimbauan, di kaba buruak bahambauan.
3) Tatilantang samo minum ambun, tatungkuik samo makan tanah; tarapuang samo hanyuik, tarandam samo basah; tatangguak di ikan samo dikaruntuangkan, tatanguah di sarok samo diserakkan.
4) Nan tuo dimuliekan, nan ketek disayangi; Samo gadang lawan bakawan; duduak samo randah, tagak samo tinggi.
5) Tukang indak mambuang kayu, gapuak indak mambuang lamak; Gadang jan malendo, panjang jan malindih.
c. Pentingnya Kerja Keras untuk Mencapai Kesejahteraan dan Kemakmuran.
1) Handak kayo badikik-dikik; handak tuah batabua urai; handak mulia tapati janji; handak luruih rantangkan tali; handak buliah kuaik mancari; handak namo tinggakan jaso; handak pandai rajin baraja; dek sakato mangkonyo ado; dek sakutu mangkonyo maju; dek ameh mangkonyo kameh; dek padi mangkonyo manjadi.
2) Nan lorong tanami tabu; nan tunggang tanami bambu; nan gurun buek kaparak; nan bancah jadikan sawah; nan munggu pandam pakuburan; nan gauang katabek ikan; nan padang kubangan kabau; nan rawang ranangan itiak.
3) Dek ameh kameh, dek padi manjadi; Majilih di tapi aie, maradeso di paruik kanyang; Hilang bangso indak baameh, hilang rono dek pinyakik; Kain palinduang miang, pitih panyaok malu.
4) Ka tapi bagantang urai, ka tangah bagantang pudi; Bapak kayo mande batuah, mamak disambah urang pulo.
d. Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
1) Adat badunsanak, dunsanak dipaliharo; Adat basuku, suku dipaliharo; Adat banagari, nagari dipaliharo; Adat benegara, Negara samo dipaliharo; Adat babangso, bangso samo dipaliharo; Adat bamasyarakat, manusia samo dipaliharo; Sanda manyanda bak aue jo tabiang.
2) Di mano bumi dipijak, di sinan langik dijunjuang; Di mano sumua digali, di sinan aie disauak;Dimano nagari dihuni, di sinan adaik dipakai.
e. [dan seterusnya].
MENGINGAT :
1. (1) Pasal 18 B ayat
(2), Pasal 28 I ayat
(3), Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 36 A Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria.
3. Pasal 6 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan Politik.
7. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 999 Tentang [Tanah Ulayat].
8. Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor .. Tahun … Tentang Nagari.
9. Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor .. Tentang Tanah Ulayat.
10. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Sumatera Barat dengan Perantau Minangkabau.
11. [dan seterusnya].
MEMPERHATIKAN:
1 Amanat Presiden Republik Indonesia.
2. Makalah dan Tanggapan Peserta dalam Sidang Paripurna.
3. [dan seterusnya].
MEMBACA :
1. Abdullah, Taufik. 1987. Islam dalam Lintasan Sejarah: Pantulan Sejarah Indonesia. LP3ES. Jakarta.
2. Abidin, H.Mas’oed. 2004. Implementasi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. PPIM. Padang
3. ————————-. 2004. Adat dan Syarak di Minangkabau. PPIM. Padang.
4. Aman, Prof Drs H Syofyan, SH. 2007. Kiprah Perantau Minang di Malang, Jawa Timur. Yayasan Tuanku Imam Bonjol. Malang.
5 Amir, Adriyetti, et.al. 2006. Pemetaan Sastra Lisan Minangkabau. Andalas University Press. Padang.
6. Amran,Rusli, 1985, Sumatera Barat Pelakant Panjang, PT Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
7. —————–. 1988. Sumatera Barat:Pemberontakan Pajak 1908. Bag ke 1 Perang Kamang. [PT Pesero Gita Jaya. Jakarta.]
8. ——————-. 1997. Cerita-cerita Lama dalam Lembaran Sejarah.Balai Pustaka. Jakarta.
9. Arifin, Zainal, et.al. 2007. Permusuhan dalam Persahabatan (Budaya Politik Masyarakat Minangkabau). […]
10. Asnan, Gusti. Ed. 2006.Demokrasi, Otonomi, dan Gerakan Daerah: Pemikiran Orang Minang Tahun 1950-an. Yayasan Citra Budaya Indonesia. Padang.
11 ——————-. 2007. Dunia Maritim Pantai Barat Sumatera.Penerbit Ombak, Yogyakarta.
12 Azwar, Nulhendri. 2001. Matrilokal dan Status Perempuan dalam Tradisi Bajapuik. Galang Press. Yogyakarta.
13 Bakar, Abdul Latif dan Hanipah Husin, eds. 2004. Kepemimpinan Adat Melayu Serumpun. Institut Seni Malaysia. Melaka.
14. von Benda-Beckmann, Keebet, Terj Dr Indira Simbolon. 2000. Goyahnya Tangga Menuju Mufakat:Peradilan Nagari dan Pengadilan Negeri di Minangkabau. Grasindo. Jakarta.
15 Bosa, Tuanku. 2007. Adaik Salingka Nagari Talu. Lembaga Adat Nagari Talu, Pasaman.
16. DINTEG and UNDP. 2007.Indigenous Peoples and tha Human Rights-Based Approach to Development. UNDP. Bangkok.
17. Djamaris, Dr Edwar. 2002. Pengantar Sastra Rakyat Minangkabau. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
18. Dobbin, Christine, Terj.Lilian Tedjasudhana, 2008, Gejolak Ekonomi, Kebangkitan Islam, dan Gerakan Paderi: Minangkabau 1784-1847, Komunitas Bambu, Jakarta.
19 Dt Bandaro, Ch N. Latief S.H, M.Si. 2004. Fungsi Suku bagi Hari Depan Etnis Minang/ Klub Buku Adat Budaya Minangkabau, Gebu Minang. Bandung.
20 Dt Bandaro Panjang, Suwardi Idris. 2004. Sekitar Adat Minangkabau.Penerbit Kulik-Kulik Minang. Jakarta..
21 Dt Bagindo,Azmi, 2008, Polemik Adat Minangkabau di Internet, Yayasan Citra Pendidikan Indonesia dan LAKM, Jakarta.
22. Dt Majo Indo, A.B,1999, Kato Pusako: Pepatah, Petitih, Mamang, Pantun, Ajaran dan Filsafat Minangkabau. MPAAM dan PT Rora Karya, Jakarta.
23. Dt Kando Marajo, Drs Sjafnir Abu Nain. 2006. Sirih Pinang Adat Minangkabau:Pengetahuan Adat Minangkabau Tematis. Sastra Budaya. Padang.
24. ————————————————–. Edisi revisi 2008. Tuanku Imam Bonjol: Sejarah Intelektual Islam di Minangkabau (1784-1832). Penerbit Esa. Padang.
25. Dt Perpatih nan Tuo,S.H, M.H. H.N. et.al, eds. 2002. Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah: Pedoman Hidup Banagari. LKAAM Sumatera Barat.
26. Dt Rajo Penghulu,H.Idrus Hakimy, 1986, Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak di Minangkabau. Remaja Karya, C.V. Bandung.
27. Dt Sangguno Dirajo, Ibrahim. 1988. Mustika Adat Alam Minangkabau. CV Pustaka Indonesia. Bukit Tinggi.
28. ————————————- 2003. Curaian Adat
Minangkabau. Kristal Multimedia. Bukit Tinggi.
29. Esten, Prof Dr Mursal, 1993. Minangkabau: Tradisi dan Perubahan. Penerbit Angkasa Raya. Padang.
30. Erwin, Dr. 2006. Tanah Komunal: Memudarnya Solidaritas Sosial pada Masyarakat Matrilineal Minangkabau. Andalas Univeristy Press. Padang.
31. Gazalba, drs Sidi. 1983. Mesjid, Pusat Ibadat dan Kebudayaan Islam. Pustaka Antara. Jakarta.
.32 Graves, Elizabeth E. 2007. Asal Usul Elite Minangkabau
Modern: Respons terhadap Kolonial Belanda Abad XIX/XX. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
33 HAMKA, 1985, Islam dan Adat di Minangkabau, PT Pustaka Panji Mas, Jakarta.
34 Imran, Amrin, et.al. eds 2002. Menelusuri Sejarah Minangkabau. Yayasan Citra Budaya-LKAAM Sumbar. Padang.
35 Ismail, Taufiq, 2007. Budidaya Malu Dikikis Habis Gerakan Syahwat Mereka. Pidato Kebudayaan. Taman Ismail Marzuki. Jakarta.
36. Jabbar, Hamid dan Edy Utama. 2000. Gebu Minang: dari Tradisi ke Inovasi. Lembaga dan Yayasan Gebu Minang. Jakarta.
37 Jamna, Prof. Dr. Jamaris, M.Pd. 2004. Pendidikan Matrilineal.
PPIM.Padang.
38. Kahin, Audrey. 2005. Dari Pemberontakan ke Integrasi: Sumatera Barat dan Politik Indonesia, 1929-1998. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
39. Kamal. Prof Dr. H Tamrin, M.S. 2005. Purifikasi Ajaran Islam pada Masyarakat Minangkabau: Konsep Pemnaharuan H.Abdul Karim Amrullah Awal Abad ke 20. Penerbit Angkasa Raya. Padang.
40. Kato,Tsuyoshi,Terj. Gusti Asnan, Akiko Iwata. 2005. Adat Minangkabau dan Merantau dalam Perspektif Sejarah. Balai Pustaka, Jakarta.
41 Kleden, Ignas.et.al. 1988. Kebudayaan sebagai Perjuangan: Perkenalan dengan Pemikiran S.Takdir Alisjahbana. PT Dian Rakyat. Jakarta.
42. Mahyuddin, H.Suardi, S.H. 2009. Dinamika Sistem Hukum Adat Minangkabau dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung. PT Candi Cipta Paramuda. Jakarta.
43 al-Maududi, Abul A’la, cetakan ke III, 1985, Esensi Ajaran Al-Quran: Filsafat, Politik, Ekonomi, Etika. Penerbit Mizan. Bandung.
44 Miko, Alfan, ed. 2006. Pemerintahan Nagari dan Tanah Ulayat: 70 Tahun Prof Dr Sjahmunir A.M., S.H. Andalah University Press. Padang.
45. Nafis, Anas. 1996. Peribahasa Minangkabau.Penerbit Inter Masa. Jakarta.
46 Navis, A.A. 1984. Alam Takambang Jadi Guru: Adat dan Kebudayaan Minangkabau. PT Grafiti Pers. Jakarta.
47 Nizar, Prof Dr. Hayati, M.A. 2004. Bundo Kanduang dalam Kajian Islam dan Budaya. PPIM/ Padang.
48. Nurhasim, Moch. ed. 2007. Penguatan Kapasitas Desa di Indonesia:Studi Kasus Desa Baluk, Tepus, Tegalrejo, dan Sulit Air. LIPI. Jakarta.
49. Pelly, Usman. 1994. Urbanisasi dan Adaptasi: Peranan Misi Budaya Minangkabau dan Mandailing. LP3ES. Jakarta.50 Pide, Andi Suryaman Mustari, disertasi, 2004. Eksistensi Yuridis dan Realita Sosial Hak Kolektif Masyarakat Hukum Adat Pasca Undang-undang Pokok Agraria. Program Pascasarjana (3) Universitas Hasanuddin. Makassar.
51 Republik Indonesia. 2004. Indonesia:Laporan Pembangunan Manusia. Ekonomi dan Demokrasi. Membiayai Pembangunan Manusia Indonesia. BPS.Bappenas. UNDP. Jakarta.
52. ————————. 2006. Masyarakat Hukum Adat: Hubungan Struktural dengan Suku Bangsa, Bangsa, dan Negara. Komnas HAM. Jakarta.
53 ————————-. 2007. Mewujudkan Hak Konstitusional Masyarakat-Hukum Adat. Komnas HAM. Jakarta.
54. Sanusi, Drs Shalahuddin. 1967. Integrasi Umat Islam. Perguruan Tinggi Dakwah Islam. Bandung.
55 Subekti, Nanang, et.al. eds, 2007, Membangun Masa Depan Minangkabau dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
56 Rivai, Drs. H.Moh.1980.300 Hadits Bekal Dakwah dan Pembina Pribadi Muslim. Penerbit PT Wicaksana. Semarang.57 Samad, drs. H. Duski, M.Ag. 2002. Syekh Burhanuddin dan Islamisasi Minangkabau (Syarak Mandaki Adat Manurun ). The Minangkabau Foundation dan Yayasan Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat. Jakarta.
58 Sikki, Nawir, et.al. 2004. Pemberdayaan dan Penguatan Posisi Masyarakat Nagari/Laggai. Jembatan Pemilu. Padang.
59. Saydan, Gouzali, Bc TT. 2004. Kajian Adat dan Syarak Minangkabau: Deskripsi, Arti, dan Maknawi Pepatah dan Petitih Minangkabau. PPIM.Padang.
60 Simarmata, Rikardo. 2006. Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia. RIPP UNDP. Bangkok.
61 Sujono, Capt R.P. 2003. Peperangan Kerajaan di Nusantara:Penelusuran Kepustakaan Sejarah. PT Gramedia Widiasarana Indonesia. Jakarta.
62 at-Tubani, Riwayat. 2005. Erosi Moralitas di Minangkabau. Media Eksplorasi. Padang.
63 Tanjung, S.Sos. Bagindo Armaidi. 2008. Mereka yang Terlupakan: Tuanku Menggugat. Pustaka Artaz. Padang.
64 Verayanti, Lanny, et.al.2003. Partisipasi Politik Perempuan Minang dalam Sistem Masyarakat Matrilineal. LP2M, The Asia Foundation. Padang.
65. Yusra, Abrar,ed. 2009. Sekali di Daerah Tetap di Daerah: Otobiografi H. Basril Djabar Sebagaimana Dituturkan kepada Abrar Yusra. Penerbit PT Genta Singgalang Press. Padang.
66. Zed,Mestika, et.al. 1992, Perubahan Sosial di Minangkabau:Implikasi Kelembagaan dalam Pembangunan Sumatera Barat. Pusat Studi Pembangunan dan Perubahan Sosial Budaya Universitas Andalas, Padang.
67. Zuriati. 2007. Undang-undang Minangkabau dalam Perspektif Sufi. Fakultas Sastra Universitas Andalas. Kampus Limau Manis. Padang.
68. [ dan seterusnya].
Makalah dan artikel.
1. Prasetyawan, Wahyu, “The Unfinished Privatization of Semen Padang: The Structure of the Political Economy in Post-Suharto Indonesia”, Indonesia, 61, April 2006.
2. Seminar, 1968, Hukum Tanah dan Hukum Waris di Minangkabau.Padang.
2. Seminar, 2003. Minangkabau di Tepi Jurang, Jakarta3. Seminar, 2003. Minangkabau yang Gelisah, Bandung,
4. Seminar,2007. Gerakan dan Perang Paderi, Jakarta.
5. [dan seterusnya.]
Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa.
1. The U.N. Declaration on the Rights of Persons Belonging to National or Ethnic, Religious, and Linguistic Minorities, 18 December 1992.
2. The U.N. Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, 7 September 2007.
3. [dan seterusnya].
[MEMUTUSKAN] [MEMUFAKATI] [BERSEPAKAT]
AJARAN ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH
SYARAK MANGATO ADAT MAMAKAI, ALAM TAKAMBANG JADI GURU
BAB I
UMUM
Pasal 1
Hakikat
(1) Agama Islam telah menjadi satu-satunya agama yang dianut oleh masyarakat Minangkabau.
(2) Ajaran ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah; Syarak Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru’ – disingkat sebagai ABS SBK – adalah penyatuan intisari dari kaidah-kaidah ajaran agama Islam yang bersifat universal dengan adat Minangkabau yang bersifat lokal, secara terencana, teratur, terpadu, dinamis, dan saling mendukung.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara kaidah ajaran Islam dengan adat Minangkabau, maka yang diutamakan adalah kaidah ajaran Islam.
(4) Ajaran ABS SBK merupakan rumusan jatidiri dan identitas ultural Minangkabau, yang menjadi rujukan dalam kehidupan pribadi, keluarga, suku, dan masyarakat Minangkabau, di Ranah dan di Rantau..
(5) [dan seterusnya]
Pasal 2
Fungsi.
(1) Ajaran ABS SBK berfungsi sebagai pedoman dasar untuk mewujudkan masyarakat Minangkabau yang aman dan makmur, baik lahir maupun bathin, dan diridhai oleh Allah subhana wa taala.
(2) Ajaran ABS SBK perlu disosialisasikan secara terencana, bertahap, serta berkesinambungan kepada seluruh warga masyarakat Minangkabau, baik di Ranah maupun di Rantau.
[dan seterusnya]
Pasal 3
Himpunan Kaidah ABS SBK
(1) Sesuai dengan ajaran tentang ‘adat nan salingka nagari’ pada dasarnya norma ABS SBK bersifat khusus untuk setiap nagari sesuai dengan latar belakang sejarah dan budayanya masing-masing.
(2) Untuk adanya kepastian dalam pemahaman dan pengamalannya, norma ABS SBK pada setiap nagari perlu dituliskan, dihimpun, dan disahkan bersama oleh seluruh anak nagari dibawah pimpinan ‘tungku nan tigo sajarangan’.
(3) Himpunan kaidah ABS SBK bertumpu pada kaidah adat, agama, dan undang yang hidup pada tingkat nagari.
(4) Untuk terwujudnya rasa persatuan dan kesatuan seluruh alam Minangkabau, secara bertahap perlu disusun himpunan kaidah ABS SBK yang bersifat umum terdapat pada seluruh seluruh nagari.
(5) Kompilasi Kaidah ABS SBK harus telah dapat diselesaikan dalam tempo lima tahun sejak ditetapkannya Keputusan ini.
(6) [dan seterusnya]
BAB II
TOLOK UKUR PERWUJUDAN
Pasal 4
Tolok Ukur Rohaniah
.
(1) Tolok ukur rohaniah terwujudnya ajaran ABS SBK pada sisi rohaniah adalah pada luhurnya akhlak dari seluruh warga Minangkabau, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Pembentukan akhlak mulia berdasar ABS SBK merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga yang terdiri dari ibu, bapak, dan anak-anak; pengajaran dan contoh tauladan dari para penghulu dan alim ulama, sera suasana yang mendukung dari masyarakat sekitar.
(3) [dan seterusnya]
Pasal 5
Tolok Ukur Lahiriah
(1) Tolok ukur terwujudnya Ajaran ABS SBK pada sisi lahirian adalah:
(a) Tercapainya taraf hidup yang sejahtera, baik lahir maupun bathin, baik secara umum bagi seluruh warga masyarakat Minangkabau, maupun secara khusus untuk anak-anak, pemuda, kaum perempuan, penyandang cacat, dan orang tua.
(b) Terbebasnya masyarakat dari berbagai ancaman penyakit masyarakat, khususnya narkotika, pornografi, pornoaksi, dan kejahatan.
(2) Untuk mewujudkan taraf hidup yang sejahtera, lahir dan bathin, tersebut di atas dimanfaatkan berbagai program pembangunan, baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional.
(3) [dan seterusnya].
BAB III
HUBUNGAN KEKERABATAN DAN NAMA DIRI ORANG MINANGKABAU
Pasal 5
Hubungan Kekerabatan
(1) Sesuai dengan ajaran Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai, masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan gabungan, yaitu:
(a) Sistem kekerabatan menurut garis ibu untuk pengelolaan sako dan pusako.
(b) Sistem kekerabatan menurut garis bapak untuk pengelolaan kehidupan berkeluarga dan untuk pembentukan kepribadian anak.
(2) Dalam sistem kekerabatan gabungan ini, setiap warga Minangkabau bersuku ke ibu, bernasab ke bapak, dan bersako ke mamak.
(3) Setiap anak yang salah satu atau kedua orang tuanya adalah orang Minangkabau adalah orang Minangkabau.
(4) Untuk berfungsinya hubungan kekerabatan ini, perlu disiapkan secara terencana dan berkelanjutan adanya pejabat-pejabat utama ABS SBK beserta staf dan pelaksananya, khususnya:
(a) Penghulu.
(b) Alim ulama.
© Imam.
(d) Malin.
(e) Katik.
(f) Dubalang.
(5) Penyiapan pejabat-pejabat utama ABS SBK diatur lebih lanjut dalam Peraturan Nagari.
(6) [dan seterusnya].
Pasal 6
Nama Diri
(1) Untuk memudahkan pengenalan identitas dan jati diri Minangkabau di tengah kemajemukan bangsa Indonesia, nama diri warga Minangkabau terdiri dari empat unsur, yaitu :
(a) Nama kecil, yang bernuansa Minangkabau atai Islami.
(c) Nama diri bapak.
(d) Nama suku ibu.
(e) Gelar sako adat dari mamak.
(2) Penggunaan gelar sako adat disesuaikan dengan kebiasaan setiap nagari.
(3) [dan seterusnya].
BAB IV
PERANAN PARA PELAKU UTAMA AJARAN ABS SBK
Pasal 7
Peranan Ibu
(1) Ibu memegang peranan sentral dalam hubungan kekerabatan Minangkabau, oleh karena di bawah pembinaan dan kasih saying Ibu diletakkan dan dikembangkan kepribadian mendasar seorang anak, yang akan menentukan jalan hidupnya kelak.
(2) Kepribadian seorang anak diarahkan untuk tumbuh dan berkembangnya kemampuan dan bakat kemanusiannya sesuai dengan ajaran ABS SBK dan kaidah-kaidah umum pembinaan kepribadian sesuai dengan perkembangan zaman.
(3) Masyarakat perlu membantu pengembangan kemampuan setiap perempuan untuk memikul tanggung jawab keibuannya dengan sebaik-baiknya.
(4) [dan seterusnya].
Pasal 8
Peranan Bapak
(1) Bapak adalah kepala keluarga dan penanggung jawab utama dalam memberikan naskah yang diperlukan untuk tercukupinya sandang pangan, pendidikan, serta perawatan kesehatan seluruh keluarga.
(2) Agar dapat menunaikan tanggung jawab utamanya itu, seorang bapak atau seorang calon bapak perlu mengembangkan kemampuannya secara terus menerus untuk memperoleh nafkah secara halal.
(3) Dalam upaya memperoleh nafkah secara halal, setiap bapak dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(4) [dan seterusnya].
Pasal 9
Peranan Anak
(1) Sebagai generasi muda pemilik masa depan, setiap anak harus mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh dan secara jujur agar mampu memanfaatkan peluang serta menjawab tantangan masa depan sehingga ia dapat menjadi warga masyarakat yang berguna, baik bagi dirinya sendiri, bagi keluarganya, bagi suku, bagi masyarakat, dan bagi bangsanya.
(2) Setiap anak Minangkabau harus berjuang sehingga mempunyai kemampuan minal yang setara dengan anak-anak lainnya di dunia.
(3) [dan seterusnya].
Pasal 10
Peranan Mamak, Tungganai, dan Penghulu
(1) Mamak, tungganai, dan penghulu bertanggung jawab memelihara dan mengembangkan harta pusaka tinggi sehingga bermanfaat secara berkelanjutan bagi kesejahteraan seluruh anak kemenakan.
(2) Mamak, tungganai, dan penghulu mendayagunakan harta pusaka tinggi untuk mendukung tugas kaum ibu dan kegiatan para anak kemenakannya di dalam sukunya masing-masing.
(3) Setiap tahun mamak, tungganai, dan penghulu menyusun dan menyampaikan laporan pemeliharaan, pengembangan, dan pendayagunaan harta pusaka tinggi, dan menyampaikannya kepada seluruh anak kemenakannya untuk diketahui dan disahkan.
(4) [dan seterusnya].
Pasal 11
Peranan Manti dan Alim Ulama.
(1) Manti dan Alim Ulama bertanggung jawab memelihara dan mengembangkan pendidikan dan pemberian nasehat mengenai masalah-masalah keimanan dan mewaspadai kegiatan pemurtadan yang dilakukan oleh pihak luar.
(2) Dalam melakukan kegiatannya ini manti dan para alim ulama melakukan penilaian tahunan dan menyampaian penilaiannya tersebut kepada Majelis`Adat dan Syarak yang ada di tempatnya masing-masing.
(3) [dan seteusnya].
Pasal 12
Peranan Paga Nagari
(1) Untuk menegakkan kaidah ABS SBK secara melembaga di tingkat suku dan nagari, Majelis Adat dan Syarak memanfaatkan lembaga ‘dubalang adat’ sebagai inti Paga Nagari.
(2) Pelatihan dan bimbingan teknis dari para dubalang adat dan Paga Nagari dilakukanoleh Kepolisian Republik Indonesia dan aparatur keamanan lainnya.
(3) [dan seterusnya].
BAB V
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON IBU, CALON BAPAK, CALON ALIM LAMA, DAN CALON PEMANGKU ADAT
Pasal 13
Pendidikan dan Pelatihan Calon Ibu dan Calon Bapak
(1) Agar dapat menunaikan tugas pokoknya dengan sebaik-baiknya sebagai Ibu dan Bapak dalam keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, diadakan pendidikan dan pelatihan.
(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan terhadap calon ibu dan calon bapak menjadi tanggung jawab dari keluarga dan suku masing-masing, dengan bantuan instansi yang berwenang.
(3) Pokok-pokok yang harus disampaikan kepada para calon ibu dan calon bapak adalah:
(a) Pendalaman Rukun Iman dan Rukun Islam.
(b) Sistem kekerabatan berdasar ABS SBK.
(c) Akhlak.
(d) Kematangan pribadi.
(e) Ekonomi rumah tangga.
(f) Keluarga Berencana.
(g) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
(h) Undang-undang Nomor … Tahun … tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
(4) Setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan calon ibu dan calon bapak, diadakan ujian oleh Majelis Adat dan Syarak, dan mereka yang lulus diberikan sertifikat.
Pasal 14
Pendidikan Calon Alim Ulama
(1) Agar dapat menunaikan tugas pokoknya dengan sebaik-baiknya sebagai Alim Ulama bagi seluruh Alam Minangkabau, diadakan pendidikan dan pelatihan.
(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi para calon alim ulama merupakan tanggung jawab dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Barat, dengan bantuan instansi yang berwenang.
(3) Pokok-pokok yang harus disampaikan dalam pendidikan dan pelatihan calon Alim Ulama adalah:
(a) Sejarah dan kebudayaan Minangkabau.
(b) Pendalaman sejarah masuk dan berakarnya agama Islam di Minangkabau.
(c) Kebijakan dan strategi dakwah.
(d) Pendalaman aksi-aksi pemurtadan di Minangkabau dan penanggulanggannya.
(e) Sistem kekerabatan berdasar ABS SBK.
(f) Manajemen ummat, mesjid, dan surau.
(g) Dasar-dasar mediasi.
(4) Setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan sebagai calon alim ulama, diadakan ujian oleh Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat, dan mereka yang lulus diberikan sertifikat.
Pasal 15
Pendidikan dan Pelatihan Calon Pemangku Adat
(1) Agar dapat menunaikan tugas pokoknya dengan sebaik-baiknya sebagai Pemangku Adat dalam buah paruik, kaum, suku, dan nagari, diadakan pendidikan dan pelatihan.
(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan terhadap para calon pemangku adat menjadi tanggung jawab dari kaum dan suku masing-masing, dengan bantuan instansi yang berwenang.
(3) Pokok-pokok yang harus disampaikan kepada para calon pemangku adat adalah:
(a) Sejarah dan kebudayaan Minangkabau.
(b) Pokok-pokok ABS SBK.
(c) Sistem kekerabatan berdasar ABS SBK.
(d) Pengetahuan tentang hukum agraria.
(e) Dasar-dasar manajemen harta pusaka tinggi.
(f) Pengetahuan tentang perlindungan hukum nasional terhadap masyarakat-hukum adat.
(g) Dasar-dasar pengetahuan mediasi.
(4) Setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan sebagai calon pemangku adat, diadakan ujian oleh Majelis Adat dan Syarak, dan mereka yang lulus diberikan serifikat.
BAB VI
JAMINAN NAFKAH YANG MEMADAI BAGI ALIM ULAMA DAN
PEMANGKU ADAT PURNAWAKTU
Pasal 16
Jaminan Nafkah Tetap
(1) Khusus bagi para Alim Ulama dan Pemangku Adat yang menunaikan tugasnya secara purnawaktu, diberikan jaminan nafkah yang memadai.
(2) Jaminan nafkah yang memadai tersebut berwujud:
(a) Sebuah rumah yang layak untuk alim ulama dan pemangku adat.
(b) Sebidang tanah dengan hak guna usaha.
(c) Penghasilan tetap bulanan.
(d) Jaminan kesehatan.
Pasal 17
Sumber Jaminan Nafkah Tetap
(1) Sumber jaminan nafkah bagi para alim ulama dan pemangku adat yang menunaikan tugasnya secara purnawaktu adalah:
(a) Anggaran pendapatan dan belanja Nagari.
(b) Harta pusaka tinggi.
(c) Zakat, infaq dan sadaqah ummat.
(d) Bantuan dari perantau.
(e) Sumber-sumber halal lainnya dan yang tak mengikat.
BAB VI
TIGA PILIHAN TATANAN SOSIAL MINANGKABAU
Pasal 18
Lareh Koto Piliang
(1) Tatanan sosial berdasar Lareh Koto Piliang disusun secara bertingkat, berdasar asas ‘bertangga naik berjenjang turun’.
(2) Suku-suku yang menganut tatanan sosial berdasar Lareh Koto Piliang ini adalah Suku Induk Koto dan Suku Induk Piliang, dengan seluruh suku-suku cabangnya.
(3) Wilayah asal pengaruh Lareh Koto Piliang ini [terutama] terdapat di Kabupaten Agam dan Pasaman.
Pasal 19
Lareh Bodi Chaniago
(1) Tatanan sosial berdasar Lareh Bodi Chaniago disusun secara mendatar berdasar asas ‘duduk sama rendah, tegak sama tinggi’.
(2) Suku-suku yang menganut tataran sosial berdasar Lareh Bodi Chaniago ini adalah Suku Induk Bodi dan Suku Induk Chaniago beserta suku-suku cabangnya.
(3) Wilayah asal pengaruh Lareh Bodi Chaniago ini [terutama] terdapat di Kabupaten Tanah Datar dan Lima Puluh Kota.
Pasal 20
Gabungan Lareh Koto Piliang dan Bodi Chaniago
Daerah-daeral lain di luar wilayah asal pengaruh Lareh Koto Piliang dan Bodi Chaniago tersebut di atas dapat menganut unsur-unsur yang dipandangnya baik dari kedua sistem sosial ini.
BAB VII
WILAYAH KEBUDAYAAN MINANGKABAU
Pasal 21
Luhak
(1) Luhak merupakan wilayah inti kebudayaan Minangkabau di sekitar Gunung Merapi,yaitu Luhak Agam, Luhak Tanah Datar, dan Luhak Lima Puluh Kota, yang terdiri dari nagari-nagari mandiri, hidup terutama dari bidang pertanian, yang merupakan persekutuan dari sekurang-kurangya empat buah suku, mempunyai tanah ulayat sebagai harta kepemilikan bersama, dan dipimpin bersama melalui musyawarah mufakat berdasar ajaran ABS SBK.
(2) Setiap suku terdiri terdiri dari buah paruik yang dipimpin oleh mamak, tungganai, dan penghulu, yang mempunyai tanah ulayat suku sebagai harta kepemilikan bersama.
(3) [dan seterusnya].
Pasal 22
Rantau
(1) Rantau adalah wilayah di luar Luhak yang selalu berkembang dan meluas, yang merupakan pemukiman warga masyarakat Minangkabau, yang dipimpin oleh kepemimpinan masyarakat yang bersangkutan, dan mempunyai keterkaitan kebudayaan dengan Luhak.
(2) Di daerah Rantau, untuk kalangan sendiri masyarakat Minangkabau tetap berpedoman pada ajaran ABS SBK dan dapat mengembangkan tatanan masyarakat yang sesuai dengan latar belakang sejarah dan kebudayaan wilayah Rantau , termasuk dengan sistem kepemimpinan beraja-raja.
(3) Jejaring kekerabatan kerajaan Pagaruyung Islam yang masih ada dan berfungsi adalah merupakan lembaga wilayah Rantau.
(4) Dalam berhubungan dengan masyarakat tempatan,, masyarakat Minangkabau berpedoman pada azas “dimana bumi dipijak di sana langit dijunjung, dima aia disauak, di sinan ranting dipatah”.
(5) [dan seterusnya].
Pasal 23
Pesisir
(1) Pesisir adalah wilayah Rantau yang membentang dari pesisir Barat sampai ke keseluruhan Zona Ekonomi Eksklusif di muka pantai Sumatera Barat, yang mata pencaharian penduduknya terutama dalam bidang pelayaran, perdagangan, dan perikanan.
(2) Di wilayah Pesisir difungsikan kembali lembaga Nangkodo atau Panglima Laut, untuk menjaga kelestarian sumber daya maritim, mencegah terjadinya pencurian sumber daya perikanan laut, membuka lapangan kerja bagi kaum muda, mendukung program wisata bahari, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Minangkabau.
(3) Pesisir merupakan wilayah harapan masa depan Minangkabau.
(4) [dan seterusnya].
BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 24
Tungku nan Tigo Sajarangan
(1) Ninik mamak adalah pemimpin jurai, kaum, suku dari warga Minangkabau yang mempunyai hubungan darah, mempunyai tugas dan fungsi memimpin warganya serta memelihara harta pusaka tinggi.
(2) Alim ulama adalah penasihat mengenai masalah-masalah keagamaan dan kerohanian dari seluruh warga Minangkabau.
(3) Cadiak pandai adalah kaum cendekiawan,seniman, budayawan serta kaum terpelajar lainnya, yang bertugas dan berfungsi memberikan pencerahan kepada seluruh warga Minangkabau mengenai bidangnya masing-masing.
(4) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, ninik mamak, alim ulama, serta cadiak pandai dapat berkiprah baik sendiri-sendiri maupun sebagai suatu kesatuan.
(5) [dan seterusnya].
Pasal 25
Majelis Adat dan Syarak
(1) Majelis Adat dan Syarak – disingkat MAS — adalah lembaga kepemimpinan sosial terpadu dari masyarakat Minangkabau,yang dibentuk berdasar [keputusan] [mufakat] Kongres Kebudayaan Minangkabau.
(2) Majelis Adat dan Syarak mempunyai tugas pokok dan fungsi:
(a) Melakukan pengkajian berlanjut tentang kandungan isi dan penjabaran ABS SBK , sejak dari tingkat nagari, kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi.
(b) Memprakarsai dan mendorong kompilasi kaidah ABS SBK.
(c) Menyelenggarakan penataran dan sertifikasi sejarah dan kebudayaan Minangkabau bagi kader kepemimpinan sosial masyarakat Minangkabau pada umumnya, dan bagi kader tungku nan tigo sajarangan pada khususnya.
(d) Menilai dan membahas kecenderungan perkembangan dan perubahan sosial masyarakat Minangkabau.
(e) Menyampaikan petunjuk dan nasehat kepada masyarakat Minangkabau dalam menanggapi perkembangan dan perubahan sosial.
(f) Mempersiapkan dan menyelenggarakan rangkaian Kongres Minangkabau.
(g) Mewakili pandangan budaya suku bangsa dan masyarakat-hukum adat Minangkabau pada forum nasional dan forum internasional.
(h) Dalam melaksanakan kegiatannya, Majelis Adat dan Syarak bekerjasama erat dengan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat.
(i) Majelis Adat dan Syarak dapat dibentuk di Rantau.
(j) Majelis Adat dan Syarak menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pokoknya kepada Kongres Minangkabau.
(3) Jika dipandang perlu, sebelum berperkara di pengadilan negeri, menurut tingkatannya Majelis Adat dan Syarak dapat melakukan mediasi terhadap sengketa sako dan pusako yang diajukan oleh fihak-fihak yang bersengketa dalam masyarakat Minangkabau.
(4) [dan seterusnya].
Pasal 26
Badan Usaha
(1) Untuk mengembangkan dan mendayagunakan seluruh potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia Minangkabau, perlu didorong terbentuknya badan-badan usaha yang efektif, efisien, dan dikelola dengan baik, dengan memanfaatkan peluang dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Dalam menggerakan badan-badan usaha tersebut di atas, dilarang menjual tanah ulayat sebagai kepemilikan bersama.
(3) [dan seterusnya].
BAB IX
LINGKUP KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pasal 27
Filsafat, Ideologi, dan Hukum Nasional
Ajaran ABS SBK dijabarkan dan dilaksanakan dengan menghormati Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi dan rangkaian hukum positif nasional lainnya..[dan seterusnya].
Pasal 28.
Hak Asasi Manusia
:Kandungan isi ajaran ABS SBK diperkaya dengan nilai-nilai yang terdapat dalam instrument hukum internasional hak asasi manusia yang tidak bertentangan dengan hakikat dan fungsi ABS SBK.
[dan seterusnya].
BAB X
KERJASAMA
Pasal 29
Kerjasama
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Majelis Adat dan Syarak mengadakan kerjasama dengan fihak lain, baik dengan lembaga-lembaga masyarakat-hukum adat sejenis, baik di provinsi-provinsi lainnya di Indonesia maupun di mancanegara maupun dengan lembaga-lembaga penerintahan.
(2) Untuk memperjuangkan kepentingan suku bangsa Minangkabau dan masyarakat-hukum adat Minangkabau pada tingkat nasional dan internasional, dibangun hubungan kerjasama dengan:
(a) Dewan Perwakilan Daerah R.I.
(b) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
(c) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
(d) Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat (Setnas MHA).
(e) .U.N Special Rapporteur on Indigenous Peoples’ Issues.
(3) [dan seterusnya].
BAB XI
LAIN-LAIN
Pasal 30
Lain-lain
Masalah-masalah yang belum tercakup dalam Keputusan/Mufakat/Kesepakatan ini akan dibahas dan diputus dalam Kongren Kebudayaan Minangkabau berikutnya.
Diputuskan di : Baso, Bukit Tinggi.
Pada Tanggal : Oktober 2010.
PIMPINAN KONGRES KEBUDAYAAN MINANGKABAU PERTAMA
KETUA, SEKRETARIS JENDERAL,
PENJELASAN
Sejak abad ke 13 Masehi, masyarakat Minangkabau telah mengalami rangkaian goncangan dan perubahan sosial, yang secara mendasar telah mempengaruhi sistem nilai dan tatanan kelembagaan masyarakat yang berbasis nagari. Oleh karena masyarakat Minangkabau tidak mempunyai tatanan kelembagaan di atas tingkat nagari, maka rangkaian goncangan dan perubahan sosial tersebut belum pernah dikonsolidasikan secara terarah, terpadu, dan terencana.
Abad ke 19 Masehi adalah abad yang paling menentukan dalam sejarah dan kebudayaan Minangkabau. Dalam abad ini bukan saja telah terjadi rangkaian pemurnian dan pembaharuan terhadap akidah dan pengamalan adat dan syarak, tetapi juga telah terjadi campur tangan kaum kolonialis Hindia Belanda yang mengadu domba kaum adat dan kaum agama, yang sama-sama menganut agama Islam. Setelah mengalami konflik berkepanjangan yang disusul oleh perang saudara yang dahsyat antara tahun 1803-1838, pada tahun 1832 Tuanku Imam Bonjol memberikan fatwa ishlah yang menjadi dasar untuk pengembangan Ajaran Adat Basandi Syarak,Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai (ABS SBK) – yang kemudian dilengkapi dengan ‘Alam Takambang Jadi Guru — sebagai nilai dasar dalam menata masyarakat Minangkabau.
Fatwa Tuanku Imam Bonjol ini kemudian dikukuhkan dalam Piagam Bukit Marapalam pada tahun 1837 di Bukit Pato, Lintau, dekat Batu Sangkar. Oleh karena kemudian seluruh Minangkabau dijajah oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda yang melancarkan politik adu domba, yang disusul oleh dua kali Perang Dunia, dua kali Perang Kemerdekaan, serta rangkaian konflik dalam negeri yang berkepanjangan, Nilai Dasar dan Ajaran ABS ~SBK tersebut belum sempat terhimpun dan disatukan secata terpadu dalam suatu dokumen yang disahkan bersama oleh masyarakat Minangkabau.
Perbedaan ajaran antara adat Minangkabau dan agama Islam dalam masalah hukum kekerabatan dan hukum waris serta belum terhimpunnya ajaran ABS SBK dalam satu dokumen tersebut selain telah menyebabkan terjadinya sengketa bekepanjangan mengenai harta pusaka tinggi, juga menyebabkan retaknya hubungan silaturrahmi sesama warga Minangkabau.
Pada abad ke 20, masyarakat Minangkabau telah aktif ikut serta baik dalam pergerakan kemerdekaan nasional, dalam membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, maupun dalam pembelaan negara menghadapi ancaman dari dalam dan dari luar negeri. Baik sistem hukum nasional maupun instrumen hukum internasional hak asasi manusia pada dasarnya menghormati, melindungi, memfasilitasi, dan memenuhi hak suku bangsa dan masyarakat hukum adat. Pengakuan konstitusional terhadap kemajemukan masyarakat Indonesia, yang tercantum dalam sesanti ‘Bhinneka Tunggal Ika’pada Lambang Negara.
Baik untuk mengadakan konsolidasi ke dalam maupun untuk mempersiapkan diri memanfaatkan peluang dan menunaikan kewajiban sebagai warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu menetapkan Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sebagai jati diri dan identitas kultural suku bangsa dan masyarakat hukum adat Minangkabau.











Diantara lima besar suku bangsa terbesar di Indonesia yang tumbuh di alam NKRI, seperti Jawa, Minangkabau, Batak, Bugis, Madura, maka Minangkabau jelas tetap diperhitungkan sebagai suku bangsa yang unik, egaliter dan demokrasi yang ditegakkan secara konsisten. Kehidupan masyarakatnya jauh dari paham paham feodalisme. Masyarakatnya tumbuh dalam kondisi masyarakat yang selalu ingin berubah menuju arah perbaikan. Akan tetapi masih ada sistem sosial kemasyarakatan yang tetap belum terkikis habis, yaitu sistem matriarkatnya dan masalah harta pusaka. 





















Perbedaan pendapat tentang harta pusako ini sebenarnya telah terjadi sejak dari Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawy. Beliau mengarang sebuah kitab berjudul : Ad Doi’ al Masmu’ fil Raddi ‘ala Tawarisi al ‘ikwati wa Awadi al Akawati ma’a Wujud al usuli wa al Furu’i, yang artinya : Dakwah yang didengar Tentang Penolakan Atas Pewarisan Pewarisan Saudara dan anak Saudara Disamping Ada Orang Tua dan Anak. Kitab itu di Tulis di Mekah pada akhir abat ke XIX. ( DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam Dalam Adat Minangkabau 275). Namun, beliau berbeda pendpat dengan murid beliau seperti Syekh Dr.H.Abd.Karim Amrullah.








KOMENTAR