02
Feb
10

rancangan – Konggres kebudayaan minangkabau pertama

Berikut ini ~ padusi ~ melampirkan rancangan ke 5 -  Kesepakatan Kongres Kebudayaan Minangkabau Pertama, yang rencananya akan diadakan pada bulan Juli 2010 yang akan datang. Meskipun rancangan ini  masih terbuka untuk perbaikan dan penyempurnaan, namun ~padusi~ ingin mensosialisasikan kepada masyarakat minangkabau dan pencintanya untuk memberikan masukan kepada panitia penyelenggara. Atas perhatian dan kepedulian Anda terhdap kebangkitan adat dan budaya minangkabau kami ucapkan terima kasih banyak.

KEPUTUSAN / MUFAKAT/KESEPAKATAN

KONGRES KEBUDAYAAN MINANGKABAU PERTAMA
—————————————————————————.
NOMOR :KEP- 01 /KKMP/6//2010

TENTANG

AJARAN
ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH,
SYARAK MANGATO ADAT MAMAKAI, ALAM TAKAMBANG JADI GURU

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM


MENIMBANG :

1. Masyarakat Minangkabau telah berkembang dari bentuk nagari-nagari yang berdiri sendiri-sendiri dengan adat sendiri-sendiri, menjadi bagian menyeluruh dari bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia dan bagian dari dunia baru yang meliputi seluruh umat manusia yang berkembang dengan amat dinamis.
2. Dalam perkembangan nagari ini, agama Islam telah memberikan landasan keimanan dan kerangka persatuan bagi seluruh nagari-nagari yang ada, yang sebelum itu selain berdiri sendiri-sendiri, juga tidak jarang saling berperang satu sama
lain.
3. Masyarakat Minangkabau belum sempat mengadakan konsolidasi ke dalam setelah mengalami rangkaian perobahan sosial yang dahsyat dari tatanan sosial tingkat nagari menuju tatanan baru pada tingkat nasional dan global.

4. Konsolidasi ke dalam berbasis nagari dan adat Minangkabau dalam ruang lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan suatu kemutlakan, oleh karena masyarakat Minangkabau hanya mengenal adat dan nagari sebagai satu-satunya struktur sosial.

5. Belum selesainya konsolidasi ke dalam tersebut selain telah menimbulkan sengketa berkepanjangan mengenai hubungan kekerabatan dan harta pusaka, juga telah
menyebabkan menurunnya mutu pengelolaan kaum, suku, dan nagari pada khususnya, serta terjadinya kemunduran suku bangsa Minangkabau pada umumnya, dan terbukanya peluang pihak luar untuk mengadu domba antara sesama orang Minangkabau dalam berbagai bidang, yang sangat merugikan posisi masyarakat Minangkabau secara menyeluruh.

6. Generasi muda Minangkabau — yang lahir dan menjadi dewasa dalam kurun perubahan yang amat cepat serta dalam suasana belum terkonsolidasinya sistem nilai serta lembaga-lembaga adat dan agama tersebut – selama ini tidak memperoleh
pendidikan yang teratur secara melembaga tentang warisan budaya yang terbaik dari sejarah masa lampau Minangkabau, dan telah menunjukkan gejala kehilangan pegangan hidup dan terombang-ambing oleh berbagai pengaruh dari luar yang tidak
seluruhnya bermanfaat bagi diri mereka serta bagi masa depannya.

7. Pengalaman menunjukkan bahwa walaupun seluruh masyarakat Minangkabau secara rohaniah mematuhi lima Rukun Islam dan enam Rukun Iman, namun bersilang pendapat mengenai masalah-masalah muamalah dalam tindaklanjutnya, yang perlu
dibenahi dan dikonsolidasikan secara mendasar, terencana, melembaga, dan berkesinambungan.

8. Sambil memanfaatkan peluang yang terbuka dari kehidupan berbangsa dan bernegara serta berdunia tersebut di atas, perlu diadakan konsolidasi ke dalam dan diteguhkan jati diri serta identitas kultural Minangkabau sebagai norma moral dan etika sosial kolektif bagi seluruh warga masyarakat Minangkabau.

9. Jati diri dan identitas kultural Minangkabau tersebut adalah ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah; Syarak Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadio Guru’ yang tumbuh, berkembang, dan memasyarakat dalam perjalanan sejarah dan kebudayaan Minangkabau.

10. Peneguhan jati diri serta identitas kultural Minangkabau tersebut perlu dilakukan dalam bentuk [keputusan[ [mufakat] [kesepakatan]. Kongres Kebudayaan Minangkabau.
11. [dan seterusnya].

MERUJUK :

1.   Ayat Al Quran dan Hadits Nabi, antara lain:

a. “Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia termasuk orang-orang yang rugi” (Q:3:85).

b. “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam” (Q:3:19).

c. “Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allahsebagian dari karuniaNya. Sungguh Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Q: 4:32).

d. “Kebajikan apapun yang kamu peroleh, adalah dari sisi Allah, dan keburukan apa pun yang menimpamu, itu dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu (Muhammad) menjadi Rasul kepada (seluruh) manusia. Dan cukuplah Allah yang menjadi saksi. ((Q4:79).

e. “Dan taatilah Allah dan Rasul-nya dan janganlah kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang dan bersabarlah. Sungguh, Allah beserta orang-orang sabar” (Q: 8:46).

f. “Baginya (manusia) ada malaikat-malaikat yang selalu menjaganya bergiliran, dari depan dan belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum mereka mengubah nasib mereka sendiri. Dan apalabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya dan tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (Q:13:11).

g. “ Tidakkah kamu memperhatikan bahwa Allah telah menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untuk (kepentingan)mu dan menyempurnakan nikmat_nya untukmu lahir bathin.Tetapi di antara manusia juga ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa imu atau petunjuk dan tanpa Kitab yang member penerangan.(Q:31:20).

h. “Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya, kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, maka mereka akan mendapat pahala yang tidak ada putus-putusnya” (Q:95:2-5)

i. “Telah kutinggalkan bagimu dua perkara yang tak akan tersesat kamu jika berpegang pada keduanya, yaitu kitab Allah (AlQur’an) dan Sunnah Rasul-Nya ( H.R.Ibn Abdul Barri)

j. “Bahwasanya aku diutus Allah untuk menyempurnakan keluhuran akhlak (budi pekerti) (H.R.Ahmad).

k. “Seutama-utama orang mu’min Islamnya, ialah yang dapat selamat sekalian orang muslimin dari gangguan lidah dan tangannya. Dan seutama-utama orang mu’min imannya, ialah yang paling baik akhlaknya. Dan seutama-utama orang yang hijrah ialah orang yang yang meninggalkan semua larangan Allah, dan seutama-utama jihak ialah orang yang dapat memerangi hawa nafsunya sendiri untuk melaksanakan perintah-perintah Allah.( H.R. Tabrani dari Ibn Umar).
l. “Pergunakanlah lima kesempatan sebelum datangnya lima kesempatan.

(1) Pergunakanlah kesempatan sehatmu sebelum datangnya sakitmu.

(2) Pergunakanlah kesempatan lapangmu sebelum datang kesibukan/kesempatan.

(3) Pergunakanlah hari mudamu sebelum datang hari tuamu.

(4) Pergunakanlah kesempatan waktu engkau kaya, sebelum datang kemiskinanmu, dan

(5) Pergunakanlah kesempatan masa hidupmu sebelum datang saat kematianmu.” (H.R.Baihaqi).

m. “Bukanlah orang yang paling baik daripadamu itu yang meninggalkan dunianya karena akhiratnya, dan tidak ada pula yang meninggalkn akhiratnya karena dunianya, sebab dunia itu penyampaikan kepada akhirat, dan janganlah kamu menjadi beban atas manusia.” (H.R. Ibnu ‘Asakir).
n. “Tanda-tanda orang munafiq itu ada tiga, (1) Kalau berbicara bohong, (2) kalau berjanji menyalahi, dan (3) kalau dipercaya ia berkhianat”. (H.R.Bukhari dan Muslim.)
o. “Tidak beriman seorang di antara kamu sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai diri sendiri.)H.R Bukhari dan Muslim).
p. “Rasullullah s.a.w ditanya (tentang) apakah pekerjaan yang paling baik ? Rasul bersabda:” Yang paling baik) “ Ialah pekerjaan seseorang dengan usaha (tangan sendiri) dan perdagangan yang bersih”. (H.R. Al Hakim dari Sa’ad bin Umar dari pamannya).
q. “Berpagi-pagilah kamu dalam mencari rizqi dan segala keperluan/hajat, karena sesungguhnya di pagi hari itulah terdaoat barakah dan keuntungan”.(H.R. Tabrani).
r. [dan seterusnya]
2. Pepatah Adat, antara lain:
a. Umum.
1) Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah; Syarak Mangato Adat mamakai; Adat manurun syarak mandaki.

2) Nan kuriak iolah kundi, nan sirah iolah sago; nan baiak iolah budi, nan indah iolah baso.

3) Bulek aia di pambuluah, bulek kato dek mufakat; Aia batitisan batuang, manusia batitisan bana.

b. Kerukunan, Kerjasama, dan Persatuan.

1) Barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang; Ka bukik samo mandaki, ka urah samo manurun; Sakabek bak siriah, sarumpun bak sarai, satampuak bak pinang, Sadandang bak basi, saciok bak ayam.

2) Mandapek samo balabo, kahilangan samo marugi; Sakik samo disilau, mati samo dijanguak; Nan rusuah samo dibujuak, Di kaba baiak baimbauan, di kaba buruak bahambauan.

3) Tatilantang samo minum ambun, tatungkuik samo makan tanah; tarapuang samo hanyuik, tarandam samo basah; tatangguak di ikan samo dikaruntuangkan, tatanguah di sarok samo diserakkan.

4) Nan tuo dimuliekan, nan ketek disayangi; Samo gadang lawan bakawan; duduak samo randah, tagak samo tinggi.

5) Tukang indak mambuang kayu, gapuak indak mambuang lamak; Gadang jan malendo, panjang jan malindih.

c. Pentingnya Kerja Keras untuk Mencapai Kesejahteraan dan Kemakmuran.
1) Handak kayo badikik-dikik; handak tuah batabua urai; handak mulia tapati janji; handak luruih rantangkan tali; handak buliah kuaik mancari; handak namo tinggakan jaso; handak pandai rajin baraja; dek sakato mangkonyo ado; dek sakutu mangkonyo maju; dek ameh mangkonyo kameh; dek padi mangkonyo manjadi.

2) Nan lorong tanami tabu; nan tunggang tanami bambu; nan gurun buek kaparak; nan bancah jadikan sawah; nan munggu pandam pakuburan; nan gauang katabek ikan; nan padang kubangan kabau; nan rawang ranangan itiak.
3) Dek ameh kameh, dek padi manjadi; Majilih di tapi aie, maradeso di paruik kanyang; Hilang bangso indak baameh, hilang rono dek pinyakik; Kain palinduang miang, pitih panyaok malu.

4) Ka tapi bagantang urai, ka tangah bagantang pudi; Bapak kayo mande batuah, mamak disambah urang pulo.

d. Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

1) Adat badunsanak, dunsanak dipaliharo; Adat basuku, suku dipaliharo; Adat banagari, nagari dipaliharo; Adat benegara, Negara samo dipaliharo; Adat babangso, bangso samo dipaliharo; Adat bamasyarakat, manusia samo dipaliharo; Sanda manyanda bak aue jo tabiang.

2) Di mano bumi dipijak, di sinan langik dijunjuang; Di mano sumua digali, di sinan aie disauak;Dimano nagari dihuni, di sinan adaik dipakai.

e. [dan seterusnya].

MENGINGAT :

1. (1) Pasal 18 B ayat

(2), Pasal 28 I ayat

(3), Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 36 A Undang-Undang Dasar 1945.

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria.
3. Pasal 6 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan Politik.
7. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 999 Tentang [Tanah Ulayat].

8. Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor .. Tahun … Tentang Nagari.
9. Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor .. Tentang Tanah Ulayat.
10. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Sumatera Barat dengan Perantau Minangkabau.

11. [dan seterusnya].

MEMPERHATIKAN:

1 Amanat Presiden Republik Indonesia.

2. Makalah dan Tanggapan Peserta dalam Sidang Paripurna.

3. [dan seterusnya].

MEMBACA :

1. Abdullah, Taufik. 1987. Islam dalam Lintasan Sejarah: Pantulan Sejarah Indonesia. LP3ES. Jakarta.

2. Abidin, H.Mas’oed. 2004. Implementasi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. PPIM. Padang

3. ————————-. 2004. Adat dan Syarak di Minangkabau. PPIM. Padang.

4. Aman, Prof Drs H Syofyan, SH. 2007. Kiprah Perantau Minang di Malang, Jawa Timur. Yayasan Tuanku Imam Bonjol. Malang.

5 Amir, Adriyetti, et.al. 2006. Pemetaan Sastra Lisan Minangkabau. Andalas University Press. Padang.

6. Amran,Rusli, 1985, Sumatera Barat Pelakant Panjang, PT Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
7. —————–. 1988. Sumatera Barat:Pemberontakan Pajak 1908. Bag ke 1 Perang Kamang. [PT Pesero Gita Jaya. Jakarta.]

8. ——————-. 1997. Cerita-cerita Lama dalam Lembaran Sejarah.Balai Pustaka. Jakarta.
9. Arifin, Zainal, et.al. 2007. Permusuhan dalam Persahabatan (Budaya Politik Masyarakat Minangkabau). […]

10. Asnan, Gusti. Ed. 2006.Demokrasi, Otonomi, dan Gerakan Daerah: Pemikiran Orang Minang Tahun 1950-an. Yayasan Citra Budaya Indonesia. Padang.

11 ——————-. 2007. Dunia Maritim Pantai Barat Sumatera.Penerbit Ombak, Yogyakarta.
12 Azwar, Nulhendri. 2001. Matrilokal dan Status Perempuan dalam Tradisi Bajapuik. Galang Press. Yogyakarta.

13 Bakar, Abdul Latif dan Hanipah Husin, eds. 2004. Kepemimpinan Adat Melayu Serumpun. Institut Seni Malaysia. Melaka.

14. von Benda-Beckmann, Keebet, Terj Dr Indira Simbolon. 2000. Goyahnya Tangga Menuju Mufakat:Peradilan Nagari dan Pengadilan Negeri di Minangkabau. Grasindo. Jakarta.
15 Bosa, Tuanku. 2007. Adaik Salingka Nagari Talu. Lembaga Adat Nagari Talu, Pasaman.
16. DINTEG and UNDP. 2007.Indigenous Peoples and tha Human Rights-Based Approach to Development. UNDP. Bangkok.

17. Djamaris, Dr Edwar. 2002. Pengantar Sastra Rakyat Minangkabau. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.

18. Dobbin, Christine, Terj.Lilian Tedjasudhana, 2008, Gejolak Ekonomi, Kebangkitan Islam, dan Gerakan Paderi: Minangkabau 1784-1847, Komunitas Bambu, Jakarta.

19 Dt Bandaro, Ch N. Latief S.H, M.Si. 2004. Fungsi Suku bagi Hari Depan Etnis Minang/ Klub Buku Adat Budaya Minangkabau, Gebu Minang. Bandung.

20 Dt Bandaro Panjang, Suwardi Idris. 2004. Sekitar Adat Minangkabau.Penerbit Kulik-Kulik Minang. Jakarta..

21 Dt Bagindo,Azmi, 2008, Polemik Adat Minangkabau di Internet, Yayasan Citra Pendidikan Indonesia dan LAKM, Jakarta.

22. Dt Majo Indo, A.B,1999, Kato Pusako: Pepatah, Petitih, Mamang, Pantun, Ajaran dan Filsafat Minangkabau. MPAAM dan PT Rora Karya, Jakarta.

23. Dt Kando Marajo, Drs Sjafnir Abu Nain. 2006. Sirih Pinang Adat Minangkabau:Pengetahuan Adat Minangkabau Tematis. Sastra Budaya. Padang.

24. ————————————————–. Edisi revisi 2008. Tuanku Imam Bonjol: Sejarah Intelektual Islam di Minangkabau (1784-1832). Penerbit Esa. Padang.
25. Dt Perpatih nan Tuo,S.H, M.H. H.N. et.al, eds. 2002. Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah: Pedoman Hidup Banagari. LKAAM Sumatera Barat.
26. Dt Rajo Penghulu,H.Idrus Hakimy, 1986, Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak di Minangkabau. Remaja Karya, C.V. Bandung.
27. Dt Sangguno Dirajo, Ibrahim. 1988. Mustika Adat Alam Minangkabau. CV Pustaka Indonesia. Bukit Tinggi.

28. ————————————- 2003. Curaian Adat
Minangkabau. Kristal Multimedia. Bukit Tinggi.

29. Esten, Prof Dr Mursal, 1993. Minangkabau: Tradisi dan Perubahan. Penerbit Angkasa Raya. Padang.

30. Erwin, Dr. 2006. Tanah Komunal: Memudarnya Solidaritas Sosial pada Masyarakat Matrilineal Minangkabau. Andalas Univeristy Press. Padang.
31. Gazalba, drs Sidi. 1983. Mesjid, Pusat Ibadat dan Kebudayaan Islam. Pustaka Antara. Jakarta.

.32 Graves, Elizabeth E. 2007. Asal Usul Elite Minangkabau
Modern: Respons terhadap Kolonial Belanda Abad XIX/XX. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.

33 HAMKA, 1985, Islam dan Adat di Minangkabau, PT Pustaka Panji Mas, Jakarta.
34 Imran, Amrin, et.al. eds 2002. Menelusuri Sejarah Minangkabau. Yayasan Citra Budaya-LKAAM Sumbar. Padang.

35 Ismail, Taufiq, 2007. Budidaya Malu Dikikis Habis Gerakan Syahwat Mereka. Pidato Kebudayaan. Taman Ismail Marzuki. Jakarta.

36. Jabbar, Hamid dan Edy Utama. 2000. Gebu Minang: dari Tradisi ke Inovasi. Lembaga dan Yayasan Gebu Minang. Jakarta.

37 Jamna, Prof. Dr. Jamaris, M.Pd. 2004. Pendidikan Matrilineal.
PPIM.Padang.
38. Kahin, Audrey. 2005. Dari Pemberontakan ke Integrasi: Sumatera Barat dan Politik Indonesia, 1929-1998. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.

39. Kamal. Prof Dr. H Tamrin, M.S. 2005. Purifikasi Ajaran Islam pada Masyarakat Minangkabau: Konsep Pemnaharuan H.Abdul Karim Amrullah Awal Abad ke 20. Penerbit Angkasa Raya. Padang.

40. Kato,Tsuyoshi,Terj. Gusti Asnan, Akiko Iwata. 2005. Adat Minangkabau dan Merantau dalam Perspektif Sejarah. Balai Pustaka, Jakarta.

41 Kleden, Ignas.et.al. 1988. Kebudayaan sebagai Perjuangan: Perkenalan dengan Pemikiran S.Takdir Alisjahbana. PT Dian Rakyat. Jakarta.
42. Mahyuddin, H.Suardi, S.H. 2009. Dinamika Sistem Hukum Adat Minangkabau dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung. PT Candi Cipta Paramuda. Jakarta.

43 al-Maududi, Abul A’la, cetakan ke III, 1985, Esensi Ajaran Al-Quran: Filsafat, Politik, Ekonomi, Etika. Penerbit Mizan. Bandung.

44 Miko, Alfan, ed. 2006. Pemerintahan Nagari dan Tanah Ulayat: 70 Tahun Prof Dr Sjahmunir A.M., S.H. Andalah University Press. Padang.

45. Nafis, Anas. 1996. Peribahasa Minangkabau.Penerbit Inter Masa. Jakarta.

46 Navis, A.A. 1984. Alam Takambang Jadi Guru: Adat dan Kebudayaan Minangkabau. PT Grafiti Pers. Jakarta.

47 Nizar, Prof Dr. Hayati, M.A. 2004. Bundo Kanduang dalam Kajian Islam dan Budaya. PPIM/ Padang.

48. Nurhasim, Moch. ed. 2007. Penguatan Kapasitas Desa di Indonesia:Studi Kasus Desa Baluk, Tepus, Tegalrejo, dan Sulit Air. LIPI. Jakarta.

49. Pelly, Usman. 1994. Urbanisasi dan Adaptasi: Peranan Misi Budaya Minangkabau dan Mandailing. LP3ES. Jakarta.50 Pide, Andi Suryaman Mustari, disertasi, 2004. Eksistensi Yuridis dan Realita Sosial Hak Kolektif Masyarakat Hukum Adat Pasca Undang-undang Pokok Agraria. Program Pascasarjana (3) Universitas Hasanuddin. Makassar.
51 Republik Indonesia. 2004. Indonesia:Laporan Pembangunan Manusia. Ekonomi dan Demokrasi. Membiayai Pembangunan Manusia Indonesia. BPS.Bappenas. UNDP. Jakarta.

52. ————————. 2006. Masyarakat Hukum Adat: Hubungan Struktural dengan Suku Bangsa, Bangsa, dan Negara. Komnas HAM. Jakarta.

53 ————————-. 2007. Mewujudkan Hak Konstitusional Masyarakat-Hukum Adat. Komnas HAM. Jakarta.

54. Sanusi, Drs Shalahuddin. 1967. Integrasi Umat Islam. Perguruan Tinggi Dakwah Islam. Bandung.

55 Subekti, Nanang, et.al. eds, 2007, Membangun Masa Depan Minangkabau dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

56 Rivai, Drs. H.Moh.1980.300 Hadits Bekal Dakwah dan Pembina Pribadi Muslim. Penerbit PT Wicaksana. Semarang.57 Samad, drs. H. Duski, M.Ag. 2002. Syekh Burhanuddin dan Islamisasi Minangkabau (Syarak Mandaki Adat Manurun ). The Minangkabau Foundation dan Yayasan Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat. Jakarta.

58 Sikki, Nawir, et.al. 2004. Pemberdayaan dan Penguatan Posisi Masyarakat Nagari/Laggai. Jembatan Pemilu. Padang.

59. Saydan, Gouzali, Bc TT. 2004. Kajian Adat dan Syarak Minangkabau: Deskripsi, Arti, dan Maknawi Pepatah dan Petitih Minangkabau. PPIM.Padang.

60 Simarmata, Rikardo. 2006. Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia. RIPP UNDP. Bangkok.

61 Sujono, Capt R.P. 2003. Peperangan Kerajaan di Nusantara:Penelusuran Kepustakaan Sejarah. PT Gramedia Widiasarana Indonesia. Jakarta.

62 at-Tubani, Riwayat. 2005. Erosi Moralitas di Minangkabau. Media Eksplorasi. Padang.
63 Tanjung, S.Sos. Bagindo Armaidi. 2008. Mereka yang Terlupakan: Tuanku Menggugat. Pustaka Artaz. Padang.

64 Verayanti, Lanny, et.al.2003. Partisipasi Politik Perempuan Minang dalam Sistem Masyarakat Matrilineal. LP2M, The Asia Foundation. Padang.

65. Yusra, Abrar,ed. 2009. Sekali di Daerah Tetap di Daerah: Otobiografi H. Basril Djabar Sebagaimana Dituturkan kepada Abrar Yusra. Penerbit PT Genta Singgalang Press. Padang.

66. Zed,Mestika, et.al. 1992, Perubahan Sosial di Minangkabau:Implikasi Kelembagaan dalam Pembangunan Sumatera Barat. Pusat Studi Pembangunan dan Perubahan Sosial Budaya Universitas Andalas, Padang.

67. Zuriati. 2007. Undang-undang Minangkabau dalam Perspektif Sufi. Fakultas Sastra Universitas Andalas. Kampus Limau Manis. Padang.

68. [ dan seterusnya].

Makalah dan artikel.

1. Prasetyawan, Wahyu, “The Unfinished Privatization of Semen Padang: The Structure of the Political Economy in Post-Suharto Indonesia”, Indonesia, 61, April 2006.
2. Seminar, 1968, Hukum Tanah dan Hukum Waris di Minangkabau.Padang.
2. Seminar, 2003. Minangkabau di Tepi Jurang, Jakarta3. Seminar, 2003. Minangkabau yang Gelisah, Bandung,

4. Seminar,2007. Gerakan dan Perang Paderi, Jakarta.

5. [dan seterusnya.]

Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa.

1. The U.N. Declaration on the Rights of Persons Belonging to National or Ethnic, Religious, and Linguistic Minorities, 18 December 1992.

2. The U.N. Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, 7 September 2007.

3. [dan seterusnya].


[MEMUTUSKAN] [MEMUFAKATI] [BERSEPAKAT]

AJARAN ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH
SYARAK MANGATO ADAT MAMAKAI, ALAM TAKAMBANG JADI GURU


BAB I
UMUM

Pasal 1

Hakikat

(1) Agama Islam telah menjadi satu-satunya agama yang dianut oleh masyarakat Minangkabau.
(2) Ajaran ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah; Syarak Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru’ – disingkat sebagai ABS SBK – adalah penyatuan intisari dari kaidah-kaidah ajaran agama Islam yang bersifat universal dengan adat Minangkabau yang bersifat lokal, secara terencana, teratur, terpadu, dinamis, dan saling mendukung.

(3) Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara kaidah ajaran Islam dengan adat Minangkabau, maka yang diutamakan adalah kaidah ajaran Islam.
(4) Ajaran ABS SBK merupakan rumusan jatidiri dan identitas ultural Minangkabau, yang menjadi rujukan dalam kehidupan pribadi, keluarga, suku, dan masyarakat Minangkabau, di Ranah dan di Rantau..

(5) [dan seterusnya]
Pasal 2
Fungsi.

(1) Ajaran ABS SBK berfungsi sebagai pedoman dasar untuk mewujudkan masyarakat Minangkabau yang aman dan makmur, baik lahir maupun bathin, dan diridhai oleh Allah subhana wa taala.
(2) Ajaran ABS SBK perlu disosialisasikan secara terencana, bertahap, serta berkesinambungan kepada seluruh warga masyarakat Minangkabau, baik di Ranah maupun di Rantau.
[dan seterusnya]

Pasal 3
Himpunan Kaidah ABS SBK

(1) Sesuai dengan ajaran tentang ‘adat nan salingka nagari’ pada dasarnya norma ABS SBK bersifat khusus untuk setiap nagari sesuai dengan latar belakang sejarah dan budayanya masing-masing.

(2) Untuk adanya kepastian dalam pemahaman dan pengamalannya, norma ABS SBK pada setiap nagari perlu dituliskan, dihimpun, dan disahkan bersama oleh seluruh anak nagari dibawah pimpinan ‘tungku nan tigo sajarangan’.

(3) Himpunan kaidah ABS SBK bertumpu pada kaidah adat, agama, dan undang yang hidup pada tingkat nagari.

(4) Untuk terwujudnya rasa persatuan dan kesatuan seluruh alam Minangkabau, secara bertahap perlu disusun himpunan kaidah ABS SBK yang bersifat umum terdapat pada seluruh seluruh nagari.

(5) Kompilasi Kaidah ABS SBK harus telah dapat diselesaikan dalam tempo lima tahun sejak ditetapkannya Keputusan ini.

(6) [dan seterusnya]

BAB II

TOLOK UKUR PERWUJUDAN

Pasal 4

Tolok Ukur Rohaniah

.
(1) Tolok ukur rohaniah terwujudnya ajaran ABS SBK pada sisi rohaniah adalah pada luhurnya akhlak dari seluruh warga Minangkabau, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Pembentukan akhlak mulia berdasar ABS SBK merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga yang terdiri dari ibu, bapak, dan anak-anak; pengajaran dan contoh tauladan dari para penghulu dan alim ulama, sera suasana yang mendukung dari masyarakat sekitar.

(3) [dan seterusnya]

Pasal 5

Tolok Ukur Lahiriah

(1) Tolok ukur terwujudnya Ajaran ABS SBK pada sisi lahirian adalah:
(a) Tercapainya taraf hidup yang sejahtera, baik lahir maupun bathin, baik secara umum bagi seluruh warga masyarakat Minangkabau, maupun secara khusus untuk anak-anak, pemuda, kaum perempuan, penyandang cacat, dan orang tua.
(b) Terbebasnya masyarakat dari berbagai ancaman penyakit masyarakat, khususnya narkotika, pornografi, pornoaksi, dan kejahatan.

(2) Untuk mewujudkan taraf hidup yang sejahtera, lahir dan bathin, tersebut di atas dimanfaatkan berbagai program pembangunan, baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional.
(3) [dan seterusnya].

BAB III

HUBUNGAN KEKERABATAN DAN NAMA DIRI ORANG MINANGKABAU

Pasal 5

Hubungan Kekerabatan
(1) Sesuai dengan ajaran Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai, masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan gabungan, yaitu:

(a)      Sistem kekerabatan menurut garis ibu untuk pengelolaan sako dan pusako.
(b) Sistem kekerabatan menurut garis bapak untuk pengelolaan kehidupan berkeluarga dan untuk pembentukan kepribadian anak.

(2) Dalam sistem kekerabatan gabungan ini, setiap warga Minangkabau bersuku ke ibu, bernasab ke bapak, dan bersako ke mamak.
(3) Setiap anak yang salah satu atau kedua orang tuanya adalah orang Minangkabau adalah orang Minangkabau.
(4) Untuk berfungsinya hubungan kekerabatan ini, perlu disiapkan secara terencana dan berkelanjutan adanya pejabat-pejabat utama ABS SBK beserta staf dan pelaksananya, khususnya:
(a) Penghulu.

(b) Alim ulama.

© Imam.
(d) Malin.
(e) Katik.
(f) Dubalang.

(5) Penyiapan pejabat-pejabat utama ABS SBK diatur lebih lanjut dalam Peraturan Nagari.
(6) [dan seterusnya].

Pasal 6

Nama Diri

(1) Untuk memudahkan pengenalan identitas dan jati diri Minangkabau di tengah kemajemukan bangsa Indonesia, nama diri warga Minangkabau terdiri dari empat unsur, yaitu :
(a)  Nama kecil, yang bernuansa Minangkabau atai Islami.

(c)     Nama diri bapak.

(d)    Nama suku ibu.

(e)     Gelar sako adat dari mamak.
(2) Penggunaan gelar sako adat disesuaikan dengan kebiasaan setiap nagari.
(3) [dan seterusnya].

BAB IV

PERANAN PARA PELAKU UTAMA AJARAN ABS SBK

Pasal 7
Peranan Ibu

(1) Ibu memegang peranan sentral dalam hubungan kekerabatan Minangkabau, oleh karena di bawah pembinaan dan kasih saying Ibu diletakkan dan dikembangkan kepribadian mendasar seorang anak, yang akan menentukan jalan hidupnya kelak.
(2) Kepribadian seorang anak diarahkan untuk tumbuh dan berkembangnya kemampuan dan bakat kemanusiannya sesuai dengan ajaran ABS SBK dan kaidah-kaidah umum pembinaan kepribadian sesuai dengan perkembangan zaman.

(3) Masyarakat perlu membantu pengembangan kemampuan setiap perempuan untuk memikul tanggung jawab keibuannya dengan sebaik-baiknya.

(4) [dan seterusnya].

Pasal 8

Peranan Bapak

(1) Bapak adalah kepala keluarga dan penanggung jawab utama dalam memberikan naskah yang diperlukan untuk tercukupinya sandang pangan, pendidikan, serta perawatan kesehatan seluruh keluarga.

(2) Agar dapat menunaikan tanggung jawab utamanya itu, seorang bapak atau seorang calon bapak perlu mengembangkan kemampuannya secara terus menerus untuk memperoleh nafkah secara halal.

(3) Dalam upaya memperoleh nafkah secara halal, setiap bapak dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

(4) [dan seterusnya].

Pasal 9
Peranan Anak

(1) Sebagai generasi muda pemilik masa depan, setiap anak harus mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh dan secara jujur agar mampu memanfaatkan peluang serta menjawab tantangan masa depan sehingga ia dapat menjadi warga masyarakat yang berguna, baik bagi dirinya sendiri, bagi keluarganya, bagi suku, bagi masyarakat, dan bagi bangsanya.

(2) Setiap anak Minangkabau harus berjuang sehingga mempunyai kemampuan minal yang setara dengan anak-anak lainnya di dunia.

(3) [dan seterusnya].

Pasal 10

Peranan Mamak, Tungganai, dan Penghulu

(1) Mamak, tungganai, dan penghulu bertanggung jawab memelihara dan mengembangkan harta pusaka tinggi sehingga bermanfaat secara berkelanjutan bagi kesejahteraan seluruh anak kemenakan.

(2) Mamak, tungganai, dan penghulu mendayagunakan harta pusaka tinggi untuk mendukung tugas kaum ibu dan kegiatan para anak kemenakannya di dalam sukunya masing-masing.
(3) Setiap tahun mamak, tungganai, dan penghulu menyusun dan menyampaikan laporan pemeliharaan, pengembangan, dan pendayagunaan harta pusaka tinggi, dan menyampaikannya kepada seluruh anak kemenakannya untuk diketahui dan disahkan.
(4) [dan seterusnya].

Pasal 11

Peranan Manti dan Alim Ulama.

(1) Manti dan Alim Ulama bertanggung jawab memelihara dan mengembangkan pendidikan dan pemberian nasehat mengenai masalah-masalah keimanan dan mewaspadai kegiatan pemurtadan yang dilakukan oleh pihak luar.
(2) Dalam melakukan kegiatannya ini manti dan para alim ulama melakukan penilaian tahunan dan menyampaian penilaiannya tersebut kepada Majelis`Adat dan Syarak yang ada di tempatnya masing-masing.

(3) [dan seteusnya].

Pasal 12

Peranan Paga Nagari

(1) Untuk menegakkan kaidah ABS SBK secara melembaga di tingkat suku dan nagari, Majelis Adat dan Syarak memanfaatkan lembaga ‘dubalang adat’ sebagai inti Paga Nagari.

(2) Pelatihan dan bimbingan teknis dari para dubalang adat dan Paga Nagari dilakukanoleh Kepolisian Republik Indonesia dan aparatur keamanan lainnya.

(3) [dan seterusnya].

BAB V
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON IBU, CALON BAPAK, CALON ALIM LAMA, DAN CALON PEMANGKU ADAT


Pasal 13
Pendidikan dan Pelatihan Calon Ibu dan Calon Bapak

(1) Agar dapat menunaikan tugas pokoknya dengan sebaik-baiknya sebagai Ibu dan Bapak dalam keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, diadakan pendidikan dan pelatihan.

(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan terhadap calon ibu dan calon bapak menjadi tanggung jawab dari keluarga dan suku masing-masing, dengan bantuan instansi yang berwenang.
(3) Pokok-pokok yang harus disampaikan kepada para calon ibu dan calon bapak adalah:
(a) Pendalaman Rukun Iman dan Rukun Islam.

(b) Sistem kekerabatan berdasar ABS SBK.

(c) Akhlak.

(d) Kematangan pribadi.

(e) Ekonomi rumah tangga.

(f) Keluarga Berencana.

(g) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

(h) Undang-undang Nomor … Tahun … tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
(4) Setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan calon ibu dan calon bapak, diadakan ujian oleh Majelis Adat dan Syarak, dan mereka yang lulus diberikan sertifikat.

Pasal 14
Pendidikan Calon Alim Ulama

(1) Agar dapat menunaikan tugas pokoknya dengan sebaik-baiknya sebagai Alim Ulama bagi seluruh Alam Minangkabau, diadakan pendidikan dan pelatihan.
(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi para calon alim ulama merupakan tanggung jawab dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Barat, dengan bantuan instansi yang berwenang.

(3) Pokok-pokok yang harus disampaikan dalam pendidikan dan pelatihan calon Alim Ulama adalah:

(a) Sejarah dan kebudayaan Minangkabau.

(b) Pendalaman sejarah masuk dan berakarnya agama Islam di Minangkabau.

(c) Kebijakan dan strategi dakwah.

(d) Pendalaman aksi-aksi pemurtadan di Minangkabau dan penanggulanggannya.

(e) Sistem kekerabatan berdasar ABS SBK.

(f) Manajemen ummat, mesjid, dan surau.

(g) Dasar-dasar mediasi.

(4) Setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan sebagai calon alim ulama, diadakan ujian oleh Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat, dan mereka yang lulus diberikan sertifikat.

Pasal 15
Pendidikan dan Pelatihan Calon Pemangku Adat

(1) Agar dapat menunaikan tugas pokoknya dengan sebaik-baiknya sebagai Pemangku Adat dalam buah paruik, kaum, suku, dan nagari, diadakan pendidikan dan pelatihan.
(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan terhadap para calon pemangku adat menjadi tanggung jawab dari kaum dan suku masing-masing, dengan bantuan instansi yang berwenang.
(3) Pokok-pokok yang harus disampaikan kepada para calon pemangku adat adalah:

(a) Sejarah dan kebudayaan Minangkabau.

(b) Pokok-pokok ABS SBK.

(c) Sistem kekerabatan berdasar ABS SBK.

(d) Pengetahuan tentang hukum agraria.

(e) Dasar-dasar manajemen harta pusaka tinggi.

(f) Pengetahuan tentang perlindungan hukum nasional terhadap masyarakat-hukum  adat.

(g) Dasar-dasar pengetahuan mediasi.
(4) Setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan sebagai calon pemangku adat, diadakan ujian oleh Majelis Adat dan Syarak, dan mereka yang lulus diberikan serifikat.

BAB VI
JAMINAN NAFKAH YANG MEMADAI BAGI ALIM ULAMA DAN

PEMANGKU ADAT PURNAWAKTU

Pasal 16
Jaminan Nafkah Tetap

(1) Khusus bagi para Alim Ulama dan Pemangku Adat yang menunaikan tugasnya secara purnawaktu, diberikan jaminan nafkah yang memadai.

(2) Jaminan nafkah yang memadai tersebut berwujud:

(a) Sebuah rumah yang layak untuk alim ulama dan pemangku adat.

(b) Sebidang tanah dengan hak guna usaha.

(c) Penghasilan tetap bulanan.

(d) Jaminan kesehatan.

Pasal 17
Sumber Jaminan Nafkah Tetap

(1) Sumber jaminan nafkah bagi para alim ulama dan pemangku adat yang menunaikan tugasnya secara purnawaktu adalah:

(a) Anggaran pendapatan dan belanja Nagari.

(b) Harta pusaka tinggi.

(c) Zakat, infaq dan sadaqah ummat.

(d) Bantuan dari perantau.

(e) Sumber-sumber halal lainnya dan yang tak mengikat.

BAB VI

TIGA PILIHAN TATANAN SOSIAL MINANGKABAU

Pasal 18

Lareh Koto Piliang

(1) Tatanan sosial berdasar Lareh Koto Piliang disusun secara bertingkat, berdasar asas ‘bertangga naik berjenjang turun’.

(2) Suku-suku yang menganut tatanan sosial berdasar Lareh Koto Piliang ini adalah Suku Induk Koto dan Suku Induk Piliang, dengan seluruh suku-suku cabangnya.
(3) Wilayah asal pengaruh Lareh Koto Piliang ini [terutama] terdapat di Kabupaten Agam dan Pasaman.

Pasal 19

Lareh Bodi Chaniago

(1) Tatanan sosial berdasar Lareh Bodi Chaniago disusun secara mendatar berdasar asas ‘duduk sama rendah, tegak sama tinggi’.
(2) Suku-suku yang menganut tataran sosial berdasar Lareh Bodi Chaniago ini adalah Suku Induk Bodi dan Suku Induk Chaniago beserta suku-suku cabangnya.
(3) Wilayah asal pengaruh Lareh Bodi Chaniago ini [terutama] terdapat di Kabupaten Tanah Datar dan Lima Puluh Kota.

Pasal 20

Gabungan Lareh Koto Piliang dan Bodi Chaniago

Daerah-daeral lain di luar wilayah asal pengaruh Lareh Koto Piliang dan Bodi Chaniago tersebut di atas dapat menganut unsur-unsur yang dipandangnya baik dari kedua sistem sosial ini.

BAB VII

WILAYAH KEBUDAYAAN MINANGKABAU

Pasal 21

Luhak

(1) Luhak merupakan wilayah inti kebudayaan Minangkabau di sekitar Gunung Merapi,yaitu Luhak Agam, Luhak Tanah Datar, dan Luhak Lima Puluh Kota, yang terdiri dari nagari-nagari mandiri, hidup terutama dari bidang pertanian, yang merupakan persekutuan dari sekurang-kurangya empat buah suku, mempunyai tanah ulayat sebagai harta kepemilikan bersama, dan dipimpin bersama melalui musyawarah mufakat berdasar ajaran ABS SBK.
(2) Setiap suku terdiri terdiri dari buah paruik yang dipimpin oleh mamak, tungganai, dan penghulu, yang mempunyai tanah ulayat suku sebagai harta kepemilikan bersama.
(3) [dan seterusnya].

Pasal 22

Rantau

(1) Rantau adalah wilayah di luar Luhak yang selalu berkembang dan meluas, yang merupakan pemukiman warga masyarakat Minangkabau, yang dipimpin oleh kepemimpinan masyarakat yang bersangkutan, dan mempunyai keterkaitan kebudayaan dengan Luhak.
(2) Di daerah Rantau, untuk kalangan sendiri masyarakat Minangkabau tetap berpedoman pada ajaran ABS SBK dan dapat mengembangkan tatanan masyarakat yang sesuai dengan latar belakang sejarah dan kebudayaan wilayah Rantau , termasuk dengan sistem kepemimpinan beraja-raja.
(3) Jejaring kekerabatan kerajaan Pagaruyung Islam yang masih ada dan berfungsi adalah merupakan lembaga wilayah Rantau.
(4) Dalam berhubungan dengan masyarakat tempatan,, masyarakat Minangkabau berpedoman pada azas “dimana bumi dipijak di sana langit dijunjung, dima aia disauak, di sinan ranting dipatah”.
(5) [dan seterusnya].

Pasal 23

Pesisir

(1) Pesisir adalah wilayah Rantau yang membentang dari pesisir Barat sampai ke keseluruhan Zona Ekonomi Eksklusif di muka pantai Sumatera Barat, yang mata pencaharian penduduknya terutama dalam bidang pelayaran, perdagangan, dan perikanan.
(2) Di wilayah Pesisir difungsikan kembali lembaga Nangkodo atau Panglima Laut, untuk menjaga kelestarian sumber daya maritim, mencegah terjadinya pencurian sumber daya perikanan laut, membuka lapangan kerja bagi kaum muda, mendukung program wisata bahari, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Minangkabau.
(3) Pesisir merupakan wilayah harapan masa depan Minangkabau.
(4) [dan seterusnya].

BAB VIII

KELEMBAGAAN

Pasal 24
Tungku nan Tigo Sajarangan

(1) Ninik mamak adalah pemimpin jurai, kaum, suku dari warga Minangkabau yang mempunyai hubungan darah, mempunyai tugas dan fungsi memimpin warganya serta memelihara harta pusaka tinggi.
(2) Alim ulama adalah penasihat mengenai masalah-masalah keagamaan dan kerohanian dari seluruh warga Minangkabau.
(3) Cadiak pandai adalah kaum cendekiawan,seniman, budayawan serta kaum terpelajar lainnya, yang bertugas dan berfungsi memberikan pencerahan kepada seluruh warga Minangkabau mengenai bidangnya masing-masing.
(4) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, ninik mamak, alim ulama, serta cadiak pandai dapat berkiprah baik sendiri-sendiri maupun sebagai suatu kesatuan.
(5) [dan seterusnya].

Pasal 25

Majelis Adat dan Syarak

(1) Majelis Adat dan Syarak – disingkat MAS — adalah lembaga kepemimpinan sosial terpadu dari masyarakat Minangkabau,yang dibentuk berdasar [keputusan] [mufakat] Kongres Kebudayaan Minangkabau.

(2) Majelis Adat dan Syarak mempunyai tugas pokok dan fungsi:

(a) Melakukan pengkajian berlanjut tentang kandungan isi dan penjabaran ABS SBK , sejak dari tingkat nagari, kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi.
(b) Memprakarsai dan mendorong kompilasi kaidah ABS SBK.
(c) Menyelenggarakan penataran dan sertifikasi sejarah dan kebudayaan Minangkabau bagi kader kepemimpinan sosial masyarakat Minangkabau pada umumnya, dan bagi kader tungku nan tigo sajarangan pada khususnya.

(d) Menilai dan membahas kecenderungan perkembangan dan perubahan sosial masyarakat Minangkabau.

(e) Menyampaikan petunjuk dan nasehat kepada masyarakat Minangkabau dalam menanggapi perkembangan dan perubahan sosial.

(f) Mempersiapkan dan menyelenggarakan rangkaian Kongres Minangkabau.
(g) Mewakili pandangan budaya suku bangsa dan masyarakat-hukum adat Minangkabau pada forum nasional dan forum internasional.

(h) Dalam melaksanakan kegiatannya, Majelis Adat dan Syarak bekerjasama erat dengan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat.

(i) Majelis Adat dan Syarak dapat dibentuk di Rantau.

(j) Majelis Adat dan Syarak menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pokoknya kepada Kongres Minangkabau.

(3) Jika dipandang perlu, sebelum berperkara di pengadilan negeri, menurut tingkatannya Majelis Adat dan Syarak dapat melakukan mediasi terhadap sengketa sako dan pusako yang diajukan oleh fihak-fihak yang bersengketa dalam masyarakat Minangkabau.
(4) [dan seterusnya].

Pasal 26

Badan Usaha

(1) Untuk mengembangkan dan mendayagunakan seluruh potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia Minangkabau, perlu didorong terbentuknya badan-badan usaha yang efektif, efisien, dan dikelola dengan baik, dengan memanfaatkan peluang dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Dalam menggerakan badan-badan usaha tersebut di atas, dilarang menjual tanah ulayat sebagai kepemilikan bersama.

(3) [dan seterusnya].

BAB IX

LINGKUP KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Pasal 27

Filsafat, Ideologi, dan Hukum Nasional

Ajaran ABS SBK dijabarkan dan dilaksanakan dengan menghormati Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi dan rangkaian hukum positif nasional lainnya..[dan seterusnya].

Pasal 28.

Hak Asasi Manusia

:Kandungan isi ajaran ABS SBK diperkaya dengan nilai-nilai yang terdapat dalam instrument hukum internasional hak asasi manusia yang tidak bertentangan dengan hakikat dan fungsi ABS SBK.

[dan seterusnya].

BAB X

KERJASAMA

Pasal 29

Kerjasama

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Majelis Adat dan Syarak mengadakan kerjasama dengan fihak lain, baik dengan lembaga-lembaga masyarakat-hukum adat sejenis, baik di provinsi-provinsi lainnya di Indonesia maupun di mancanegara maupun dengan lembaga-lembaga penerintahan.
(2) Untuk memperjuangkan kepentingan suku bangsa Minangkabau dan masyarakat-hukum adat Minangkabau pada tingkat nasional dan internasional, dibangun hubungan kerjasama dengan:
(a) Dewan Perwakilan Daerah R.I.

(b) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

(c) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

(d) Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat (Setnas MHA).

(e) .U.N Special Rapporteur on Indigenous Peoples’ Issues.

(3) [dan seterusnya].

BAB XI

LAIN-LAIN

Pasal 30

Lain-lain

Masalah-masalah yang belum tercakup dalam Keputusan/Mufakat/Kesepakatan ini akan dibahas dan diputus dalam Kongren Kebudayaan Minangkabau berikutnya.

Diputuskan di : Baso, Bukit Tinggi.
Pada Tanggal : Oktober 2010.

PIMPINAN KONGRES KEBUDAYAAN MINANGKABAU PERTAMA

KETUA, SEKRETARIS JENDERAL,

PENJELASAN

Sejak abad ke 13 Masehi, masyarakat Minangkabau telah mengalami rangkaian goncangan dan perubahan sosial, yang secara mendasar telah mempengaruhi sistem nilai dan tatanan kelembagaan masyarakat yang berbasis nagari. Oleh karena masyarakat Minangkabau tidak mempunyai tatanan kelembagaan di atas tingkat nagari, maka rangkaian goncangan dan perubahan sosial tersebut belum pernah dikonsolidasikan secara terarah, terpadu, dan terencana.

Abad ke 19 Masehi adalah abad yang paling menentukan dalam sejarah dan kebudayaan Minangkabau. Dalam abad ini bukan saja telah terjadi rangkaian pemurnian dan pembaharuan terhadap akidah dan pengamalan adat dan syarak, tetapi juga telah terjadi campur tangan kaum kolonialis Hindia Belanda yang mengadu domba kaum adat dan kaum agama, yang sama-sama menganut agama Islam. Setelah mengalami konflik berkepanjangan yang disusul oleh perang saudara yang dahsyat antara tahun 1803-1838, pada tahun 1832 Tuanku Imam Bonjol memberikan fatwa ishlah yang menjadi dasar untuk pengembangan Ajaran Adat Basandi Syarak,Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai (ABS SBK) – yang kemudian dilengkapi dengan ‘Alam Takambang Jadi Guru — sebagai nilai dasar dalam menata masyarakat Minangkabau.

Fatwa Tuanku Imam Bonjol ini kemudian dikukuhkan dalam Piagam Bukit Marapalam pada tahun 1837 di Bukit Pato, Lintau, dekat Batu Sangkar. Oleh karena kemudian seluruh Minangkabau dijajah oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda yang melancarkan politik adu domba, yang disusul oleh dua kali Perang Dunia, dua kali Perang Kemerdekaan, serta rangkaian konflik dalam negeri yang berkepanjangan, Nilai Dasar dan Ajaran ABS ~SBK tersebut belum sempat terhimpun dan disatukan secata terpadu dalam suatu dokumen yang disahkan bersama oleh masyarakat Minangkabau.

Perbedaan ajaran antara adat Minangkabau dan agama Islam dalam masalah hukum kekerabatan dan hukum waris serta belum terhimpunnya ajaran ABS SBK dalam satu dokumen tersebut selain telah menyebabkan terjadinya sengketa bekepanjangan mengenai harta pusaka tinggi, juga menyebabkan retaknya hubungan silaturrahmi sesama warga Minangkabau.
Pada abad ke 20, masyarakat Minangkabau telah aktif ikut serta baik dalam pergerakan kemerdekaan nasional, dalam membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, maupun dalam pembelaan negara menghadapi ancaman dari dalam dan dari luar negeri. Baik sistem hukum nasional maupun instrumen hukum internasional hak asasi manusia pada dasarnya menghormati, melindungi, memfasilitasi, dan memenuhi hak suku bangsa dan masyarakat hukum adat. Pengakuan konstitusional terhadap kemajemukan masyarakat Indonesia, yang tercantum dalam sesanti ‘Bhinneka Tunggal Ika’pada Lambang Negara.

Baik untuk mengadakan konsolidasi ke dalam maupun untuk mempersiapkan diri memanfaatkan peluang dan menunaikan kewajiban sebagai warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu menetapkan Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sebagai jati diri dan identitas kultural suku bangsa dan masyarakat hukum adat Minangkabau.

31
Jan
10

Hukum Adat di Minangkabau

Oleh : Mas’oed Abidin Za Jabbar
Adapun hukum adat itu ada dua belas perkara yaitu:

1. Basasok bajarami
2. Bapandan bapakuburan
3. Basuri batuladan
4. Jiko jauah buliah ditunjuakkan
5. Kalau hampia buliah dikakokkan
6. Batampek bakadudukan
7. Babarih babalabek
8. Ado bailia bamudiak
9. Baulu bamuaro
10. Ba-alua bapatuik
11. Batando babaiti
12. Basaksi bakatarangan
Continue reading ‘Hukum Adat di Minangkabau’

31
Jan
10

MEMBINA RUMAH TANGGA DAN MEMELIHARA NILAI-NILAI PERNIKAHAN SESUAI BIMBINGAN AGAMA ISLAM

OLEH : H. MAS’OED ABIDIN

الحَمْدُ ِللهِ، نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ ، وَ نَعُوْذُ بِاللهِ تَعَالىَ مِنْ سُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَ مَنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَ مَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ، أَدَّى الأَمَانَةَ، وَ بَلَّغَ الرِّسَالَةَ وَ نَصَحَ لِلأُمَّةِ، وَ جَاهَدَ فيِ اللهِ حَقَّ جِهَادِهِ، اللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ وَ بَارِكْ عَلىَ مُحَمَّد، وَ عَلىَ آله وَصَحْبهِ. أَمَّا بَعْدُ.

PERNIKAHAN WARISAN INDAH SUNNAH RASULULLAH

Sabda Rasulullah SAW, “an- nikahu sunnati, man raghiba ‘an sunnati falaisa minni”, artinya “nikah itu sunnahku, dan yang tidak mau mengikuti sunnahku, tidaklah termasuk umatku” (al Hadist). Dengan menikah, dua orang yang sebelumnya masih asing, mengikat diri dalam satu aqad atau perjanjian nikah dan ijab-kabul dihadapan wali, saksi dan qadhi (penghulu),
untuk saling perhatian, kasih sayang, kepedulian, simpati, ketulusan, dan cinta (mahabbah).
Continue reading ‘MEMBINA RUMAH TANGGA DAN MEMELIHARA NILAI-NILAI PERNIKAHAN SESUAI BIMBINGAN AGAMA ISLAM’

30
Jan
10

Baju Telok Blangah – Minangness “ Taluak Balango “

Sebuah catatan perjalanan ~padusi~ ke Singapura

Ketika berkesempatan melakukan sholat jamak qasar dhuhur – asyar baru-baru ini disebuah Mesjid JamikSultan Johor di wilayah District Telok Blangah Sinagpura, saya terkesan dengan nama distrik Telok Blangah itu. Mesjid JamikSultan Johor itu bekas balairung Temanggung Maharaja Abu Bakar, menjadi Temenggong Telok Belangah hingga 1868.

Karena selama ini saya mengenal dalam sebutan “ taluak balango “ sebagai pakaian pria melayu yang dipakai juga oleh sebagian pria minang dalam perhelatan. Dalam suasana kebathinan ketika melaksanakan sholat di Mesjid JamikSultan Johor itu, sebagai rang minang saya ingin mencari tahu migrasi busana ini ke Minangkabau  menjadi pakaian “Taluak balango” – seperti yang kita kenal sekarang ini. Continue reading ‘Baju Telok Blangah – Minangness “ Taluak Balango “’

14
Jan
10

`Pendapat ADAT Minangkabau sesuai dengan Pendapat SYARAK Agama Islam `

Oleh : Buya Masoed Abidin

NILAI-NILAI KETUHANAN YANG MAHA ESA (KEYAKINAN TAUHID)

[“Si Amat mandi di luhak, parigi bapaga bilah, samo dipaga kaduonyo, adat basandi syarak, syarak basandi kitabbullah,  sanda manyanda kaduonyo.”]

[“Pangulu tagak di pintu adat, malin tagak di pintu syarak, manti tagak di pintu susah, dubalang tagak di pintu mati.”]

[“Indak dapek sarimpang padi, batuang dibalah ka paraku, indak dapek bakandak hati, kandak Allah nan balaku.”] Continue reading ‘`Pendapat ADAT Minangkabau sesuai dengan Pendapat SYARAK Agama Islam `’

23
Dec
09

` yunani kuno dan minangkabau ‘

Oleh Andrinof A Chaniago

Pengajar di Universitas Indonesia


Antara kehidupan Yunani Kuno dan Minangkabau, terdapat jarak waktu pemisah lebih dari duapuluh abad lamanya. Melihat pencapaian luar biasa dari bangsa Yunani Kuno, juga bukan hal yang setara untuk membandingkannya dengan Minangkabau yang hanyalah sebuah suku bangsa diantara duaratusan suku bangsa di Indonesia. Tetapi, jika melihat sejarah tokoh-tokoh pemikir terkemuka berikut warisan karya-karya pemikir dari kedua masyarakat  ini, kita akan menemukan sesuatu yang relevan untuk dibandingkan.

Sama dengan sikap hidup individu orang Minangkabau, masyarakat Yunani Kuno menyukai kehidupan yang bebas dan merdeka. Selain itu, keduanya dikenal dengan masyarakat yang haus akan pengetahuan.

Sebagian orang Yunani Kuno juga suka merantau. Namun, di sini mulai tampak perbedaan mereka dengan orang Minang. Orang-orang Yunani Kuno pergi merantau karena sebagian besar tanah mereka gersang dan tandus. Dengan demikian, motif orang-orang Yunani Kuno pergi merantau semata-mata untuk ekonomi. Semenara bagi orang Minang, merantau bukan semata-mata untuk tujuan ekonomi, melainkan juga untuk belajar hidup, sebagaimana bisa kita lihat dari beberapa pepatah Minang. Continue reading ‘` yunani kuno dan minangkabau ‘’

15
Dec
09

` Saya sebagai orang minang ? ‘

oleh :  Hifni H. Nizhamul

Saya sebagai orang minang ? :

Etnis minangkabau dikenal sebagai etnik yang menjunjung tinggi paham egalitarian. Suatu paham persamaan kedudukan dan status sosial di dalam masyarakat. Meskipun didalam kehidupan masyarakat berlapis karena adanya pengaruh birokrasi, namun kehidupan birokrat tidak pernah hidup di Ranah Minang. Kita melihat bagaimana egaliternya suasana di perkantoran Pemerintahan di Sumbar. Seorang Kepala kantor dalam suatu Unit kerja di Pemerintahan tidak akan merasa lebih tinggi dengan para eselon dibawahnya. Demikian juga pada strata yang paling bawah semisal sopir, tidak pernah merasa menjadi pengemudi dalam artian sebenarnya – melainkan lebih menunjukkan diri sebagai teman seperjalanan. Bukan ada pepatah adat  yang menyatakan ” duduak samo randah, tagak samo tinggi.

Untuk memahami jati diri minangkabau,  di sinilah letak kelebihan orang Minang, sebagaimana dibuktikan, umpamanya, oleh Haji Abdul Karim Amrullah yang konsisten, yang tidak mau melalukan saikere, sekalipun di muka para petinggi militer(isme) Jepang. Demikian juga puteranya yang dikenal dengan panggilan BUYA HAMKA, melepaskan jabatannya sebagai Ketua MUI – ketika tidak ingin akidah islam menyepakati perayaan NATAL yang dirayakan oleh umat Nasrani.

Demikian juga keberanian seorang H. Agus Salim didepan Sidang Umum PBB pada pasca Kemerdekaan RI, demi tuntutan persamaan kedudukan dan kesejaran negara Indonesia berhadapan dengan negara-negara didunia. Ia dikenal debagai singa podium.

Akan tetapi selain keunggulan orang minang yang berpaham egaliter itu,  kita tidak bisa memungkiri bahwa ada ekses yang menyebabkan orang minang ini memiliki kelamahannya. Menjadi b angga dengan eforia masa lalu para tokoh-tokoh minang yang pernah mentas.

Pada akhir-akhir ini terasa bahwa pandangan orang minang yang sukses dimasa lalu itu – tidak tanpak lagi – bahkan kita melihat bahwa orang minang bisa melaju apabila ia sendiri yang mengayuh sampannya untuk menuju pulau impiannya. Jika kita amati lebih dalam – acap kali kita menemukan saudara kita itu, baik yang berada di kampung halamannya maupun yang tengah merantau – menjalani kehidupan yang sudah tidak sesuai dengan budaya dan tradisi yang dianutnya. Bagaimana ia menegakkan kepalanya agar ia bangkit – terkadang melampaui batas kewajaran yang diajar oleh adat dan budayanya.

Saya tidak akan menunjuk orang lain, dalam memahami jati diri orang minang yang melenceng dari tatanan adat pada umumnya, namun saya akan mengumpamakan diri saya sebagai orang minang tersebut ( meskipun saya besar dirantau), bahwa :

1.    Sebagai orang minang – saya menganut  paham egaliter didalam kehidupan bermasyarakat dan dunia kerja. Sikap saya ini tidak perlu dipermasalahkan karena budaya saya mengajarkan dalam pepatah yang berbunyi : “ duduk sama rendah – berdiri sama tinggi. Dalam kenyataan didunia kerja saya yang birokrasi, maka hubungan atasan dan bawahan hanya berlaku pada jam kedinasan belaka. Saya paling tidak suka pengidolaan seseorang, karena budaya saya tidak mengenal pendewaan dan feodalisme.

2.     Saya orangnya terbuka – tidak perlu ada dusta diantara kita – padahal dialam birokrasi dusta diantara kita itu mesti dilakukan demi melaksanakan tugas kantor yang kadang-kadang seret dananya.

3.     Saya sangat menjunjung tinggi martabat dan harga diri saya – karena bukankah saya berasal dari keturunan dari Iskandar Zulkarnain – kisah yang ada pada tambo – tambo yang hingga saat ini masih diperbincangkan. Selain itu karena saya menganggap budaya saya lebih tinggi dari etnis lain. Bahkan dalam menjunjung tinggi martabat itu saya diajarkan dalam pepatah minang yang berbunyi : ” Jika hendak mulia – harus suka memberi, jika ingin ternama (terkenal) dirikan kemenangan, jika mau pandai rajin berguru, jika ingin kaya harus kuat berusaha”

Bunyi pepatah ini merupakan suatu prestasi yang mesti saya raih dan saya capai. Barangkali inilah yang menjadi visi dan misi saya sebagai orang minang.

Akibatnya nilai yang dicapai pada suatu persaingan itu adalah melawan dunia orang. Yaitu bila orang mampu tentu kita mampu pula. Sebaliknya bila kita mampu tentu orang lain mampu pula.

4.      Saya selalu bisa bekerja alias sama sama bekerja tapi.., jika ingin bekerja sama.. tunggu dulu..!!. Saya harus melihat kapsitas dan kapabilitas orang itu dulu. Hidup saya selalu ingin nilai orang lain….!!! Karena bukankah saya juga punya target – target yang mesti bisa saya realisasikan demi sebuah pepatah yang berbunyi : “ jika ingin mulia bertabur urai – jika ingin ternama (terkenal) dirikan kemenangan. “

Banyak yang ingin saya ungkapkan apa – siapa dan bagaimana diri saya sebagai orang minangkabau. Akibatnya  sifat saya adalah menjadi egois – kurang mempercayai orang lain.

Bahkan terkadang saya mentertawakan diri saya ini – bahwa sesungguhnya saya bagai seekor “ jerapah “ yang anggukannya melebihi tinggi badannya… Sementara pada etnis lain – angguaknyo angguak balam.  Padahal orang jipun saja yang sudah mendunia berkat kekuatan ekonominya masih membudayakan anggukan yang santun. Nah bagaimana dengan saya….? Coba Anda menelaah diri saya. Ketika saya menyapa Anda pastikan  saya bukan menganggukkan kepala kebawah melainkan keatas. Cobalah praktekkan cara saya itu…

5.     Saya selalu mengharga diri melebihi ukuran kemampuan saya. Sehingga untuk menutupi defisit harga diri saya itu, maka jadilah saya tukang pencemooh – jika tidak dikatakan kita suka menghujat orang lain.

Bagimana pendapat Anda dengan ulasan saya ini….????  Inilah  contoh pada diri saya …..??!!

09
Dec
09

` bundo kanduang nan mangirok ka langik `

Ditulis dan dianalisa oleh : Zulfadli

(http://tambominangkabau.wordpress.com

Dalam mencermati tambo, beberapa hal yang perlu kita cermati adalah karakter dari bahasa tambo itu dan karakter penulisnya sendiri. Ini mirip metodologinya memperlajari bahasa Arab untuk memahami ayat ayat alquran dan hadist. Untuk tambo versi bahasa indonesia bisa dibaca di link ini.

OK, sekarang kita mulai. Orang Minang dari dahulu sampai sekarang terbiasa menggunakan kiasan, perumpamaan dan analogi. Ini telah saya ulas pada frase bugih lamo = kain lama = bekas istri = janda. Selain itu kalau Anda perhatikan di tambo, ada gelar-gelar seperti Kucing Hitam, Harimau Campo, Kambing Hutan dan Anjing Mualim yang sebenarnya adalah manusia yang diibaratkan memiliki tingkah laku seperti hewan itu. Continue reading ‘` bundo kanduang nan mangirok ka langik `’

13
Nov
09

Penganalisaan Sejarah Terpusat dan Sejarah Tersebar Sebagai Upaya Merajut Sejarah Keminangkabauan.

Diedit dari penjelasan Zulfadli kepada ~ padusi ~

Copy of rumah 2

Kami berdua – Zulfadli dan Padusi – bukanlah berasal dari kalangan sejarawan, namun kami sangat peduli terhadap penulisan sejarah minangkabau. Dari bermacam Tambo yang tersedia dan pernah diterbitkan sebagai sumber sejarah minangkabau, oleh kaum cerdik cendekia di Minangkabau, ternyata kita memperoleh beragam Tambo yang isinya dan cara penyampaiannya tidak sama. Bagi penulis,  penganalisaan Sejarah Terpusat dan Sejarah Tersebar Sebagai Upaya Merajut Sejarah Keminangkabauan, yang dilakukan oleh Sdr. Zulfadli sangat layak untuk ditampilkan dalam blog bundokanduang ini.

Analisa Sejarah Terpusat dan Analisa Sejarah Tersebar, Merupakan Sub kajian dari sejarah politik mengenai cara pandang terhadap sumber sejarah. Sejarah, hikayat, riwayat, atau tambo dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau. Sedangkan Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara/kerajaan. Disini Padusi ingin menegaskan, bahwa penulisan sejarah, riwayat dan asal usul suatu etnis dan bangsa – tidak dapat dihindari dari pengaruh politik masa itu.

Continue reading ‘Penganalisaan Sejarah Terpusat dan Sejarah Tersebar Sebagai Upaya Merajut Sejarah Keminangkabauan.’

05
Nov
09

` kala bumiku bersujud `

oleh : Hifni H. Nizhamul

Tidak ada satu lembar daun pun yang jatuh dari pohonnya tanpa sepengetahuan Allah SWT, tidak ada suatu kejadian pun yang kebetulan. Semua sudah tertulis dialam Lauhul Mahfuz. Demikianlah kehidupan kita, tentang lahir, rezeki, jodoh dan akhir hayat kita. Segala yang ada dilangit dan segala yang ada dibumi – dunia, tempat kehidupan kita yang terwujud dalam wilayah, negeri dan ranah yang bukan buatan manusia semua berada didalam kekuasaan Allah Swt. Demikian pula jika tiba – tiba rumah dan bangunan-bangunan yang berdiri kokoh runtuh karena goncangan akibat bencana Gempa dan Tsunami. Akhirnya kita hanya bisa merenung, apalah diri kita ini.

Kawan…, Lauhul Mahfuz itu ibaratnya Program yang Maha Canggih, sebuah Database yang sangat rumit, yang tidak mungkin terpikirkan oleh manusia. Bahkan sebuah LPND – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang memiliki peralatan yang super canggih tidak mampu memperediksi kedatangan gempa itu. Begitu pula seorang Teddy Bun yang ahli gempa di Indonesia ini. Continue reading ‘` kala bumiku bersujud `’

29
Oct
09

Motif Ukiran Minangkabau, Warisan dari Yunani Kuno

GreekGroup

oleh Zulfadli  (http://mozaikminang.wordpress.com)

Dalam tulisan sebelumnya yang berjudul Warisan Ukiran dari Gandhara, saya telah menyajikan sebuah hipotesa tentang keterkaitan antara kebudayaan hellenisme yang berkembang di Gandhara pada sekitar awal abad Masehi dengan kebudayaan yang berkembang di Minangkabau. Objek yang menjadi aspek penelitian saya diantaranya adalah kesamaan antara motif ukiran Minangkabau dengan motif ukiran bergaya hellas yang berkembang di Gandhara. Selain itu sistem pemerintahan yang berlaku di Minangkabau juga memiliki kemiripan dengan sistem ketatanegaraan Yunani kuno, yaitu berbentuk konfederasi nagari yang mirip dengan polis-polis.

Continue reading ‘Motif Ukiran Minangkabau, Warisan dari Yunani Kuno’

14
Oct
09

`tradisi malamang`

Oleh : Hifni H. Nizhamul

Malamang” – artinya memasak lemang.  Lemang adalah penganan yang berasal dari bahan ketan, kemudian  dimasukkan kedalam bambu yang sudah berlapis daun pisang muda.

Tradisi ini dapat ditemui hampir di seluruh wilayah Minangkabau baik di daerah darek (darat), seperti Solok, Bukitinggi, Payakumbuh, maupun di daerah pesisir pantai ; Padang, Pariaman dan Painan. Entah siapa yang mengawali, ternyata lemang ini bisa juga kita temui di negara Semenanjung jenis penganan ini.

Di Ranah Minang – tradisi Malamang ini,  biasanya dilakukan secara bergotong royong, tidak  dilakukan oleh pribadi untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bagian dari kebiasaan yang dilakukan secara bersama oleh sekelompok masyarakat atau kerabat. Praktek pelaksanaan tradisi malamang ini,  dilaksanakan untuk kepentingan tertentu, yaitu :  Beberapa hari menjelang  datangangnya bulan Ramadhan.

Pada hari kedua belas Rabi’ul Awam sebagai menu pada Acara Maulud Nabi,< Pada saat acara perhelatan /acara selamatan.

Lemang – lemang yang dibuat untuk kepentingan acara diatas,  dihidangkan kepada tamu (atau siapa saja) yang datang pada kegiatan itu. Lamang ini hanya sekedar  kudapan atau penganan belaka.

Ada yang menghidangkannya pada saat menerima tamu yang berkunjung untuk silaturahmi untuk menyambut datangnya Ramadhan sebagai event yang penting dalam acara saling bermaaf -maafan, termasuk pada saat Hari Raya. Bisa juga dihidangkan ketika sebuah keluarga mengundang warga untuk membaca doa selamat / perhelatan. Tingkat penghidangan lemang sebagi menu kudapan dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap tamu – seperti halnya rendang sebagai menu utama dalam ragam menu hidangan dan sekitarnya melaksanakan tradisi ” malamang” pada saat acara Maulud Nabi. Biasanya dilakukan pada hari kedua belas Rabiul Awal. Sementara itu, di sebagian masyarakat Minangkabau seperti di <strong>Solok,</strong> tradisi malamang juga dilaksanakan pada saat memperingati hari kematian. Utamanya pada peringatan empat belas hari kematian, empat puluh hari kematian atau seratus hari kematian. Tujuannya tidak jauh berbeda dengan yang lain, yaitu untuk menjamu tamu.

Ketan yang sudah direndam dengan santan, dimasukkan kedalam bambu yang tahan pembakaran api.  Bersihkan daun pisang yang sudah dilayukan. Fungsi daun pisang sebagai lapisan dalam bambu seruas yang telah dipersiapkan, selanjutnya dimasukan beras ketan yang sudah diaduk dengan santan kental serta garam.

Bambu dibakar  dalam waktu tertentu,  hingga ketan yang ada didalam bambu itu akan masak itu. “Yang sulit itu, mematok takaran santan dengan garam serta beras ketan pada satu ruas bambu itu. Begitu pula dengan pengapiannya.   Takaran ketan yang dimasukkan kedalam bambu memerlukan keahlian dan ktrampilan, agar ketan itu tidak menjadi terlalu lembek atau malahan kekurangan santan.  Secara awam, dapat kita perkirakan dengan mengumpamakan memasak ketupat ketan, yang takarannya adalah 1/2 dari ruang atau ruas ketupat.

Meskipun lemang dihidangkan sebagai menu kudapan – bukan sebagai menu utama, namun lemang ini akan terasa nikmat bila ditemani tapai ketan hitam. Bahkan ada yang memakannya bersama rendang.

13
Oct
09

Kearifan lokal Wanita Minangkabau

oleh : Hifni H. Nizhamul

DSC00229Diantara lima besar suku bangsa terbesar di Indonesia yang tumbuh di alam NKRI, seperti Jawa, Minangkabau, Batak, Bugis, Madura, maka Minangkabau jelas tetap diperhitungkan sebagai suku bangsa yang unik, egaliter dan demokrasi yang ditegakkan secara konsisten. Kehidupan masyarakatnya jauh dari paham paham feodalisme. Masyarakatnya tumbuh dalam kondisi masyarakat  yang selalu ingin berubah menuju arah perbaikan. Akan tetapi masih ada sistem sosial kemasyarakatan yang tetap belum terkikis habis, yaitu sistem matriarkatnya dan masalah harta pusaka.

Walau mengalami berbagai benturan—dari dalam masyarakat Minang sendiri maupun dari luar, yang ingin menegakkan Adat bersendi syara’ dan syara’ bersendi kitabullah sejak dicanangkan pada pasca Perang Paderi sampai sekarang—namun ternyata sistem matriarkat Minangkabau menunjukkan resistensi dan relatif bertahan.

Mengapa sistem matriarkat dan Islam dapat hidup berdampingan di Ranah Minang? Padahal keduanya mengatur tata aturan yang saling bertolak belakang.

Continue reading ‘Kearifan lokal Wanita Minangkabau’

08
Oct
09

Ranah Bundo kanduang menangis

0038432pDesa-Jawi2-Pariaman-_Terdpt-77-kk_kondisi-desa-rusak-parah-2_medium

0040072p

0042338p

Banyak orang yang mengkaitkan peristiwa kejadian gempa dengan ayat yang terkandung dalam surah Al-Isra’ ayat 16 berbunyi : ” Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka kami perintahkan kepada orang yang hidup ewah dinegeri itu agar mentaati Allah, tetapi bila mereka melakukan kedurhakaan didalam negeri, maka sepantasnya berlakulah terhadapnya perkataan hukum kami, kemudian kami binasakan sama sekali negeri itu.”

Apakah kita harus mengkaitkan setiap peristiwa gempa ditempat lain yang sama penyebabnya karena adanya pergerakan  pergerakan kulit bumi menuju keseimbangan baru. Bukankah menurut para ahli, gempa yang barusan terjadi ternyata belumlah gempa yang di ramalkan. Akan muncul pula gempa yang jauh lebih besar yaitu gempa caesar Mentawai. Bila patahan ini terjadi  akan mengeluarkan energi yang selama ini tersimpan cukup lama dan akan menimbulkan gempa 9 skala reighter.  Dan kalau ini terjadi akan meluluh lantakan bangunan yang sekarang masih tersisa. Masya Allah.

Dimanapun bencana yang terjadi, seperti yang terjadi di Aceh, Bantul/Jogyakarta,Tasikmalaya, dipastikan menimbulkan korban jiwa, benda, dll.

Yang menjadi perenungan kita bersama adalah benarkah ada korelasi antara peristiwa gempa dengan firman Allah yang terkandung dala surah 17 ayat 16 ini. Bagaimana dengan gempa yang terjadi pada waktu sebelumnya,  di wilayah lain. Apa perlu kita mengkaitkan dengan semua yang terkandung dalam firman tadi.

Menurut pendapat saya,  adanya firman Allah SWT ini , yang dikaitkan dengan peristiwa gempa itu. Marilah kita simpulkan bahwa, disinilah letak kekuasaan Allah pada semua CiptaanNya.  Bertawakalkah selalu kepadaNya. Setiap musibah merupakan ujian, teguran dan mungkin juga sebagai hukuman.   Sebab bencana yang sama juga akan terjadi dimanapun yang dikehendaki Allah.

Continue reading ‘Ranah Bundo kanduang menangis’

06
Oct
09

Koleksi batik minangkabau ” batik tanah liek”.

Sebagai bangsa indonesia, kita bangga dengan dikukuhkannya ” batik” sebagai warisan dunia yang berasal dari Indonesia. Dimanakah letak keindahan batik itu ? Dan apa yang menyebabkan kita bangsa Indonesia memperjuangkannya sebagai karya cipta bangsa ?.Sesungguhnya apa yang menyebabkan kita harus memperjuangkannya sebagai warisan budaya ? Selain ada batik dari Jawa, Madura, Kalimantas dan di Sumatera ada batik Jambi dan Bengkulu, maka pada halaman ini kami perkenalkan koleksi motif  batik dari minangkabau, yang dikenal dengan “batik tanah liek “.

PIC_3243PIC_3244

PIC_3241PIC_3242Foto(1401)Foto(1402)Foto(1403)Foto(1404)

07
Sep
09

Baganyi…..

untitled-32ol

Written by Ali Nurdin

Kata baganyi diambil dari bahasa minang, mungkin kata lainnya adalah mamanggokmerajuk. Namun pengertiannya belum dapat saya jelaskan pada kesempatan ini, karena merupakan suatu sifat yang hampir dimiliki oleh setiap manusia. Contonya ; apabila seorang anak menginginkan sesuatu dari kedua orang tuanya, namun keinginan itu tidak dipenuhi, maka ia akan berupaya mencari perhatian dengan orang dengan bersikap ekspresif.

Baganyi bukan saja dilakukan oleh anak yang masih kecil, juga ada dilakukan oleh orang dewasa bahkan dalam kehidupan berumah tanggapun sering hal ini terjadi. Jika kita mau melihat apa yang terjadi ditengah keluarga kita sendiri “ ditukiakan pandangan dakek dilayangkan pandangan jauah” pada  ( Bapak dan ibu, keluarga kakak/ adik kita ) atau pada keluarga orang lain, mungkin kita pernah temui dan dengar adanya diantara mereka yang baganyi .

Secara umum pada masa lalu yang sering persoalan baganyi dalam sebuah keluarga itu terjadi pada pihak laki-laki (suami ). Kenapa ?

Continue reading ‘Baganyi…..’

12
Aug
09

Sistem pemerintahan minangkabau kuno

Oleh : Hifni H. Nizhamul

Sebagaimana diketahui bahwa pembagian sistem pemerintahan yang ditetapkan oleh dua orang datuk yang bernama Datuk Ketamnggungan dan Datuk Perpatih nan Sabatang, terdiri dari dua kelarasan yang dikenal dengan sebutan Lareh nan Duo, yaitu : Bodi dan Chaniago. Koto dan Piliang.  Kemudian dalam perjalanannya muncul sistem kelarasan yang dikenal dengan kelarasan nan panjang.

Menururut Drs, Mid Jamal dalam buku Menyigi Tambo Alam Minangkabau, bahwa ” Lareh ” atau Laras artinya ” jatuh”. Lareh ini dikiaskan sebagai pola pikiran yang jatuh dan tercipta dari Dua orang Datuk itu. Dua orang datuk ini bersaudara seibu dan berlainan ayah. ( Simak tersendiri siapakah kedua orang datuk ini, yang mana kisah kedua orang ini terdapat dalam berbagai macam versi- pen).

Kami menganalogikan bahwa pembentukan sistem kelarasan ini tidak jauh berbeda dengan proses norma-norma sebagai yang kita kenal didalam teori ilmu hukum. Lareh tidak lain dari pemberlakukan tata aturan bermasyarakat. Tata aturan yang harus disepakati oleh masyarakat itu menciptakan kesejahteraan, keadilan kemakmuran bagai masyarakat.

Awal perkembangan masyarakat itu,  ada di Nagari Pariangan, sebagai negeri tertua pada masa kehidupan nenek moyang minangkabau, yang bernama ” datuk Sri Maharaja diraja ” (demikian penamaan yang diberikan kepadanya oleh si Tukang Kaba – pen). Kelompok masyarakat yang berasal dari Nagari Pariangan itu meluas hingga Padangpanjang. Kemudian kita kenal pula Luhak nan Tigo.

Mengapa dusun tua itu disebut ” pariangan ” – adalah perumpaan tempat pengembalian roh sesudah mati atau tempat asal mulanya Dapunta Hyang. Demikian menurut uraian Drs. Mid Djamal dalam buku ” menyigi Tambo Alam Minangkabau. Berbeda halnya dengan Datuk Sangguno dirajo, yang menguraikan bahwa ” Nageri Pariangan “ ini adalah suatu negeri yang aman dan makmur dimana masyarakatnya bergembira dan ber – riang-riang.

Jika ditelisik pencitraan nenek moyang itu, maka semakin banyak isi tambo yang berbeda – beda satu sama lainnya.

Dimata penulis, hanya ada satu penamaan yang sama tentang pencipta dua kelarasan ini, yaitu Datuk Ketamanggungan dan Datuk Perpatih nan Sabatang. Mengapa dua orang datuk ini menciptakan sistem kelarasan ini. Apa manfaatnya bagi masyarakat kala. Beberapa alasan yang dapat kita simpulkan adanya sistem kelarasan ini sebagai sistem kemasyarakatan, adalah :

1.      Tidak ada satu kesepakatan yang diproleh dari kedua orang datuk itu ketika menyelesaikan problema kemasyarakat dan suku – suku yang sudah mengalami perkembangan kala itu.

2.      Berangkat dari tambo yang berkembang dalam masyarakat Minangkabau, maka Datuak Katemanggungan mengembangkan sistem hukum  (lareh) Koto Piliang, dan Datuak Prapatiah Nan Sabatang mengembangkan lareh Bodi Caniago.

Lareh Koto Piliang lebih bercirikan “aristokratis”, dimana kekuasaan tersusun pada strata-strata secara bertingkat dengan wewenangnya bersifat vertikal, sesuai dengan pepatahnya manitiak dari ateh (menetes adri atas). Sementara Lareh Bodi Caniago bercirikan “demokratis” dimana kekuasaan tersusun berdasarkan prinsip egaliter dengan wewenang bersifat horizontal, sesuai dengan pepatahnya mambusuik dari bumi (muncul dari bawah).

Secara struktural, ajaran kedua Lareh ini lah yang akhirnya mempengaruhi (constrains) pola kehidupan sosial-politik masyarakat Minangkabau di kemudian hari. Perbedan-perbedaan sering menjadi pemicu  persaingan dan pertentangan diantara kedua datuak ini dalam memimpin Minangkabau pada waktu itu.

Sebagaiman di uraikan dalam buku yang ditulis oleh Dobbin, 1983 dan Djamaris, 1991, Ketika ayah dan ibu mereka (Cati Bilang Pandai dan Indo Jalito) meninggal dunia, terjadilah konflik di Limo Kaum. Masyarakat Minangkabau kuno kala itu terbelah dalam dua sistem kemasyarakatan dan disisi lain juga akhirnya membelah wilayah Minangkabau kedalam dua aliran tersebut, yang dikenal dengan istilah luhak (Batuah, 1966).  Secara struktural, dua lareh yang diciptakan duo datuak ini lah yang kemudian menjadi landasan dasar kehidupan sosial-politik masyarakat Minangkabau, sampai sekarang ini (Maarif, 1996).

Perbedaan antara dua lareh ini menimbulkan persaingan satu sama lain. Bahkan menurut Christine Dobbin, persaingan tersebut telah terjadi sejak dua Datuak-Datuak Katamenggungan dan Datuak Prapatiah nan Sabatang — mencetuskan adat lareh itu sendiri. Dimana letak kedua Kelarasan itu.  Ini ditandai dengan persaingan antara desa Lima Kaum yang menganut adat lareh Bodi Caniago dengan desa Sungai Tarab yang menganut adat lareh Koto Piliang, yang digambarkan Dobbin sampai terjadi “perang batu” dan “perang bedil”.

Laras (lareh) adalah dasar pemerintahan menurut Minangkabau kuno. Kemudian menjadi sistem hukum adat yang berlaku diseluruh alam minangkabau. Ada dua kelarasan di Minangkabau, yaitu Kelarasan Bodi Caniago dan Kelarasan Koto Piliang.

Beriku ini ada perbedaan antara kedua kelarasan itu, yaitu :

Bodi Caniago


Koto Piliang

Dikembangkan dan dipimpin oleh Datuak Parpatiah Nan Sabatang Dikembangkan dan dipimpin oleh Datuak Katumangguangan
Berdaulat pada rakyat, diungkapkan:
putuih rundiangan dek sakato
rancak rundiangan disapakati
kato surang dibulek-i
kato basamo kato mufakat
saukua mako manjadi, sasuai mako takanak
tuah dek sakato, mulonyo rundiang dimufakati
di lahia lah samo nyato, di batin buliah diliek-i


Berpusat pada pimpinan, diungkapkan:
nan babarih nan bapaek
nan baukua nan bacoreng
titiak dari ateh, turun dari tanggo
tabujua lalu, tabalintang patah
Semboyannya mambasuik dari bumi


Semboyannya titiak dari ateh
Bersifat demokratis Bersifat otokratis
Pengambilan keputusan mengutamakan kata mufakat. Keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama, bukan hanya berasal dari pimpinan saja, akan tetapi masyarakatnya ikut dilibatkan. Pengambilan keputusan berpedoman pada kebijaksanaan dari atas. Segala bentuk keputusan datangnya dari atas. Masyarakat tinggal menerima apa yang telah ditetapkan.
Penggantian gelar pusaka secara hiduik bakarelaan, artinya penghulu bisa diganti jika sudah tidak mampu lagi melaksanakan tugasnya. Penggantian gelar pusaka secara mati batungkek budi, artinya penghulu baru bisa diganti jika sudah meninggal
Pewarisan gelar disebut gadang bagilia, artinya gelar penghulu boleh digilirkan pada kaum mereka walau bukan saparuik, asalkan melalui musyawarah adat Pewarisan gelar disebut patah tumbuah hilang baganti, artinya gelar penghulu harus tetap di pihak mereka yang saparuik (sekeluarga).
Rumah gadang lantainya rata saja dari ujung sampai pangkal Rumah gadang mempunyai anjung pada lantai kiri dan kanan
Menurut tambo, daerah kebesarannya:

§ Tanjuang Nan Ampek

1. Tanjuang Alam

2. Tanjuang Sungayang

3. Tanjuang Barulak

4. Tanjuang Bingkuang

  • § Lubuak Nan Tigo

1. Lubuak Sikarah

2. Lubuak Simauang

3. Lubuak Sipunai

Susunan kebesaran ini dinamakan Lareh Nan Bunta.

Menurut tambo, daerah kebesarannya:

§ Langgam Nan Tujuah

1. Singkarak – Saningbaka

2. Sulik Aia – Tanjuang Balik

3. Padang Gantiang

4. Saruaso

5. Labutan – Sungai Jambu

6. Batipuah

7. Simawang – Bukik Kanduang

§ Basa Ampek Balai

1. Sungai Tarab

2. Saruaso

3. Padang Gantiang

4. Sumaniak

Susunan kebesaran ini dinamakan Lareh Nan Panjang.

Kekuasaan penghulu sama di nagari, disebut pucuak tagerai. Penghulunya bertingkat-tingkat, disebut pucuak bulek, urek tunggang.

Tingkatannya adalah

panghulu pucuak,

panghulu kaampek suku, dan panghulu andiko.

10
Aug
09

` Sekilas adat perpatih di negeri sembilan `

oleh : Hifni H. Nizhamul

Adat Perpatih adalah simbol utama yang telah diidentifikasi dengan puak Melayu di Negeri Sembilan dan Minangkabau selama ratusan tahun. Bahkan sejak abad ke-15, adat ini dibawa dari ranah Minangkabau melalui migrasi yang dibawa oleh raja Melawar dari Pagaruyung di Minangkabau Sumatera Barat ke Negeri Sembilan. Raja Melawar ini dijemput oleh Datok-datok Penghulu Luak untuk memerintah Negeri Sembilan kala itu. Peristiwa ini terjadi ketika Negeri Sembilan memutuskan tali kekuasaan dari Kerajaan Johor – Malaysia. Satu angkatan diketuai bersama oleh Panglima Bandan dan Panglim Bandut yang diutus untuk berunding dengan Sultan Muningsyah . Dukungan dari Panglima ini diperlukan – untuk mengantisipasi datangnya ancaman dari Kerajaan Johor kala itu – yang tidak ingin melepaskan Negeri Sembilan sebagai wilayah kekuasaannya.

Raja Melawar merupakan Raja pertama yang memerintah   Negeri Sembilan. Nama Asal baginda adalah Sultan Mahmud yang telah di nobatkan di Penajis, Rembau pada tahun 1773 dengan  memamakai nama  ” Raja Melawar”,  sebelum berangkat ke Sri Menanti. Keberangkatan  Sultan Mahmud dari Pagaruyung – bukan tidak mendapat hambatan dari pihak Nagari Pagaruyung. Sebelum ia berangkat dan berjaya memerintah di Negeri Sembilan – baginda terpaksa terlebih dahulu berperang dan mengalahkan Raja Khatib ( seorang Putera Raja Paragarruyung).  Sebagaimana kita ketahui bahwa Raja Mahmud adalah seorang Penghulu di Negeri Pagaruyung itu.  Menurut rencana Raja Khatib yang akan diutus membuat persediaan keberangkatan selaku Raja Melawar yang telah mengistiharkan / menobatkan  dirinya sebagai Raja . Continue reading ‘` Sekilas adat perpatih di negeri sembilan `’

21
Jul
09

Tentang Harato Pusako Tinggi

Written by Azmi Dt.Bagindo

Azmi Dt BagindoPerbedaan pendapat tentang harta pusako ini sebenarnya telah terjadi sejak dari Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawy. Beliau mengarang sebuah kitab berjudul : Ad Doi’ al Masmu’ fil Raddi ‘ala Tawarisi al ‘ikwati wa Awadi al Akawati ma’a Wujud al usuli wa al Furu’i, yang artinya : Dakwah yang didengar Tentang Penolakan Atas Pewarisan Pewarisan Saudara dan anak Saudara Disamping Ada Orang Tua dan Anak. Kitab itu di Tulis di Mekah pada akhir abat ke XIX. ( DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam Dalam Adat Minangkabau 275).  Namun, beliau berbeda pendpat dengan murid beliau seperti Syekh Dr.H.Abd.Karim Amrullah.

Continue reading ‘Tentang Harato Pusako Tinggi’

14
Jul
09

Nasehat seorang mamak kepada kemenakan

Musik salung

ANAK DIPANGKU-KAMANAKAN DIBIMBIANG ( HJDM – 001 / VII / 2009 )

Niniak mamak nan gadang basa-batuah,

Alim Ulama Tuangku nan kiramat ,  sarato Bundo Kanduang nan arih bijaksano,

Kok mudo indak diimbaukan namo ,  kok gadang indak disabuikkan tuah , jo salam sajo ambo muliakan .

Assalamualaikum w.w.

Duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang , baitu pitaruah niniak kito. Molah kita taruihkan ” mambangkik batang tarandam “  , mangaji-ngaji ajaran Adat ,  Mudah-mudahan baguno untuak anak kamanakan kito nan mudo-mudo, isuak .  Amien……

Continue reading ‘Nasehat seorang mamak kepada kemenakan’




Hifni H. Nizhamul

Pengunjung

  • 78,199 hits

Palanta Minang

adat_dan_budaya_copy

Urang Minang

URANG_MINANG_BARU

Cimbuak

cimbuak

” Istana Kunang – Kunang”

http://hyvny.wordpress.com

KALENDER

February 2010
M T W T F S S
« Jan    
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728

ARSIP

Flickr Photos

Madrid

i heart...

In a place far away from anyone or anywhere, I drifted off for a moment

More Photos

Aggregator Blog

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Page Rank

Blog Indonesia

Blog Catalog

Culture Blogs - Blog Catalog Blog Directory